FKWSB Desak Gubernur Jawa Barat dan Dinas Perkim Jabar Tanggapi Permohonan Audiensi Terkait Proyek Gadobangkong

Avatar photo

Porosmedia.com, Sukabumi – Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) secara resmi menyampaikan permohonan audiensi kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Jawa Barat. Permohonan ini dilayangkan sebagai bentuk kekhawatiran terhadap dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan di wilayah Gadobangkong, Kabupaten Sukabumi, yang menelan anggaran hampir Rp16 miliar dari dana Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024.

Surat permohonan audiensi tersebut telah disampaikan langsung dan diterima oleh Sub Bagian Umum Dinas Perkim Jabar, dengan pendampingan dari kuasa hukum FKWSB, Rd. Yudi Wahyudi, S.H., yang dikenal luas dengan sapaan “Pak Yudi Dewa”.

Ketua Umum FKWSB, Rd. Hadi Haryono, menyampaikan harapannya agar Dinas Perkim Jabar membuka ruang dialog secara terbuka demi kepentingan publik.

“Kami meminta pihak Dinas Perkim Jabar tidak menutup diri. Audiensi ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Masyarakat berhak tahu, dan kami ingin ada kejelasan,” tegas Hadi.

Jika permohonan audiensi dari publik diabaikan, maka konsekuensinya tidak hanya berdampak pada relasi kelembagaan, namun juga dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas birokrasi.

Baca juga:  Pemkot Bandung Klaim Penurunan Lansia Terlantar

Tidak ditanggapinya permintaan audiensi bisa dimaknai sebagai bentuk penolakan pasif yang potensial memicu ketegangan sosial dan opini publik negatif. Dalam banyak kasus, respons yang lambat atau tidak ada tindak lanjut atas permintaan resmi justru menjadi pintu masuk eskalasi konflik antara masyarakat dan pemerintah.

“Kami datang dengan itikad baik. Jika permintaan audiensi ini dibiarkan begitu saja tanpa jawaban, maka masyarakat akan menilai ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” imbuh Yudi Wahyudi selaku kuasa hukum.

Secara terminologi, audiensi adalah forum pertemuan formal antara masyarakat dan pejabat publik untuk menyampaikan aspirasi, permintaan informasi, hingga masukan kebijakan. Meski tidak diatur secara spesifik dalam satu undang-undang tersendiri, pelaksanaan audiensi kerap mengacu pada prinsip-prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik, sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Dalam konteks ini, FKWSB menekankan pentingnya respon yang proporsional dari Dinas Perkim Jabar, mengingat proyek yang mereka soroti menyangkut penggunaan dana publik dalam skala besar.

Baca juga:  Dari Tahun 2019 - 2021 Kualitas Air Citarum Terus Membaik

“Kami hanya ingin tahu bagaimana proses proyek tersebut, sejauh mana pengawasan dilakukan, dan jika ada potensi kerugian negara, siapa yang harus bertanggung jawab? Ini bukan tudingan, tapi permintaan klarifikasi yang sah,” ujar Hadi Haryono.

Proyek infrastruktur di wilayah Gadobangkong, Kabupaten Sukabumi, yang menjadi perhatian FKWSB, diduga menyimpan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya. Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Perkim Jabar, permintaan audiensi ini merupakan bentuk inisiatif kontrol sosial yang sah dan dilindungi konstitusi.

FKWSB berharap Pemprov Jawa Barat, melalui dinas teknis terkait, tidak hanya merespons secara administratif, tetapi juga membuka ruang klarifikasi publik demi menghindari dugaan penyimpangan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.

 

Reporter: Rio Julianto