Porosmedia.com– Bandung — Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020 adalah landasan hukum resmi yang mengatur Perumda Pasar Juara. Aturan ini bersifat mengikat, sehingga seluruh direksi dan jajaran manajemen wajib menjalankannya tanpa pengecualian. Perumda tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan Perda atau mengambil langkah yang bertolak belakang dengan kepentingan pedagang sebagai pihak utama yang dilayani.
Namun fakta di lapangan menunjukkan banyak catatan yang perlu dikritisi. Sejumlah hal yang telah saya sampaikan melalui pengamatan, dialog lapangan, dan analisis kebijakan tampak diabaikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai arah tata kelola Perumda Pasar Juara.
Apakah masih ada pola kerja yang terpengaruh kelompok-kelompok tertentu yang seolah menjadi penentu arah kebijakan pasar? Mengapa beberapa kebijakan berjalan seperti tidak tersentuh oleh mekanisme kontrol DPRD maupun Wali Kota sebagai pembina Perumda?
Situasi ini menimbulkan kecurigaan publik, terlebih ketika banyak pasar—seperti Ciroyom—tidak menunjukkan perubahan signifikan. Bahkan sebagian besar pasar di Kota Bandung diduga menghadapi masalah serupa, menyentuh angka hampir 90% dari total pasar yang dikelola.
Poin–poin Dasar yang Harus Dijalankan Perumda Pasar Juara Sesuai Perda
1. Perumda Wajib Bekerja untuk Kepentingan Pedagang
Maka dari itu, Perda mengamanatkan prinsip: transparansi,, profesionalitas, pelayanan publik, orientasi kesejahteraan masyarakat.
Konsekuensinya:
Tidak boleh ada tindakan sepihak, ancaman kehilangan lapak, tekanan psikologis, atau penarikan uang tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan.
2. Penarikan DP/Pungutan Wajib Berdasarkan Perda — Bukan Surat Edaran
Aturan tarif harus: memiliki legalitas formal, ditetapkan melalui Perda atau Perwal, bukan hanya lewat surat edaran, undangan, atau keputusan internal.
Jika dasar hukumnya tidak jelas, pedagang berhak menolak.
3. Ketidakhadiran Tidak Bisa Dianggap Melepas Hak
Dalam hukum administrasi: hak publik tidak dapat dihapus hanya karena seseorang tidak hadir dalam undangan, penghapusan hak harus melalui prosedur resmi dengan dasar hukum yang sah.
Artinya, undangan bukan instrumen untuk mencabut hak pedagang.
4. Perumda Wajib Transparan Mengenai: status legalitas tanah dan bangunan, masterplan pembangunan, rincian biaya, dasar perhitungan tarif/DP, masa sewa, mekanisme penempatan kembali pedagang.
Jika informasi tidak dibuka, pedagang berhak mempertanyakan dan menolak kebijakan tersebut.
5. Ancaman Tidak Dibenarkan dalam Perda
Perumda tidak boleh: menyalahgunakan wewenang, menekan atau mengintimidasi pedagang, membuat aturan yang merugikan publik, mengeluarkan ancaman tanpa proses hukum.
Pedagang memiliki hak untuk melapor kepada: Wali Kota (selaku pengawas Perumda), DPRD Kota Bandung, Ombudsman, Inspektorat.
6. Pedagang Tidak Melawan Pemerintah — Mereka Melawan Ketidakadilan
Pedagang memegang prinsip: kepastian hukum, transparansi, musyawarah terbuka, pembangunan yang manusiawi.
Mereka bukan menolak pemerintah, justru ingin agar pemerintah hadir menjalankan aturan yang sudah mereka taati.
7. Bersatu Menghadapi Tekanan
Pedagang harus waspada terhadap upaya pemecahbelahan.
Tujuan utama mereka adalah mempertahankan: hak hidup, hak atas nafkah keluarga, hak atas lapak yang sah secara hukum.
Perumda Pasar Juara masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki tata kelola. Namun perbaikan tidak mungkin terjadi selama manajemen belum mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap Perda.
Polemik yang terjadi tidak memberi manfaat bagi siapa pun. Kota Bandung memerlukan stabilitas tata kelola, terlebih di sektor pasar rakyat yang menjadi tulang punggung ekonomi UMKM.
Wewenang pembinaan ada pada Wali Kota, sementara fungsi pengawasan melekat pada DPRD. Keduanya harus hadir dengan ketegasan dan kebijakan yang berpihak pada aturan serta kepentingan publik.
Kewibawaan pemerintah justru terlihat dari keberpihakannya pada keadilan dan transparansi.
Perda telah memberikan koridor hukum yang jelas. Tinggal bagaimana Perumda Pasar Juara menjalankan kewajiban sesuai amanat tersebut. Jika prinsip transparansi, keadilan, dan pelayanan publik kembali ditegakkan, pasar rakyat akan menjadi ruang ekonomi yang lebih sehat, stabil, dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik – R. Wempy Syamkarya, S. H., M..M







