Oleh: Peter F. Gontha
Porosmedia.com – Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Thomas “Tom” Lembong adalah babak kelam dalam lanskap penegakan hukum di Indonesia—bukan sekadar vonis atas seorang individu, melainkan sinyal keras bahwa hukum, dalam tangan kekuasaan, dapat diarahkan sesuai selera dan kepentingan politik.
Tom bukan politisi oportunis. Ia dikenal sebagai teknokrat dengan rekam jejak bersih, pemikir jernih, dan loyal pada akal sehat. Ia tidak tumbuh dari rahim oligarki, tidak pula menjadi bagian dari lingkaran gelap pelobi kekuasaan. Tapi dalam perkara impor gula putih—komoditas yang sejak lama dikuasai oleh jejaring kepentingan lintas kementerian dan bisnis—ia justru menjadi pihak yang ditarik ke ruang pengadilan, seolah mewakili seluruh “kesalahan sistemik” yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dalam dunia kebijakan publik, apalagi yang menyangkut sektor pangan strategis seperti gula, keputusan tidak lahir dari satu tangan. Ada perencanaan lintas kementerian, koordinasi antarlembaga, dan bahkan persetujuan politik tingkat tinggi. Namun anehnya, hanya satu nama yang dijadikan tumbal hukum. Apakah ini soal akuntabilitas? Ataukah memang ada agenda yang lebih tersembunyi?
Kita hidup dalam era yang tidak lagi bisa dimanipulasi oleh narasi satu arah. Upaya menjadikan proses hukum sebagai instrumen penekanan sudah terlalu sering terjadi, bahkan terhadap tokoh-tokoh kunci yang sebelumnya berdiri cukup dekat dengan pusat kekuasaan. Tekanan semacam ini, sebagaimana pernah mencuat dalam pemberitaan seputar nama-nama besar lainnya, menimbulkan satu pertanyaan krusial: apakah kita sedang menyaksikan kriminalisasi administratif yang dikemas dalam bungkus moralitas hukum?
Jika Tom Lembong bisa dijatuhi hukuman karena kebijakan yang dianggap cacat prosedural, maka keadilan seharusnya berlaku setara. Mengapa mereka yang diduga kuat bermain dalam kartel kuota, memonopoli distribusi, dan memperkuat jejaring mafia impor bisa tetap aman dari jerat hukum?
Apa yang sedang kita saksikan bukan sekadar pelaksanaan hukum, tapi pengelolaan persepsi. Dan di balik pengelolaan itu, sering kali tersembunyi operasi politik yang rapat—mengatur siapa yang harus disorot, dan siapa yang harus diselamatkan.
Benar bahwa ingatan publik sering pendek. Tapi ada yang lebih panjang dari memori publik: dendam sejarah. Luka-luka ketidakadilan tidak hilang dengan sendirinya. Ia membeku dalam benak masyarakat, lalu mencair kembali saat generasi baru bertanya: siapa sebenarnya yang mengambil keputusan, dan siapa yang dikorbankan?
Kita sedang memasuki zaman baru—di mana suara rakyat tidak lagi bisa dibungkam, dan narasi tak bisa lagi dimonopoli negara. Media sosial mencatat, arsip digital abadi. Cara jaksa menuntut, sikap hakim dalam memutus, hingga pola relasi kuasa dalam tubuh birokrasi—semuanya terekam. Dan itu akan jadi warisan ingatan yang tidak bisa dibungkam dengan sensor ataupun ancaman.
Vonis terhadap Tom Lembong bukan penutup. Ia adalah pembuka. Sebuah pengingat keras bahwa siapa pun yang hari ini mencoba menyalahgunakan hukum demi membungkam suara kritis, akan berhadapan dengan pengadilan rakyat yang lebih tajam dan lebih jujur—yakni sejarah itu sendiri.
Ketika kekuasaan berganti, daftar pertanyaan yang hari ini dikubur akan digali kembali. Nama-nama yang kini sembunyi di balik lembaga dan jabatan, akan ditarik ke ruang terang. Dan para korban kriminalisasi akan kembali memperoleh ruang untuk bersuara.
Hari ini adalah milik mereka yang berkuasa. Tapi esok adalah milik mereka yang tidak lupa.
Dan publik Indonesia—yang dulu mudah dibungkam—hari ini hanya diam sementara. Bukan karena takut. Tapi karena tengah bersiap.







