Kado Pahit Hari Sungai: Cisadane Resik Soroti Diskriminasi Penegakan Hukum Lingkungan di Gunung Salak

Avatar photo

Porosmedia.com, Bogor – Momentum peringatan Hari Sungai 2025 justru diwarnai kritik tajam dari komunitas pemerhati lingkungan. Cisadane Resik, organisasi yang fokus pada kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS)  menyuarakan keprihatinan atas perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di dua kawasan hulu penting: Puncak dan Gunung Salak.

Dalam pernyataan sikapnya, Cisadane Resik mengapresiasi langkah tegas KLHK di kawasan Puncak, tetapi mendesak agar keberanian tersebut juga diterapkan secara menyeluruh di kawasan Gunung Salak yang mengalami kerusakan ekologis serius.

Ketimpangan Penegakan: Puncak vs Gunung Salak

KLHK di Puncak mencatat langkah penegakan yang masif: pencabutan sembilan izin lingkungan, rekomendasi pencabutan untuk 33 objek usaha, serta sanksi bagi 21 usaha yang meliputi pembongkaran paksa dan perintah pemulihan lingkungan. Penindakan ini banyak menargetkan pelaku besar di sektor pariwisata dan properti, dilakukan setelah serangkaian bencana besar serta minimnya respons dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sebaliknya, di Gunung Salak, meskipun tingkat kerusakan juga parah dan berkontribusi pada bencana di wilayah hilir, penindakan yang dilakukan KLHK lebih terbatas. Fokus lebih banyak diarahkan pada tambang ilegal, penutupan sekitar 40 titik tambang, penyegelan beberapa lokasi glamping, serta upaya konservasi seperti pelepasan Elang Jawa. Hingga kini, belum tercatat adanya pencabutan izin lingkungan skala besar terhadap vila atau resort komersial sebagaimana di Puncak, meski organisasi lingkungan seperti WALHI dan Cisadane Resik telah menyoroti alih fungsi hutan untuk kepentingan komersial.

Baca juga:  ​Dari Sembako ke "Sepbako": Ketika Uang Menjadi Oksigen Baru dalam Ekonomi Global

“Pendekatan di Gunung Salak terlihat parsial dan insidental. Ada penindakan, tetapi belum menyentuh aspek alih fungsi lahan dan pembangunan komersial ilegal yang masif. Padahal kawasan ini adalah hulu vital DAS Cisadane,” ujar Sutanandika, perwakilan Cisadane Resik.

Desakan Kebijakan Konkret

Cisadane Resik mengajukan sejumlah rekomendasi kebijakan kepada KLHK agar penegakan hukum lingkungan berjalan konsisten, transparan, dan komprehensif:

1. Audit Perizinan dan Pencabutan Izin di Gunung Salak
KLHK diminta melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin lingkungan dan bangunan di kawasan Gunung Salak, khususnya yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan daerah resapan air. Bangunan komersial ilegal yang melanggar tata ruang atau tidak memiliki izin sah harus dikenai pencabutan izin dan pembongkaran, selaras dengan langkah di Puncak.

2. Penegakan Hukum yang Konsisten dan Transparan
Penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan PP Nomor 22 Tahun 2021 harus berlaku merata di semua kawasan hulu. Transparansi dalam kajian, evaluasi, dan penindakan sangat penting agar publik dapat memantau akuntabilitas proses hukum.

Baca juga:  Sehat dan Disiplin, Satgas Yonif 762/VYS Olahraga Bersama dan Melatihkan PBB murid SD Inpres 13 Kumurkek

3. Sinkronisasi Tata Ruang dan KLHS
Mengingat adanya potensi tumpang tindih Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kabupaten dengan status konservasi TNGHS, KLHK perlu memimpin sinkronisasi tata ruang bersama pemerintah daerah. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang komprehensif harus diprioritaskan agar kebijakan tata ruang sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.

4. Peningkatan Pengawasan dan Pelibatan Masyarakat
Pengawasan intensif terhadap perambahan, penebangan liar, dan tambang ilegal perlu diperkuat dengan melibatkan aparat penegak hukum. Pemberdayaan masyarakat lokal sebagai mitra pengelolaan kawasan konservasi penting dilakukan, termasuk pengembangan ekonomi alternatif berkelanjutan yang mengurangi tekanan terhadap hutan.

5. Prioritas Pemulihan Ekosistem Hulu DAS Cisadane
KLHK didorong untuk mengalokasikan sumber daya yang memadai bagi rehabilitasi dan reboisasi Gunung Salak. Program pemulihan harus terukur dan melibatkan masyarakat, tidak hanya dalam penanaman pohon tetapi juga pengelolaan air, pengendalian limbah, dan penanganan spesies invasif.

 

Mendorong Standar Penegakan yang Setara

Cisadane Resik menegaskan bahwa perlindungan lingkungan tidak boleh bergantung pada sorotan media atau popularitas kawasan. Gunung Salak sebagai kawasan konservasi memegang peran strategis dalam menjaga ekosistem DAS Cisadane.

Baca juga:  Standar Mutu Pesantren Bakal Diterapkan, Ini Bocorannya

“Lingkungan hidup adalah hak fundamental. Penegakan hukum harus setara di semua kawasan ekologis kritis, bukan hak istimewa bagi wilayah berprofil tinggi saja,” tutup Sutanandika.