Porosmedia.com – Langkah tegas aparat kembali menjadi sorotan publik. Di Kuantan Singingi, Riau, sebanyak 64 rakit Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dimusnahkan aparat gabungan, Selasa (7/10/2025).
Operasi itu bukan hanya aksi penegakan hukum, tapi juga potret tarik-menarik antara kepentingan lingkungan, hukum, dan realitas ekonomi rakyat kecil.
Di atas kertas, PETI adalah pelanggaran hukum sekaligus kejahatan lingkungan.
Namun di lapangan, tambang ilegal kerap menjadi sumber nafkah terakhir bagi masyarakat kecil di daerah terpencil. Di ruang akademik, ia jadi bahan kajian sosial. Sedangkan di warung kopi, ia dibahas sebagai gosip lama yang tak kunjung usai — tentang siapa “beking”-nya dan kenapa ia tetap eksis.
Sebuah ironi yang mengendap seperti merkuri di dasar sungai: beracun, namun terus mengalir.
Operasi gabungan tersebut dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat bersama Bupati Suhardiman Amby.
Sebanyak 149 personel dikerahkan, terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, dan Dit Polairud. Delapan perahu karet diterjunkan untuk menertibkan tambang liar di Sungai Kuantan.
Namun, situasi di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, berubah tegang ketika sebagian warga menolak pembongkaran. Sekitar pukul 13.40 WIB, ketegangan meningkat. Batu dilemparkan, kaca mobil dinas pecah, dan seorang jurnalis terkena serpihan saat berlindung.
Semua ini terjadi di tengah operasi yang bertujuan menegakkan aturan, tetapi berhadapan langsung dengan masyarakat yang bergantung pada aktivitas tersebut untuk bertahan hidup.
Fakta lapangan menunjukkan, PETI bukan hanya masalah Kuansing, tetapi fenomena nasional.
Dari Kalimantan Barat hingga Papua, dari sungai kecil hingga pegunungan nikel, aktivitas tambang ilegal terus berlangsung — sebagian karena lemahnya pengawasan, sebagian lagi karena sistem izin yang rumit dan biaya tinggi.
Menurut data Kementerian ESDM dan Portal Satu Data Indonesia, ribuan tambang legal tercatat, namun aktivitas tambang ilegal sulit dilacak secara resmi.
Salah satu penyebabnya adalah sensitivitas data dan kerumitan struktur pengawasan lintas sektor, yang membuat transparansi kerap tertunda.
Sementara itu, sistem digital seperti Minerba One Data Indonesia (MODI) sebenarnya telah dibangun untuk menertibkan industri pertambangan.
Namun, efektivitasnya masih menghadapi tantangan besar — mulai dari tumpang tindih regulasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, hingga intervensi kepentingan ekonomi lokal dan politik.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024, pemerintah membentuk Direktorat Penegakan Hukum ESDM sebagai upaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan. Di lapangan, aparat kerap mengombinasikan operasi penertiban dengan program “green policing”, seperti penanaman pohon pasca-operasi pembakaran rakit.
Namun realitasnya, tambang baru sering tumbuh lebih cepat daripada pohon yang baru ditanam. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tanpa solusi ekonomi alternatif sering kali hanya menimbulkan siklus penambangan ulang di lokasi berbeda.
Berbagai laporan penelitian dan pernyataan publik mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tambang ilegal.
Beberapa akademisi, termasuk peneliti dari UGM, menyebut korupsi di sektor pertambangan terjadi secara sistemik.
Meski demikian, aparat penegak hukum selalu menegaskan bahwa setiap tuduhan harus disertai bukti hukum yang sah dan tidak dapat digeneralisasi terhadap institusi.
Dalam konteks ini, masyarakat kerap terjebak dalam dilema: menambang demi hidup, tapi melanggar hukum; atau taat aturan, tapi kehilangan sumber penghidupan.
Situasi semacam ini menunjukkan bahwa permasalahan PETI bukan hanya urusan hukum, melainkan cermin dari ketimpangan ekonomi dan kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial.
Tugas pemerintah, termasuk di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, bukan hanya memberantas tambang ilegal, tetapi juga membangun sistem pertambangan yang adil, transparan, dan inklusif.
Ketahanan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan tidak bisa dicapai dengan kekuatan hukum semata, melainkan dengan transformasi tata kelola sumber daya alam yang berpihak pada rakyat dan alam.
Indonesia tidak kekurangan emas, batu bara, atau nikel — yang kurang adalah kejujuran dalam mengelolanya.
Di antara rakit-rakit tambang yang terbakar itu, tersimpan pelajaran penting:
bahwa keadilan ekologis dan ekonomi tidak akan terwujud bila hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Irom | Porosmedia







