Porosmedia.com, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus menggencarkan upaya penegakan peraturan daerah melalui kegiatan penertiban terhadap reklame dan bangunan ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
Hingga Oktober 2025, dari target 14 titik reklame ilegal yang direncanakan untuk ditertibkan, sebanyak 7 titik telah berhasil dibongkar oleh petugas di lapangan.
Penertiban terbaru dilakukan di kawasan Jalan Peta, tepatnya di sekitar Grand Pasundan Hotel, pada malam Jumat lalu. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Bandung dan perwakilan DPRD Kota Bandung.
“Tahun ini target kami ada 14 reklame ilegal yang harus ditertibkan. Dari jumlah tersebut, tujuh titik sudah kami bongkar, termasuk yang terbaru di kawasan Jalan Peta,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, kegiatan penertiban dilakukan secara rutin setiap minggu. Dalam satu pekan, Satpol PP menargetkan satu hingga dua titik reklame ilegal untuk ditindaklanjuti.
“Jika ditemukan reklame baru yang dipasang tanpa izin, kami akan langsung melakukan penertiban. Semua ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” jelas Bambang.
Satpol PP memprioritaskan penertiban terhadap reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar, karena dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan keselamatan pengguna jalan.
“Fokus utama kami adalah reklame yang berdiri di median jalan serta trotoar. Semua yang tidak memiliki izin akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Selain reklame, Satpol PP juga menindak bangunan liar yang digunakan untuk aktivitas yang melanggar ketertiban umum, termasuk dugaan penyalahgunaan tempat untuk penjualan minuman keras (miras) atau peredaran obat-obatan terlarang.
Bambang mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran di lingkungannya.
“Kami mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika menemukan bangunan yang digunakan untuk aktivitas ilegal, segera laporkan. Kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bagi para pelanggar, Satpol PP akan melakukan proses pendataan, pemanggilan, serta sidang tindak pelanggaran, termasuk penelusuran terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) dan peruntukan bangunan yang bersangkutan, seperti rumah kos atau apartemen.
“Semua pemilik atau pengelola bangunan tanpa izin akan kami verifikasi datanya dan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Bambang.







