WASPADA: Modus Penipuan Aktivasi IKD Incar Warga Bandung, Pemkot Terbitkan Surat Edaran

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Di tengah masifnya digitalisasi data kependudukan, celah keamanan justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Menanggapi maraknya aksi penipuan bermodus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pemutakhiran data, Pemerintah Kota Bandung melalui instruksi Wali Kota merilis Surat Edaran (SE) Nomor 146-Disdukcapil/2025 sebagai langkah preventif perlindungan warga.

​Surat edaran tersebut menegaskan adanya ancaman serius bagi privasi warga yang terjebak dalam komunikasi ilegal mengatasnamakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri maupun Disdukcapil Kota Bandung.

​Salah satu poin krusial dalam edaran tersebut adalah penegasan bahwa pemerintah tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal untuk urusan administrasi kependudukan melalui WhatsApp, SMS, telepon, maupun Video Call.

​Langkah kritis ini diambil karena para pelaku kerap menggunakan teknik social engineering—memanipulasi korban agar merasa terdesak untuk melakukan pemutakhiran data, yang berujung pada pencurian identitas atau akses ilegal ke data pribadi.

​Untuk menutup celah manipulasi digital, Pemkot Bandung menggarisbawahi bahwa proses aktivasi IKD tetap mewajibkan kehadiran fisik melalui kanal-kanal resmi. Berikut adalah lokasi valid untuk aktivasi IKD di Kota Bandung:

  • Kantor Disdukcapil Kota Bandung.
  • 30 Kantor Kecamatan di seluruh wilayah Bandung.
  • 6 Lokasi Geulis (MIM, Bandung Kiwari, d’Botanical, DPRD Kota Bandung, GPP Summarecon, dan MPP).
  • Layanan Mobil Mepeling.
Baca juga:  Hutan Nusantara : Rumah Terakhir Penjaga Kehidupan

​Di luar titik-titik tersebut, segala bentuk tawaran bantuan aktivasi IKD dipastikan adalah ilegal dan patut dicurigai sebagai upaya penipuan.

​Pemerintah Kota Bandung juga telah menyiapkan protokol mitigasi jika terjadi tindak pidana penipuan. Para Kepala Perangkat Daerah, Camat, hingga Lurah diinstruksikan untuk mendampingi korban melakukan pelaporan melalui dua jalur:

  1. Daring (Online): Melalui laman resmi Polri di https://www.patrolisiber.id.
  2. Laporan Fisik: Pendampingan langsung ke kantor polisi terdekat sesuai lokasi kejadian (Locus Delicti).

​Secara prosedural, Disdukcapil Kota Bandung juga akan berkoordinasi dengan Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk memantau pergerakan sindikat penipuan ini.

​Warga Bandung diminta untuk lebih skeptis terhadap pesan yang meminta data pribadi seperti NIK, foto KTP, atau kode OTP dengan dalih “pemutakhiran sistem”. Kedaulatan data pribadi berada di tangan masyarakat sendiri; kewaspadaan adalah pertahanan utama sebelum masuk ke ranah hukum.

SE Wali Kota Bandung tentang Pencegahan Penipuan Terkait_signed