Sinergi dan Transparansi: Kunci Pelestarian Hutan Jawa Barat dalam Sorotan MPAI

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab. Bandung Barat, Lembang – Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, isu kelestarian alam dan tata kelola hutan di Jawa Barat menjadi sorotan utama. Masyarakat Pecinta Alam Indonesia (MPAI) menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap alih fungsi lahan dan efektivitas kontrol pemerintah guna mencegah bencana alam yang kian marak terjadi.

​Ketua Umum Masyarakat Pevinta Alam Indonesia (MPAI), Ngadi Utomo, membuka pernyataannya dengan menyampaikan belasungkawa mendalam atas rentetan bencana alam yang melanda berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera, Kalimantan, hingga peristiwa terbaru di Cisarua, Lembang.

​Menurut Ngadi, kondisi alam saat ini berada pada titik kritis akibat masifnya alih fungsi lahan. Ia menengarai adanya ketidaksinkronan antara rencana penghijauan pemerintah dengan realita di lapangan.

​”Faktor alam sangat menentukan, namun kita harus jujur bahwa kondisi alam kita sudah banyak beralih fungsi. Masih terdapat kekurangan perhatian, terutama terkait lokasi penghijauan yang ternyata di lapangan sudah berubah peruntukannya,” ujar Ngadi saat ditemui di kawasan Lembang, Sabtu (14/2/2026).

Baca juga:  DPRD DKI Josephine Berikan Bantuan Sarana Bank Sampah

​MPAI menyoroti perlunya sinergi nyata antara pemerintah dan masyarakat desa hutan melalui penyuluhan budidaya yang tepat. Namun, poin paling krusial yang digarisbawahi adalah fungsi kontrol terhadap perizinan.

​Ngadi mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat agar pemanfaatan lahan tidak melebihi koordinat atau luas yang telah diizinkan. “Jangan sampai izin yang diberikan sekian hektar, namun praktik di lapangan melampaui itu. Kami meminta transparansi penuh agar tidak ada prasangka dan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.

​Dari sisi legalitas, Ketua LBH Masyarakat Pecinta Alam Indonesia, Ilham Natsir, memberikan pandangan mengenai dugaan pelanggaran regulasi kehutanan. Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar pada ada atau tidaknya pelanggaran administratif, melainkan pada aspek kehati-hatian (duty of care) dalam penerapan aturan.

​”Jika dilihat dari sudut pandang hukum, mungkin bukan soal ketidakabsahan regulasi, namun kurangnya kehati-hatian dalam menerapkan aturan tersebut. Akibatnya, hutan gundul dan bencana tak terhindarkan,” jelas Ilham.

​LBH MPAI menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh dampak kerusakan lingkungan atau ketidakadilan tata kelola hutan.

Baca juga:  Swarna Wastra Nusantara: Menyulam Identitas Bangsa Lewat Kriya Lokal

​Menutup keterangannya, Ilham memberikan pesan reflektif kepada pemangku kebijakan. Ia meminta agar setiap keputusan atau tindakan strategis di kawasan hutan harus didahului dengan kajian dampak yang mendalam.

​”Sebelum bertindak, mari pikirkan lebih dahulu dampak jangka panjang dari perbuatan atau kebijakan yang akan diambil. Mari kita bersama-sama menjaga alam demi masa depan,” pungkasnya.

​Kegiatan diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian acara Hari Pers 2026 bertema “Peran Insan Pers dalam Menjaga Hutan dan Lingkungan Hidup di Jabar Istimewa” yang diselenggarakan di Saung Palupuh, atau Lembah Puspa Lembang.