Pengaduan Publik atas Dugaan KKN Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung: KPK Wajib Mengusut Tuntas

Avatar photo

Oleh: Anthony Budiawan — Managing Director, PEPS (Political Economy and Policy Studies) 20 Oktober 2025

Porosmedia.com – Tulisan ini saya susun sekaligus sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas) terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sejumlah indikasi penyimpangan serius dan potensi korupsi dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB). Pernyataan KPK yang meminta masyarakat melaporkan dugaan korupsi harus ditanggapi serius oleh lembaga itu sendiri: KPK tidak bisa sekadar menunggu, melainkan harus proaktif melakukan verifikasi, audit forensik, dan penyelidikan atas bukti-bukti yang kini sudah berada di ruang publik.

Secara garis besar terdapat tiga pijakan fakta dan indikasi yang membutuhkan pengusutan mendalam: (1) indikasi markup pada harga proyek; (2) manipulasi/penyembunyian komponen bunga pembiayaan dalam evaluasi; (3) pembengkakan biaya (cost overrun) yang tidak wajar dan beban pembiayaannya yang tumpang tindih.

1. Indikasi Markup Harga Proyek

Data publik menunjukkan penawaran awal skema pembiayaan China sebesar USD 5,5 miliar, yang kemudian naik menjadi USD 6,02 miliar. Jika dibandingkan dengan proyek kereta cepat sejenis — misalnya rute sepanjang ~150 km di China yang menimbulkan biaya antara USD 17–30 juta/km (kasus Shanghai–Hangzhou: ≈USD 22,93 juta/km) — maka angka KCJB ≈USD 41,96 juta/km tampak jauh lebih tinggi.

Perbedaan semacam itu menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ada penggelembungan harga (markup) pada komponen biaya proyek, dan jika iya, siapa pihak yang diuntungkan? Kenaikan penawaran China mendekati angka penawaran Jepang (yang sempat tercatat sekitar USD 6,2 miliar) juga menimbulkan kecurigaan bahwa proses evaluasi dan pembandingan tender tidak berjalan secara objektif dan transparan.

Baca juga:  Nakhoda Tangguh Parlemen Soreang: Jejak Strategis dan Visi Inklusif Hj. Renie Rahayu Fauzi

Saya mendesak KPK untuk meminta dan mengaudit dokumen tender, analisis komparatif penawaran, dan korelasi antara RAB (rencana anggaran biaya) kontraktor dengan harga pasar proyek serupa.

2. Indikasi Manipulasi Evaluasi Melalui Pengabaian Bunga Pinjaman

Faktor pembiayaan merupakan elemen krusial dalam evaluasi proyek infrastruktur skala besar. Penawaran Jepang dan China — meski terlihat serupa dari nilai pokok proyek — menawarkan struktur bunga yang sangat berbeda: Jepang ~0,1%/tahun, sementara penawaran China tercatat ~2%/tahun. Dengan asumsi pembiayaan 75% dari nilai proyek (USD 4,5 miliar), perbedaan bunga ini berarti beban tahunan yang sangat berbeda (sekitar USD 4,5 juta vs USD 90 juta per tahun pada periode grace).

Jika komponen bunga ini tidak dimasukkan atau diabaikan dalam analisis kelayakan dan evaluasi pemilihan tender, maka proses seleksi telah tercerabut dari prinsip kejujuran ekonomis dan professional. Pengabaian semacam ini, apabila benar, merupakan indikasi manipulasi evaluasi yang berakibat pada pengambilan keputusan yang merugikan negara.

Saya meminta KPK untuk menelusuri siapa yang menyusun asumsi pembiayaan dalam dokumen evaluasi, apakah terdapat intervensi pihak-pihak tertentu, dan apakah terdapat perubahan signifikan antara dokumen tender awal dan keputusan akhir.

Baca juga:  Banjir Melong, BPBD Lakukan Aksi Tanggap Darurat

3. Cost Overrun dan Pembebanan Biaya yang Tidak Wajar

Laporan publik menyebut cost overrun sebesar USD 1,2 miliar, sehingga total meningkat menjadi ≈USD 7,22 miliar (≈USD 50,5 juta/km). Dalam kontrak turnkey, pembengkakan biaya semestinya menjadi tanggung jawab kontraktor. Namun kenyataannya, sebagian besar beban pembiayaan tambahan tersebut justru dibebankan ke struktur pembiayaan proyek — termasuk porsi pinjaman yang kini dikenai bunga dengan tingkat lebih tinggi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian cost overrun tersebut dibiayai oleh skema pembiayaan dengan bunga jauh di atas penawaran awal Jepang, sehingga beban bunga tahunan naik dramatis. Hal ini berpotensi mendorong kondisi default/ketidakmampuan bayar yang justru berujung pada intervensi fiskal (penyuntikan APBN) — suatu beban besar bagi publik.

KPK harus memeriksa dokumen tambahan cost overrun: siapa meminta perubahan scope pekerjaan, siapa menyetujui pembebanan biaya, dan apakah proses perubahannya sesuai peraturan pengadaan dan kontrak.

Tuntutan dan Langkah yang Saya Minta kepada KPK

Berdasar indikasi di atas, saya secara tegas meminta KPK untuk segera melakukan tindakan sebagai berikut:

Baca juga:  Analisis Khusus| Pemakjulan Wapres Gibran: Konstitusi, Konflik dan Kalkulasi Politik 

1. Terima pengaduan ini sebagai Dumas resmi dan lakukan verifikasi awal.

2. Audit forensik atas seluruh dokumen tender, evaluasi kelayakan finansial, perbandingan penawaran, perjanjian pinjaman, dan dokumen terkait cost overrun. Libatkan auditor independen, BPK, dan BPKP bila perlu.

3. Buka dokumen kunci kepada publik (dokumen non-rahasia) agar proses pemeriksaan berjalan transparan; jika ada alasan keamanan/kerahasiaan, KPK wajib menjelaskan batasannya.

4. Jika ditemukan indikasi pidana (penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, atau manipulasi data), lakukan penyidikan dan proses hukum secara tegas.

5. Koordinasikan hasil pemeriksaan dengan DPR untuk memastikan aspek kebijakan publik dan implikasi fiskal ditangani secara komprehensif.

Proyek infrastruktur nasional menyangkut kepentingan publik dan anggaran rakyat. KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi tidak dapat bersikap pasif dan berkelit di balik proseduralitas. Kondisi yang sudah tampak di depan mata — markup harga, manipulasi evaluasi pembiayaan, dan cost overrun yang membebani APBN — menuntut tindakan tegas.

Ini adalah pengaduan publik dan panggilan moral: jika kecurigaan valid, maka ada kewajiban hukum untuk menuntaskan. Rakyat mengawasi — KPK harus bergerak.

Anthony Budiawan
Managing Director — PEPS (Political Economy and Policy Studies)