Porosmedia.com, Bandung – Isu kebocoran data kependudukan yang sempat memicu kegaduhan di ruang publik akhirnya mendapat jawaban resmi. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan bahwa data yang diklaim bocor di media sosial dipastikan bukan berasal dari server internal mereka.
Langkah cepat diambil Pemkot Bandung pasca unggahan akun keamanan siber pada 29 Maret 2026 yang mengklaim peredaran data kependudukan massal. Namun, hasil audit digital bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) justru mengungkap sederet anomali yang menunjukkan adanya indikasi manipulasi informasi atau penggunaan data dari sumber non-pemerintah.
Merujuk pada surat resmi BSSN kepada Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kota Bandung, terdapat tiga poin krusial yang meruntuhkan validitas data yang beredar tersebut:
Anomali Wilayah: Data yang diklaim sebagai milik warga Kota Bandung ternyata tercampur dengan alamat wilayah Kabupaten Bandung. Ini mengindikasikan sumber data bersifat acak (scraping) dan bukan berasal dari basis data tunggal administrasi kependudukan kota.
Pelanggaran Standar SIAK: Struktur dan penamaan elemen data ditemukan tidak sinkron dengan standar Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Ketidakteraturan Format Digital: Ditemukan perbedaan format penulisan tanggal yang mencolok. Sistem SIAK menggunakan protokol angka dua digit untuk bulan, sementara data liar tersebut menggunakan format yang berbeda total.
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, menegaskan bahwa secara teknis, peluang kebocoran dari server lokal sangat kecil. Sejak tahun 2021, kebijakan SIAK Terpusat telah memindahkan seluruh penyimpanan database ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Pemerintah daerah tidak lagi mengelola database secara lokal di server daerah. Artinya, akses utama penyimpanan ada di pusat, bukan di lingkungan server Pemkot Bandung,” tegasnya.
Meski membantah keterlibatan server Disdukcapil, Pemkot Bandung mengakui bahwa asal-usul data tersebut tetap harus diusut tuntas. Mengingat Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan secara masif di sektor perbankan, kesehatan, hingga bantuan sosial, potensi celah keamanan di sektor-sektor tersebut menjadi perhatian serius.
Redaksi porosmedia.com menilai, langkah klarifikasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan administrasi digital. Namun, penguatan koordinasi lintas sektoral antara pemerintah daerah, pusat, dan lembaga siber tetap menjadi harga mati guna memastikan hak privasi warga terlindungi sepenuhnya.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang belum terverifikasi dan tetap selektif dalam membagikan data pribadi di berbagai platform digital pihak ketiga.







