Oleh :
Singky Soeeadji
Porosmedia.com – Izin Lembaga Konservasi (LK) adalah persetujuan resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengelola tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitat aslinya (ex-situ), seperti kebun binatang, taman safari, atau pusat penyelamatan satwa.
Izin ini bertujuan menjamin sarana pemeliharaan, edukasi, serta pengembang biakan yang sesuai standar.
Berikut adalah rincian mengenai izin lembaga konservasi:
Fungsi Utama : Sebagai tempat konservasi, edukasi, sarana rekreasi, serta penelitian bagi spesies satwa liar.
Pihak Pengelola :
Izin dapat diberikan kepada pemerintah, BUMN, BUMD, atau badan hukum (yayasan/perseroan terbatas).
Persyaratan Utama : Memerlukan rekomendasi dari bupati/walikota setempat dan Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
Dasar Hukum : Dikelola berdasarkan peraturan Menteri LHK dan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Proses permohonan izin ini sekarang umumnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ijin bisa di cabut dan di batalkan apa bila terjadi pelanggaran yang telah di atur dalam peraturan dan undang – undang.
Kawasan konservasi adalah wilayah daratan atau perairan tertentu yang ditetapkan pemerintah dan dilindungi secara hukum untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, ekosistem, serta sumber daya alam.
Kawasan ini dikelola secara berkelanjutan untuk mencegah kepunahan flora dan fauna, serta menjaga keseimbangan lingkungan.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai kawasan konservasi:
Fungsi Utama : Melindungi keanekaragaman hayati, perlindungan sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan secara lestari.
Jenis-Jenis Kawasan Konservasi di Indonesia :
Kawasan Suaka Alam (KSA) :
Terdiri dari Cagar Alam (perlindungan ekosistem yang ketat) dan Suaka Margasatwa (perlindungan fauna tertentu).
Kawasan Pelestarian Alam (KPA) :
Meliputi Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Kawasan Konservasi Perairan (KKP) : Wilayah laut yang dilindungi dengan sistem zonasi.
Karakteristik : Memiliki ciri khas spesifik, bernilai ilmiah, dan penting bagi perlindungan tanah, air, serta iklim.
Bisa saja Lembaga Konservasi juga berfungsi menjadi Kawasan Konservasi atau sebaliknya, yang penting sesuai peraturan dan undang – undangnya.
Jadi pahamkan perbedaan antara Kawasan Konservasi dengan Ijin Lembaga Konservasi ?
Penulis adalah :
Pemerhati Satwa Liar dan Koodinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI).







