Sein Kiri Belok Kanan: Pemberantasan Korupsi Era Prabowo di Persimpangan

Avatar photo

Oleh: Redaksi Porosmedia

Porosmedia.com– Pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo Subianto memasuki babak yang menarik sekaligus penuh paradoks. Sejak awal, janji dan langkah yang diambil kerap menimbulkan perdebatan publik—bukan hanya karena substansinya, tetapi juga karena irama politik yang mengiringinya.

Agustus 2024, publik dihangatkan oleh pernyataan Presiden yang tegas: “Kita akan kejar koruptor sampai Antartika.” Narasi ini membangkitkan harapan, memberi gambaran bahwa pemerintah akan menempuh jalur tanpa kompromi.

Namun, Desember 2024, nada berubah. Presiden menyatakan terbuka terhadap kemungkinan pengampunan bagi koruptor dalam kerangka tertentu. Walau dikemas sebagai langkah “rekonsiliasi nasional” dan bukan penghapusan dosa, publik mulai mempertanyakan konsistensi arah kebijakan.

Februari 2025, Menteri Hukum dan HAM menyampaikan penegasan yang seolah ingin mengembalikan marwah ketegasan: “Tidak ada pengampunan bagi koruptor.” Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mencoba meluruskan persepsi publik sekaligus meredam kritik.

Namun, Juli 2025, publik kembali dikejutkan. Atas persetujuan DPR, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong—dua tokoh yang sedang berhadapan dengan proses hukum kasus korupsi. Langkah ini bukan sekadar kebijakan hukum, tetapi manuver politik yang sarat tafsir.

Baca juga:  Dilema Integritas di Musda Hanura Jabar: Antara Konsolidasi dan Bayang-bayang Transaksional

Tak heran, sehari sebelumnya, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat mengingatkan bahwa “negara kuat bisa jatuh jika pemimpin menempatkan dirinya di atas hukum.” Sebuah pesan yang dibaca banyak pihak sebagai refleksi kritis atas dinamika hukum-politik yang sedang berlangsung.

Dalam konteks politik nasional, langkah-langkah ini terjadi bersamaan dengan penguatan dukungan lintas partai, termasuk instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri agar seluruh kader mendukung pemerintahan Prabowo. Dukungan politik yang solid memang menjadi modal penting bagi stabilitas pemerintahan, namun di sisi lain menimbulkan pertanyaan: apakah stabilitas ini dibangun dengan mengorbankan prinsip supremasi hukum?

Publik tentu menginginkan kepastian: apakah pemberantasan korupsi akan menjadi agenda permanen negara, atau sekadar instrumen politik yang bisa berubah arah sesuai kepentingan? Transparansi dan konsistensi menjadi kunci agar kebijakan hukum tidak kehilangan legitimasi moral.

Era Prabowo sedang diuji—bukan hanya dalam menghadapi tantangan ekonomi atau geopolitik, tetapi juga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen antikorupsi. Sein kiri atau belok kanan boleh saja terjadi dalam lalu lintas politik, tetapi dalam pemberantasan korupsi, publik berharap jalannya lurus tanpa tikungan tersembunyi.

Baca juga:  Para-para Kepala dan para-para Wakil kepala daerah mendapat materi pembekalan dari Fufufafa ?