Plt Dirut Perumda Tirtawening Dapat Diperpanjang Hingga Penetapan Dirut Definitif: Pakar Tekankan Pentingnya Kepastian Regulasi

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama pada Perumda Tirtawening Kota Bandung dapat diperpanjang secara berkala selama proses pengangkatan Direktur Utama definitif belum selesai. Mekanisme ini dilakukan setiap triwulan sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang mengatur tata kelola BUMD, termasuk pembatasan masa jabatan sementara di posisi strategis.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa perpanjangan jabatan Plt bukan sekadar pilihan, tetapi merupakan instrumen legal agar fungsi manajerial perusahaan daerah tetap berjalan tanpa kekosongan kewenangan.

Saat ini jabatan Plt Dirut Perumda Tirtawening diemban oleh Tono Rusdiantono Hendrayana. Ia ditugaskan melalui keputusan Wali Kota Bandung selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dengan dasar posisi sebelumnya sebagai Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirtawening.

Masa penugasan Tono sebagai Plt Dirut dijadwalkan berlaku hingga Desember 2025, atau hingga ditetapkannya Dirut definitif melalui mekanisme seleksi yang sesuai regulasi.

Penempatan ketua dewan pengawas sebagai Plt Dirut merupakan praktik yang diperbolehkan, selama dilakukan melalui keputusan KPM dan tetap dalam koridor hukum BUMD.

Baca juga:  Kabinet Prabowo - Gibran Mesti diciptakan orientasi Meritokrasi agar tidak terjadi Polimerisasi , Goalnya Menuju Indonesia Emas 2045

Masa jabatan Plt pada prinsipnya bersifat terbatas. Ketika proses seleksi Dirut definitif belum tuntas, Kepala Daerah berkewajiban menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru untuk memperpanjang masa penugasan Plt.

Pertimbangan perpanjangan SK Plt harus didasarkan pada alasan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan, di antaranya:

Proses seleksi yang belum selesai sesuai tahapan. Terjadi kegagalan pada seleksi sebelumnya sehingga perlu pengulangan. Adanya dinamika internal BUMD yang mengharuskan kelanjutan penugasan Plt sementara waktu.

Meski demikian, perpanjangan tetap harus mengikuti batas waktu maksimal yang ditentukan Peraturan Daerah. Ketidakpatuhan terhadap batas tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian tata kelola serta menyalahi prinsip good governance.

Para analis tata kelola BUMD menilai bahwa mekanisme pembatasan masa jabatan Plt menjadi alat penting untuk menjaga akuntabilitas. Tanpa kejelasan masa tugas dan proses seleksi, perusahaan daerah berisiko mengalami stagnasi kebijakan, khususnya di sektor pelayanan publik seperti air minum.

Pakar kebijakan publik Dr. Ir. Rudi Trinadi menekankan bahwa pengisian jabatan Plt tidak boleh menggantikan keharusan mempercepat seleksi Dirut definitif.

Baca juga:  Teori Peralihan Kekuasaan dan Relevansinya bagi Indonesia

“Penunjukan Plt harus diperlakukan sebagai solusi sementara. Kepastian hukum diperlukan agar operasional BUMD tetap berjalan stabil, tetapi proses seleksi Dirut definitif tetap wajib diprioritaskan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan regulasi mengenai pembatasan masa jabatan Plt dan mekanisme perpanjangan merupakan elemen penting untuk menjaga transparansi, mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, dan memastikan perusahaan daerah tetap beroperasi sesuai mandat pelayanan publik.

Situasi di Perumda Tirtawening mencerminkan pentingnya manajemen transisi yang kuat dan konsisten. Jabatan Dirut memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas layanan air minum, sehingga setiap kekosongan jabatan atau ketidakjelasan status hukum berpotensi berdampak pada operasional.

Perpanjangan masa jabatan Plt, bila dilakukan sesuai regulasi, menjadi opsi legal dan aman. Namun, penetapan Dirut definitif tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan tata kelola dan efektivitas perusahaan.