
EPISODE PENUTUP
Porosmedia.com – Ada perpisahan yang lahir bukan karena tidak pernah ada cinta, melainkan karena dua manusia akhirnya menyadari bahwa mempertahankan kebersamaan tidak selalu menjadi jalan terbaik bagi kehidupan mereka.
Ada hubungan yang harus selesai, bukan karena salah satu pihak harus menang dan yang lain kalah, melainkan karena kehidupan mengajarkan bahwa tidak semua yang pernah dipersatukan harus dipaksakan untuk tetap bersama.
Namun, berakhirnya hubungan sebagai suami istri tidak semestinya mengakhiri hubungan sebagai ayah dan ibu. Ketika perkawinan berakhir, anak tidak ikut bercerai. Anak tetap memiliki ayah dan ibu, serta tetap membutuhkan cinta, perhatian, pendidikan, perlindungan, dan kehadiran keduanya. Di sinilah kedewasaan manusia diuji.
1. Perpisahan Bukan Berarti Kekalahan
Dalam kehidupan, manusia sering keliru memahami arti kemenangan. Kemenangan sering kali diartikan ketika lawan kalah, perkara dimenangkan, orang lain meminta maaf, atau mantan pasangan dipermalukan di hadapan keluarga dan masyarakat.
Padahal, kemenangan tertinggi terjadi ketika seseorang mampu berkata:
“Saya tidak ingin membalas luka dengan luka. Saya memilih mengakhiri konflik, bukan memperpanjang penderitaan.”
Ada kemenangan yang memberikan kebanggaan sesaat, tetapi meninggalkan luka yang panjang. Sebaliknya, ada perdamaian yang mungkin tidak mengubah masa lalu, tetapi mampu menyelamatkan masa depan.
Berpisah secara hukum tidak harus berarti bermusuhan secara kemanusiaan. Perceraian dapat mengakhiri status perkawinan, tetapi tidak menghapus tanggung jawab sebagai orang tua. Pasal 41 huruf a UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa setelah perceraian, baik ibu maupun ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan terbaik anak.
2. Anak Bukan Pihak dalam Pertengkaran Orang Tua
Ketika ayah dan ibu bertengkar, anak bukanlah hakimnya. Ketika ayah dan ibu saling menuduh, anak bukanlah penyidiknya. Ketika orang tua berperkara, anak tidak boleh dijadikan alat untuk memenangkan perkara. Saat orang tua berpisah, anak tidak boleh dipaksa memilih siapa yang harus dicintainya.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan kerangka hukum yang sangat tegas. Pasal 14 ayat (2) menjamin bahwa dalam hal terjadi pemisahan, anak tetap berhak:
- Bertemu dan berhubungan secara pribadi dan tetap dengan kedua orang tua;
- Memperoleh pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan perlindungan dari kedua orang tua; serta
- Memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tua.
Oleh karena itu:
- Jangan jadikan anak sebagai kurir kebencian.
- Jangan meminta anak membenci ibunya karena kesalahan ibunya.
- Jangan meminta anak membenci ayahnya karena kesalahan ayahnya.
Biarkan anak tetap memiliki ruang untuk mencintai kedua orang tuanya. Anak membutuhkan akar untuk tumbuh, bukan medan peperangan.
3. Jangan Wariskan Luka yang Bukan Milik Anak
Orang tua boleh memiliki luka, tetapi luka tersebut tidak boleh diwariskan kepada anak. Jangan menceritakan seluruh keburukan mantan pasangan kepada anak hanya demi mendapat pembenaran. Jangan menjadikan anak sebagai saksi penderitaan, dan jangan membuat anak merasa bahwa mencintai salah satu orang tua berarti mengkhianati yang lain.
Bagi seorang anak, ayah dan ibu adalah dua bagian dari sejarah kehidupannya. Orang tua boleh memilih jalan yang berbeda, tetapi harus memastikan bahwa jalan hidup anak tidak rusak.
Pasal 26 UU No. 35 Tahun 2014 menegaskan kewajiban dan tanggung jawab orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak serta menumbuhkembangkannya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
Setelah perceraian, pertanyaan terpenting bukanlah “Siapa yang mendapatkan anak?”, melainkan “Apa yang paling baik bagi anak?”.
4. Damai Bukan Berarti Membenarkan Kesalahan
Perdamaian harus dipahami secara dewasa. Berdamai bukan berarti mengorbankan kebenaran, memaafkan bukan berarti menganggap kesalahan tidak pernah terjadi, dan memilih jalan damai bukan berarti kehilangan hak atas perlindungan hukum.
Hukum tetap harus berjalan ketika terdapat dugaan tindak pidana. Khusus dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga, UU No. 23 Tahun 2004 melarang tindakan tersebut melalui Pasal 5 dan mengatur ketentuan pidananya dalam Pasal 44.
Perdamaian tidak boleh lahir dari ancaman, tekanan, intimidasi, atau ketakutan. Perdamaian yang sehat hanya dapat lahir dari kesadaran.
5. Hukum Tidak Hanya Mengenal Pembalasan, tetapi Juga Pemulihan
Sejak 2 Januari 2026, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku dan mencabut UU No. 8 Tahun 1981. Salah satu pembaruan penting di dalamnya adalah pengaturan mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif.
• Pasal 79 UU No. 20 Tahun 2025 menempatkan keadilan restoratif sebagai mekanisme untuk memulihkan keadaan semula melalui pemaafan, pengembalian barang, penggantian biaya perawatan, ganti rugi, perbaikan kerusakan, atau bentuk pemulihan lain yang dituangkan dalam kesepakatan.
• Pasal 81 UU No. 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa mekanisme tersebut dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan atau ditawarkan oleh penegak hukum, dengan syarat dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan, maupun tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
Namun, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Pasal 82 UU No. 20 Tahun 2025 memberikan pengecualian untuk kategori tindak pidana tertentu, seperti tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, dan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Maka dari itu, perdamaian harus tetap diletakkan dalam koridor hukum dan berdasarkan pemeriksaan perkara secara konkret.
6. Jangan Gunakan Hukum sebagai Senjata untuk Membalas Dendam
Hukum adalah jalan menuju keadilan, bukan alat untuk melampiaskan kemarahan, mempermalukan mantan pasangan, atau menghancurkan masa depan seseorang.
Advokat memiliki tanggung jawab moral untuk tidak sekadar bertanya, “Bagaimana memenangkan perkara ini?”, melainkan juga, “Apakah ada jalan yang lebih baik untuk menyelesaikan konflik ini tanpa menambah korban baru?”.
Kemenangan hukum yang menghancurkan anak, keluarga, reputasi, dan masa depan kedua belah pihak bukanlah kemenangan kemanusiaan.
7. Berdamai Tidak Berarti Harus Kembali Bersama
Perdamaian tidak sama dengan rujuk. Dua orang boleh memutuskan untuk tidak lagi hidup sebagai suami istri, tetapi mereka dapat tetap berkomitmen untuk:
- Tidak saling menghina dan membuka aib;
- Tidak saling menghasut atau memanfaatkan anak sebagai alat tekanan;
- Tetap memenuhi kewajiban terhadap anak dan berkomunikasi secara proporsional;
- Tetap menghormati keluarga masing-masing dan bekerja sama demi masa depan anak.
Tidak lagi menjadi pasangan hidup bukan berarti harus menjadi musuh seumur hidup.
8. Ada Saatnya Menutup Pintu, Bukan Membakar Rumah
Menyelesaikan hubungan tidak harus menghancurkan seluruh kenangan yang pernah ada. Jika dahulu pernah saling mencintai, hormati masa ketika cinta itu pernah menjadi alasan untuk membangun keluarga. Jika pernah berbuat salah, belajarlah meminta maaf. Jika pernah disakiti, belajarlah memaafkan.
Masa depan jauh lebih penting daripada mempertahankan kemarahan terhadap masa lalu.
9. Kehormatan adalah Cara Terbaik Menutup Perpisahan
Membuka aib mantan pasangan di media sosial atau mencari simpati publik sering kali justru menanamkan luka yang lebih dalam bagi anak. Pilihlah jalan yang lebih bermartabat:
- Tidak semua hal harus diumumkan kepada publik.
- Tidak semua luka harus diceritakan.
- Ada kebenaran yang cukup disampaikan kepada pihak berwenang.
- Ada persoalan yang cukup diselesaikan melalui mediasi.
Jadikan masa lalu sebagai pelajaran, bukan sebagai senjata.
10. Masa Depan Anak Harus Lebih Besar daripada Ego Orang Tua
Ketika anak tumbuh dewasa, mereka akan memahami kehidupan orang tuanya. Yang terpenting adalah apa yang diwariskan kepada mereka: kebencian atau keteladanan? Dendam atau kebijaksanaan?
Anak kelak akan mengingat siapa yang tetap hadir saat mereka membutuhkan, siapa yang tidak memaksa mereka membenci salah satu orang tua, dan siapa yang mengajarkan cara menghormati sesama manusia. Itulah kemenangan yang sesungguhnya.
11. Penutup: Tidak Semua Perpisahan Adalah Kekalahan
Perceraian mengakhiri status suami istri, tetapi tidak mengakhiri kewajiban sebagai ayah dan ibu. Konflik boleh selesai di pengadilan, tetapi tanggung jawab terhadap anak harus terus berjalan.
“Kita boleh berhenti menjadi pasangan, tetapi jangan pernah berhenti menjadi orang tua.”
“Kita boleh memilih jalan yang berbeda, tetapi jangan membuat anak kehilangan jalan menuju cinta kedua orang tuanya.”
“Tutuplah masa lalu dengan maaf, jalani hari ini dengan kehormatan, dan serahkan masa depan anak kepada cinta, tanggung jawab, serta kebijaksanaan.”
Refleksi Terakhir
Kadang-kadang, berpisah adalah bentuk keberanian untuk menerima kenyataan, memaafkan adalah bentuk keberanian untuk melepaskan beban, dan tidak membalas adalah kemenangan tertinggi.
Anak tidak membutuhkan orang tua yang sempurna. Anak membutuhkan orang tua yang dewasa: yang mampu mengakui kesalahan, meminta maaf, memaafkan, menjaga batas, menghormati satu sama lain, dan menempatkan kepentingan anak di atas ego pribadi.
SELESAI
Kang Tias, 5.10.2026.6–Adv. Dr. Setiadin, S.H., M.H., M.A.P. Advokat, Konsultan Hukum & Mediator
FIRMA HUKUM Dr. SETIADIN, S.H., M.H. & REKAN
“Kokoh Dalam Strategi, Tegak Dalam Keadilan, Menang Dengan Kehormatan.”
Catatan: Penerapan ketentuan hukum dalam perkara konkret tetap harus memperhatikan jenis perkara, tahap proses hukum, bukti, kondisi korban, serta persyaratan dan pengecualian yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.







