Ketika Batas Tanah Menjadi Batas Keadilan 

Menjaga Hak, Menghormati Kepastian Hukum, dan Mencegah Konflik Pertanahan

Avatar photo
Oleh: Adv. Dr. Setiadin, S.H., M.H., M.AP.

​Tanah Bukan Sekadar Sebidang Ruang

​Porosmedia.com – Sengketa tanah hampir selalu bermula dari hal yang tampak sederhana: batas.

​Sebidang tanah yang semula diyakini berada di dalam batas hak seseorang, pada suatu waktu dinyatakan sebagai bagian dari tanah pihak lain. Dari sinilah persoalan berkembang. Hal ini bukan lagi sekadar mengenai siapa yang menguasai tanah, melainkan menyentuh pertanyaan mendasar: Di manakah sebenarnya batas hak seseorang?

​Ketika dua pihak sama-sama memiliki dokumen yang dianggap sah, penyelesaian tidak boleh didasarkan pada siapa yang lebih kuat atau berpengaruh. Hukum harus menjadi titik temu.

​Pelajaran dari Kasus Pertanahan

​Dalam perkara pertanahan yang sedang mendapat pendampingan hukum, terdapat persoalan mengenai klaim dan penguasaan tanah. Salah satu pihak memperoleh tanah berdasarkan dokumen peralihan hak secara formal, tetapi di kemudian hari muncul klaim dari pihak lain hingga mengindikasikan adanya tumpang tindih (overlap) secara spasial.

​Dalam situasi ini, seorang advokat tidak boleh terburu-buru menyimpulkan pihak mana yang benar. Dalam hukum pertanahan, kebenaran tidak cukup dicari dari satu dokumen, melainkan harus dibangun secara komprehensif melalui:

​Alas Hak \rightarrow Riwayat Tanah \rightarrow Data Yuridis \rightarrow Data Fisik \rightarrow Pengukuran \rightarrow Peta Bidang \rightarrow Surat Ukur \rightarrow Buku Tanah \rightarrow Kesesuaian Seluruh Data

Sertifikat Penting, Namun Batas dan Data Harus Jelas

​Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Pasal 23 UUPA menegaskan bahwa Hak Milik beserta peralihannya wajib didaftarkan sebagai alat pembuktian yang kuat.

​Namun, kepastian hukum tidak berhenti pada nama yang tercantum dalam dokumen. Pertanyaan utamanya: Apakah bidang tanah dalam dokumen sesuai dengan kondisi fisik di lapangan?

​Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (yang mengubah sebagian ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997), penyelesaian sengketa overlap tidak cukup dengan mempertentangkan dokumen. Hal yang harus dipastikan adalah apakah kedua dokumen tersebut menunjuk pada objek tanah yang sama.

​Dua Dimensi Pertanahan: Yuridis dan Fisik

​Hukum pertanahan memandang tanah dalam dua dimensi yang saling melengkapi:

Dimensi Yuridis

Dimensi Fisik

Alas hak & riwayat perolehan

Letak & luas tanah

Peralihan hak & warkah

Batas & bentuk bidang

Sertifikat & buku tanah

Surat ukur, peta bidang, & koordinat

Dokumen hukum terkait

Kondisi nyata di lapangan

Kedua dimensi ini harus bersesuaian. Hak yang tidak jelas objeknya akan menimbulkan ketidakpastian, sedangkan objek fisik tanpa dasar hak tidak cukup untuk membuktikan kepemilikan.

​Negara hukum tidak mengenal prinsip siapa yang lebih besar atau berpengaruh pasti benar, melainkan berpatokan pada: Siapa yang memiliki hak, bagaimana hak tersebut diperoleh, dan apakah objek yang diklaim sesuai secara hukum.

​Perlindungan Konstitusional atas Hak Milik

​Perlindungan tanah berakar pada konstitusi:

  • ​Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945: Setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.
  • ​Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: Menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

​Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya juga melarang penguasaan tanah tanpa hak. Namun, penggunaannya harus didasarkan pada pembuktian status hak. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan tidak sembarangan menggunakan istilah “penyerobotan” sebelum dilakukan pengujian hak, batas, dan administrasi pertanahan.

​Peran BPN dan Pentingnya Pengukuran

​Ketika terjadi tumpang tindih bidang tanah, langkah penanganan diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.

​Tahapan ideal penanganan sengketa tanah meliputi:

identifikasi – Verifikasi –Pengukuran – Klarifikasi – Mediasi – Penyelesaian

Litigasi menjadi pilihan terakhir jika penyelesaian non-litigasi tidak mencapai kesepakatan. Rekonstruksi dan pemetaan ulang (overlay) sangat penting dilakukan untuk menjawab pertanyaan utama: “Objek yang mana?” sebelum menentukan “Milik siapa?”

​Langkah Pencegahan Sengketa Pertanahan bagi Masyarakat

  1. ​Jangan membeli tanah hanya berdasarkan kepercayaan.
  2. ​Periksa dokumen sekaligus lokasi fisiknya.
  3. ​Pastikan batas dan luas tanah teridentifikasi dengan jelas.
  4. ​Telusuri riwayat perolehan dan peralihan hak.
  5. ​Lakukan pengecekan data di kantor pertanahan sebelum bertransaksi.
  6. ​Hindari tindakan sepihak jika mengindikasikan adanya overlap.
  7. ​Utamakan klarifikasi, pengukuran bersama, dan mediasi.
  8. ​Gunakan pendampingan advokat profesional agar langkah hukum terukur.

​Penutup

​Sengketa tanah hendaknya tidak disederhanakan sebagai pertarungan antara pihak kecil melawan pihak besar. Substansi hukum pertanahan berfokus pada kejelasan hak, dasar perolehan, letak objek, batas wilayah, serta kesesuaian antara data fisik dan yuridis.

​Tanah tidak menjadi milik seseorang hanya karena paling kuat menguasainya atau paling keras mengklaimnya. Hak harus lahir dari hukum, dibuktikan dengan data yang valid, serta dilindungi melalui mekanisme negara hukum.

​Kang Tias, 6.10.26.1— Adv. Dr. Setiadin, S.H., M.H., M.AP.