Porosmedia.com, Bandung, – 2 Desember 2025, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bandung menyampaikan sikap keras terkait berkembangnya dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. PC PMII menilai dugaan ini merupakan indikasi serius adanya kerusakan tata kelola birokrasi yang tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan publik secara luas.
Dugaan praktik transaksional jabatan bukan hanya bentuk penyimpangan administratif, tetapi juga ancaman terhadap integritas sistem pemerintahan. Pola semacam ini berpotensi melahirkan pejabat tidak kompeten, memperburuk layanan publik, dan menumbuhkan budaya korupsi yang sistemik.
Hingga hari ini, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah memeriksa sedikitnya 67 orang saksi terkait dugaan tersebut. Jumlah itu, menurut PMII Kota Bandung, menjadi alarm keras bahwa tata kelola birokrasi di Kota Bandung sedang menghadapi persoalan fundamental yang tidak bisa dianggap sepele.
PMII Kota Bandung menekankan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Maka dari itu, Ketua PC PMII Kota Bandung, Wahyu Pratama, menegaskan bahwa institusinya akan terus mengawal kasus ini tanpa kompromi:
“PMII Kota Bandung menuntut Kejaksaan Negeri untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan dengan transparansi dan akuntabilitas penuh. Dugaan ini adalah cerminan rapuhnya integritas birokrasi kita. Proses hukum tidak boleh berhenti di permukaan—siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Wahyu juga mengingatkan bahwa PMII akan terus menjadi kekuatan kontrol sosial jika penanganan perkara berjalan lamban atau tidak optimal.
“Jika Kejari bergerak setengah hati, maka PMII akan berada di barisan paling depan untuk mengingatkan dan menekan. Kami tidak akan tinggal diam ketika praktik koruptif merusak masa depan Kota Bandung.”
Ia menegaskan kembali komitmen organisasi:
“PMII tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus ini. Kota Bandung harus dibersihkan dari praktik transaksional yang merusak dan mencederai moral birokrasi.”
Sikap Resmi PC PMII Kota Bandung
1. Kejaksaan Negeri Kota Bandung wajib bertindak tegas, profesional, dan independen, tanpa ragu dan tanpa tekanan dari pihak mana pun, untuk mengungkap seluruh dugaan keterlibatan dalam kasus jual beli jabatan.
2. Pemerintah Kota Bandung perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, termasuk proses mutasi, promosi, dan penempatan jabatan.
3. Setiap bentuk pembiaran terhadap dugaan jual beli jabatan merupakan pelanggaran moral dan administratif yang bertentangan dengan prinsip good governance.
4. PMII Kota Bandung menolak segala bentuk intervensi politik, negosiasi terselubung, atau upaya peredaman kasus yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
Dengan sikap tegas ini, PMII Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas pemerintahan daerah dan mendorong penegakan hukum yang bersih, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.







