Skandal Tender Pipa Gas CISEM 2: KPPU Siap Seret Dugaan Kolusi Energi ke Persidangan

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta – Aroma busuk kolusi kembali terendus dalam proyek strategis nasional. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi mengumumkan rampungnya investigasi atas dugaan persekongkolan dalam tender megaproyek Pipa Gas Cirebon–Semarang Tahap 2 (CISEM 2) yang nilainya nyaris menembus Rp3 triliun. Perkara ini kini siap digiring ke ruang sidang, setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender.

Proyek CISEM 2 merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikelola Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proyek ini digadang-gadang sebagai urat nadi distribusi gas untuk menopang kawasan industri di Jawa Tengah. Didanai penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat skema kontrak tahun jamak (2024–2026), proyek ini semestinya menjadi bukti efisiensi dan akuntabilitas negara. Namun kenyataannya, justru memunculkan indikasi permainan kotor dalam proses pengadaannya.

Tender proyek diumumkan pada 23 April 2024. Lingkup pekerjaannya luas: dari desain rinci, pengadaan material, hingga konstruksi dan instalasi pipa gas sepanjang lebih dari 245 kilometer. Pemenang tender adalah konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung. Namun, berdasarkan laporan masyarakat, KPPU menemukan indikasi kuat terjadinya persekongkolan horizontal antar perusahaan peserta lelang, sekaligus kolusi vertikal dengan Kelompok Kerja Pemilihan dari Kementerian ESDM sendiri.

Baca juga:  Kasus Rahmat Effendi Semakin Memperkuat Pernyataan Jabar Juara Korupsi

Investigasi KPPU menetapkan lima pihak sebagai Terlapor, yaitu:

1. PT Timas Suplindo

2. PT Pratiwi Putri Sulung

3. PT PP (Persero)

4. PT Nindya Karya

5. Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7

Dengan mengantongi minimal dua alat bukti sah, KPPU menyatakan bahwa terdapat cukup dasar untuk membawa perkara ini ke persidangan. Majelis Komisi KPPU akan memeriksa kasus tersebut secara terbuka dalam waktu dekat.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Persekongkolan dalam proyek energi berskala besar ini menimbulkan kerugian negara yang bersifat sistemik—bukan hanya dari segi efisiensi anggaran, tapi juga menurunkan kredibilitas tata kelola proyek strategis nasional.

“Sektor energi harus menjadi teladan integritas dalam pelaksanaan proyek PSN. Bukan justru menjadi sarang kolusi baru,” tegas Fanshurullah.

KPPU mencatat bahwa sektor energi—terutama minyak dan gas—merupakan salah satu sektor dengan tingkat persaingan usaha paling rendah selama lima tahun terakhir. Hal ini menjadi alarm serius atas lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek infrastruktur vital yang dibiayai oleh uang rakyat.

Baca juga:  Tren Gen Z Memulai Bisnis di 2024 dan Beberapa Peluang Bisnis Digital

Skandal CISEM 2 menjadi peringatan keras terhadap praktik pengadaan barang dan jasa negara yang masih rentan dimanipulasi oleh kepentingan oligarki tender. Jika tidak ditindak secara tegas dan terbuka, kepercayaan publik dan investor terhadap proyek strategis nasional akan terus tergerus.

KPPU menyatakan komitmennya untuk menegakkan prinsip persaingan usaha sehat. Persidangan akan berlangsung secara terbuka dan masyarakat diimbau turut memantau jalannya proses sebagai bagian dari pengawasan demokratis.

Kontak Pers dan Informasi Tambahan:

Narahubung: M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU

Siaran pers ini dirilis oleh: Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU

Pertanyaan lebih lanjut dapat disampaikan ke: [email protected]

Unduh dokumen resmi: https://kppu.go.id/siaran-pers

Ikuti KPPU: X (Twitter): @KPPU | Instagram: @kppu_ri | Threads: @kppu_ri | Facebook: @KPPUINDONESIA

Publik harus terus mengawal proses ini hingga ke meja hijau. Publik berhak tahu siapa dalang di balik persekongkolan ini, dan negara wajib memastikan tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang jatuh ke tangan para pemburu rente.