Tom Lembong sebagai tersangka apakah berdasarkan Hukum Murni (legal reason), jangan terkesan Dipaksakan dan penuh Nuansa Politik

Jajat Sudrajat

Pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan (2015-2016) sebagai tersangka kasus impor gula kristal mentah (105rb Ton) tahun 2015. .

Porosmedia.com — Penetapan seseorang sebagai tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti, sebagaimana termuat dalam Pasal 184, UU No.8 tahun 1981 (KUHAP) dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14, KUHAP menyebutkan, “penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini”.

Perlu dicermati, bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka apakah berdasarkan hukum murni (legal reason), karena terkesan dipaksakan dan penuh nuansa politik (politics interference). Tom Lembong dituduh menyalahgunakan wewenangnya pada saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan terkait keputusan dan kebijakannya. Dia disangkakan memberikan izin impor gula (kristal mentah) sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015.

Kejagung masih menelusuri ke mana saja aliran dana sekira Rp 400 miliar, yang disebut sebagai kerugian negara dalam kasus impor gula (kristal mentah) tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan pihaknya juga masih belum mengetahui apakah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ikut ‘kebagian’ aliran dana tersebut.

Peraturan Kebijakan (beleidsregel) impor gula oleh Lembong, tidak termasuk peraturan dalam (hierarki) peraturan perundang-undangan. Peraturan yang dikeluarkan oleh Limbong tentang impor gula kristal tersebut, mengatur secara internal organisasi (Kementrian Perdagangan) bersangkutan, merupakan peraturan kebijakan. Menurut Prajudi Atmosudirdjo, peraturan kebijakan adalah “aturan hukum yang dibentuk oleh pejabat administrasi yang berwenang untuk memberikan arahan atau garis pedoman”.

Peraturan kebijakan impor gula (kristal mentah) oleh Lembong (diskresi) tersebut, dimaksudkan sebagai fungsi implementasi operasional dan atribusi dari penyelenggaraan tugas internal pemerintahannya. Tentunya kebijakan tersebut tidaklah boleh demi kepentingan pribadi sendiri dan melanggar peraturan perundang-undangan terkait.

Begitu cepatnya proses penyidikan kasus Lembong tersebut, padahal kasusnya sudah terjadi lebih 10tahun lalu. Dihari yang sama saat selesai pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, sangat aneh dan kontroversial. Bandingkan dengan kasus Firli Bahuri mantan ketua KPK, walaupun statusnya sudah tersangka hampir setahun lalu dan harus dipenjara. Sampai saat ini Firly masih bebas berkeliaran dan tidak diketahui bagaimans progres status hukumnya.

Peraturan kebijakan (beleidsregel) adalah produk dari organ, badan, atau pejabat administrasi sebagai pedoman (arah) kepada masyarakat. Apakah kebijakan tersebut sepanjang memiliki karakteristik, antara lain :
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kewenangan tindakan (pemerintah) berasal dari diskresi, iktikad baik untuk memenuhi kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat

Tom Lembong disangkakan dengan pasal 2 (ayat 1) dan pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,. Apakah ada unsur PMH, dan ada kerugian negara dalam kasus Lembong tersebut. Suatu kesalahan kebijakan pejabat negara ‘tidak bisa dipidana’ (mal administratif) sepanjang yang bersangkutan tidak mendapatkan keuntungan (korupsi) bagi dirinya sendiri. Apalagi Lembong sekarang sudah tidak sebagai pejabat lagi, jadi tidak bisa lagi dikaitkan dengan kesalahan kebijakannya pada masa lalu.

Para mantan menteri Perdagangan pasca Lembong, juga masih melakukan impor gula (kristal mentah) dalam jumlah besar. Sejak era Enggar Tiasto sampai Zulkifli Hasan, sebagai pengimpor gula terbesar yaitu lebih dari 5.000 Ton. Agar tidak terjadi diskriminasi hukum, maka mereka pun layak untuk diperiksa dan disidik tanpa pandang bulu.

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula tahun 2015, ini terkesan dipaksakan, tendensius dan penuh dengan aroma politis.
Penegakkan hukum (law enforcement) harus diterapkan sana dan seimbang kepada semua orang (equality before the law)

Jakarta, 2 Oktober 2024
Juju Purwantoro
Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus Seluruh Indinesia)

Baca juga:  Prajurit TNI Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Gelar Aksi Donor Darah Peringati HUT ke-78 Korps Arhanud