Kuasa Hukum Layangkan Somasi kepada Direksi Perumda Pasar Juara Terkait Dugaan Pemotongan Upah dan Demosi Karyawan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kuasa hukum karyawan Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Carles Situmorang, S.H., M.H., melayangkan somasi kepada jajaran direksi perusahaan atas dugaan pemotongan upah dan tindakan demosi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan internal maupun peraturan perundang-undangan.

Somasi tersebut ditembuskan kepada Wali Kota Bandung, Kapolrestabes Bandung, Kejaksaan Negeri Bandung, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk permintaan pengawasan dan perhatian atas persoalan yang disampaikan.

Dalam keterangan resminya, Carles menyatakan bahwa dirinya mewakili seorang karyawan, Iqbal Nur Hakim, untuk menyampaikan somasi pertama terkait dua isu utama tersebut.

Carles menjelaskan bahwa perusahaan sempat melakukan pemotongan upah pada tahun 2020 melalui surat direksi sebagai langkah penyesuaian saat pandemi Covid-19. Menurutnya, kebijakan tersebut pada masa itu masih dapat dimaklumi karena kondisi darurat.

Namun, setelah pemerintah menetapkan berakhirnya status pandemi melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2023, pemotongan upah justru disebut semakin besar.

“Pemotongan bukan menurun, tetapi meningkat. Setelah 2023, potongannya mencapai 40 sampai 50 persen. Bahkan terakhir klien kami hanya menerima sekitar 25 persen dari total gaji,” ujar Carles.

Baca juga:  Sultan K3 di Balik Kejatuhan Noel

Pihaknya menduga pemotongan yang berlangsung dalam jangka panjang tersebut muncul akibat adanya kealpaan atau ketidaktepatan dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Karena Perumda Pasar Juara merupakan BUMD dengan mayoritas saham milik Pemerintah Kota Bandung, Carles menilai persoalan ini berpotensi menimbulkan implikasi hukum yang lebih luas.

Atas dasar itu, somasi ditembuskan kepada instansi penegak hukum sebagai langkah preventif untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami meminta aparat kepolisian dan kejaksaan turut mengawasi persoalan ini. Dampaknya bukan hanya dirasakan karyawan, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan publik dan Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik saham,” tegasnya.

Carles juga meminta Wali Kota Bandung untuk memberi perhatian khusus agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

“Kami percaya Pak Wali Kota memiliki komitmen untuk memperbaiki tata kelola di Kota Bandung. Karena itu kami memohon agar persoalan ini dipantau secara serius,” ujarnya.

Dalam somasi pertama ini, Carles menyebut bahwa pihaknya baru mewakili satu karyawan, yaitu Iqbal Nur Hakim. Meski begitu, ia mengungkapkan banyak karyawan lainnya yang telah menyampaikan niat untuk meminta pendampingan hukum.

Baca juga:  Dengan Panjang 700 Meter, Flyover Ciroyom Segera Dibangun

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, namun membuka kemungkinan menempuh jalur litigasi apabila tidak ada penyelesaian di tingkat internal.

“Kalau tidak ada itikad baik dari direksi, kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun perselisihan hubungan industrial. Kerugiannya nyata dan dapat dihitung. Pemotongannya tidak menentu, kadang 60 persen, kadang 50 persen, dan berlangsung sejak 2023 sampai sekarang,” jelasnya.

Carles menekankan bahwa langkah ini bukan untuk menimbulkan kegaduhan publik, melainkan untuk mendorong perbaikan sistem tata kelola di lingkungan BUMD.

“Tujuan utama kami adalah memastikan BUMD dikelola lebih transparan dan akuntabel. Kita semua ingin Kota Bandung menjadi kota yang dikelola dengan baik,” tandasnya.

 

Radarbandung.com (dsn/mur/wk) | Porosmedia