Police Line Sudah Dibuka, Kenapa Bandung Zoo Belum Operasional ?

Avatar photo

Oleh :
Singky Soewadji

Porosmedia.com โ€“ Bandung Zoo di Police Line oleh Polrestabes Bandung tanpa surat dan alasan yang jelas.

Ini melanggar kewenangan, karena Bandung Zoo adalah Lembaga Konservasi , bukan Toko Klontong, kewenangan ada di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang memberi ijin dan status satwa milik negara, dilindungi oleh undang-undang secara Internasional.

Belakangan diketahui bahwa penyegelan Bandung Zoo atas inisiatif Walikota Bandung yang bersengketa soal sewa menyewa dengan pihak Yayasan yang mengelolah Bandung Zoo.

Lagi-lagi Walikota Bandung juga tidak punya kewewenangan menutup Bandung Zoo, sama alasannya terhadap Polestabes Bandung, kewenangan ada di Kemenhut.

Apapun dalih dan alasannya, semua Kebun Binatang atau Taman Satwa itu “sakral” karena statusnya adalah Lembaga Konservasi, merupakan Benteng Terakhir Konservasi Exsitu (diluar habitat) yang diatur oleh undang-undang dan Peraturan Pemerintah, bahkan hingga Peraturan Presiden.

Polda Jabar menyadari itu dan atas perintah Kapolda Jabar Police Line dibuka. Namun pihak management Bandung Zoo tidak langsung beroperasional.

Mungkin pihak Yayasan belum PD (Percaya Diri) karena merasa masih bersengketa dengan Pemkot atas status kepemilikan lahan dan masih bersengketa dengan pihak Taman Safari Indonesia (TSI) atas status kepengurusan Yayasan.

Baca juga:  Pemkot Bandung Tutup Sementara Bandung Zoo, Dorong Penyelesaian Damai dan Kepastian Hukum Pengelolaan

Yang menjadi pertanyaan sekarang, Kementerian Kehutanan yang memiliki kepentingan dan wewenang penuh justru diam dan terkesan abai, kenapa ? Ada apa ?

Dit Jend Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekositem (KSDAE) hanya menerbitkan Surat Peringatan hingga ke tiga kalinya, yang ditanda tangani oleh Dirjen KSDAE.

Lambat !
Kementerian Kehutanan sudah seharusnya segera mencabut ijin Konservasi Bandung Zoo dan membentuk Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo, demi keselamatan dan kesejahteraan satwa.

Kembali timbul pertanyaan, kenapa lambat ? Ada apa ?

Tim Pengelolah Sementara (TPS) yang terdiri Kemenhut yang akan di tugaskan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar, Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) dan Pemerintah Kota (Pemkot).

Namun mengingat Sekjen PKBSI Tony Sumampau yang juga Komisaris Taman Safari Indonesia (TSI) dan Ketum PKBSI Rahmat Shah terlibat dualisme Yayasan Marga satwa Taman sari (YMT) yang mengelolah Bandung Zoo, maka PKBSI tidak layak dilibatkan dalam TPS.

Demikian pula dengan Pemkot Bandung yang sedang bersengketa atas lahan Bandung Zoo dengan YMT maka Pemkot Bandung juga tidak layak dilibatkan dalam tim.

Baca juga:  Pemkot Bandung Kukuhkan KPAD 2025โ€“2030, Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Kota Metropolitan

Alternatif bisa diminta dari IPB dan LSM pegiat konservasi satwa liar menggantikan posisi PKBSI dan Pemkot Bandung, ini solusi terbaik dan harus segera, kondisi kelangsungan hidup dan kesejahteraan Satwa Liar yang dilindungi undang-undang jangan dikorbankan demi kepentingan pribadi dan oligarki.

Setelah putusan hukum increase, management Bandung Zoo bisa diserahkan ke pihak yang berhak.

Kita tunggu kapan Kemenhut melaksanakan kewenangannya dan mencabut ijin Lembaga Korservasi Bandung Zoo berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 357/Kpts-II/2003 ?

Singky Soewadji
Pemerhati Satwa Liar
Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI)