Hari Pertama MPLS, Pemkot Bandung Terapkan Aturan Baru Jam Masuk Sekolah dan Penggunaan HP

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi membuka kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Senin, 14 Juli 2025. MPLS akan berlangsung selama lima hari sebagai fase orientasi bagi siswa baru untuk beradaptasi dengan lingkungan, sistem pembelajaran, serta nilai-nilai sekolah.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang meninjau langsung kegiatan MPLS di SMP Negeri 14 Bandung, menekankan pentingnya masa pengenalan ini sebagai momen pembentukan karakter dan kesiapan belajar siswa.

“MPLS adalah saat transisi penting bagi siswa untuk memahami budaya belajar yang baru. Ini bukan hanya soal mengenal gedung sekolah, tetapi juga soal adaptasi terhadap nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan interaksi sosial yang sehat,” ujar Farhan.

Dalam kesempatan tersebut, Farhan mengumumkan bahwa Pemkot Bandung akan memberlakukan penyesuaian jam masuk sekolah berdasarkan jenjang pendidikan sebagai bagian dari strategi pengurai kemacetan lalu lintas pada jam sibuk pagi hari. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pekan depan.

Baca juga:  Danantara Gandeng Unpad Jaring Talenta Unggul Lewat Presidential Future Leaders Program 2026

SD: Masuk pukul 07.30 WIB

SMP: Masuk pukul 07.00 WIB

SMA: Masuk pukul 06.30 WIB (sesuai arahan Pemprov Jabar)

“Kita berharap langkah ini dapat mengurangi kepadatan lalu lintas secara bertahap dan memberikan ritme baru dalam mobilitas pagi warga Bandung,” tutur Farhan.

Pemkot Bandung juga akan menerapkan aturan baru terkait penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. Meskipun tidak dilarang total, penggunaan HP akan diatur secara ketat agar tidak mengganggu proses belajar-mengajar.

“Sekolah wajib memiliki mekanisme pengelolaan HP. Misalnya, HP dikumpulkan sebelum pelajaran dan dikembalikan setelah jam sekolah usai. Ini untuk menjaga fokus siswa,” jelasnya.

Guna menjaga keselamatan dan ketertiban, siswa SD dan SMP dilarang membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Pemkot Bandung bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan aturan ini dipatuhi.

“Kami ingin memastikan keamanan siswa di jalan dan mengurangi risiko kecelakaan serta kemacetan di sekitar sekolah,” tambah Farhan.

Dalam rangka memperkuat pendidikan karakter, Pemkot Bandung tengah menyusun kerangka kebijakan yang melibatkan instansi seperti TNI dan Polri untuk memberikan pembinaan kedisiplinan dan tanggung jawab kepada siswa, khususnya pada jenjang remaja.

Baca juga:  Fasilitas Penitipan Anak belum memiliki Standar Pelayanan yang Seragam

“Anak-anak remaja berada di usia yang rawan secara psikologis. Karena itu, pembinaan karakter harus lebih holistik. Tidak cukup hanya dengan kurikulum formal, tapi juga melalui pendekatan interdisipliner dan keteladanan,” ungkapnya.

Kerangka karakter ini akan mengacu pada konsep Tujuh Kebiasaan Hebat Anak Indonesia yang disusun sebagai panduan pengembangan moral, etika, dan mentalitas siswa di Kota Bandung.

Dengan berbagai kebijakan ini, Pemkot Bandung berkomitmen untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih teratur, aman, dan berorientasi pada kualitas karakter serta prestasi generasi muda Kota Bandung.

(yan)