​Menata Batas Tata Kelola Anggaran NPCI dan Dispora Kota Bandung: Antara Kemandirian dan Akuntabilitas

Avatar photo

Porosmedia.com – Pengelolaan anggaran bagi organisasi keolahragaan disabilitas, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kota Bandung, menjadi salah satu isu krusial dalam tata kelola keuangan daerah. Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk mengalokasikan anggaran pembinaan atlet paralimpik. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar di publik: sejauh mana kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung dalam mengintervensi atau mengelola anggaran tersebut?

​Secara regulasi, penataan anggaran ini berdiri di atas koridor hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, NPCI merupakan organisasi mandiri yang menaungi olahraga penyandang disabilitas. Kedudukannya setara dengan induk organisasi keolahragaan lainnya seperti KONI. Oleh karena itu, pengalokasian dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung disalurkan melalui skema Belanja Hibah, yang tata caranya diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung tentang Tata Cara Penganggaran dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah.

​Secara teknis administratif, Dispora Kota Bandung bertindak sebagai Perangkat Daerah pengampu. Namun, batas kewenangan antara Dispora selaku pembina dan NPCI selaku penerima hibah wajib dijaga ketat demi menghindari tumpang tindih fungsi maupun potensi pelanggaran hukum.

Baca juga:  Indonesia Dorong Kemitraan Tekstil Australia–Indonesia: Bandung Ambil Peran di Melbourne

​Batas Kewenangan: Mengapa Tidak Boleh Dikelola Penuh?

​Isu mengenai penyerahan penuh pengelolaan anggaran NPCI kepada Dispora kerap mencetuskan diskursus. Apabila seluruh eksekusi teknis anggaran NPCI diambil alih atau dikelola secara langsung oleh Dispora, hal tersebut berpotensi menabrak dua prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan:

  1. ​Mengebiri Independensi Organisasi Keolahragaan: NPCI memiliki anggaran rumah tangga, struktur kepengurusan, serta mekanisme pembinaan internal tersendiri. Mengintervensi pelaksanaan teknis harian atau keputusan internal pembinaan atlet secara langsung oleh birokrasi dinas dapat mengaburkan independensi organisasi yang dijamin oleh UU Keolahragaan.
  2. ​Pergeseran Tanggung Jawab Keuangan Daerah: Dalam skema dana hibah, begitu Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani dan dana ditransfer ke rekening resmi NPCI Kota Bandung, maka tanggung jawab mutlak penggunaan anggaran secara teknis berada di tangan Pengurus NPCI. Dispora tidak berwenang mengeksekusi langsung penggunaan uang yang telah masuk ke rekening hibah penerima.

Solusi Formatif: Formulasi Skema Pembiayaan Berimbang

​Untuk mengurai titik rawan tata kelola, dibutuhkan formulasi hubungan kerja yang harmonis dan akuntabel antara Dispora dan NPCI Kota Bandung. Solusi strategis yang dapat diterapkan berpatokan pada tiga pilar utama:

Baca juga:  Ide Angpao Lebaran Unik: Angpao Gulungan Uang dan Permen Berbentuk Hati

​1. Penerapan Skema Pembiayaan Dua Jalur (Dual-Track Budgeting)

​Pemerintah Kota Bandung bersama NPCI dapat membagi porsi anggaran sesuai peruntukannya:

  • ​Skema Hibah (Dikelola Mandiri oleh NPCI): Difokuskan untuk kebutuhan internal, seperti operasional sekretariat, honorarium pelatih, uang saku pembinaan atlet (Pelatkot), serta pelaksanaan try out.
  • ​Skema DPA Dispora (Program Langsung Dinas): Digunakan untuk pengadaan sarana prasarana olahraga disabilitas bernilai besar yang dicatat sebagai Aset Daerah, atau penyelenggaraan ajang kejuaraan skala kota di mana Dispora bertindak sebagai panitia penyelenggara utama.

​2. Mekanisme Verifikasi dan Pencairan Bertahap

​Penyaluran hibah tidak diserahkan sekaligus dalam satu termin, melainkan berbasis kualifikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Pencairan tahap berikutnya baru dapat direalisasikan apabila NPCI telah menyerahkan LPJ yang valid dan lolos verifikasi verifikator teknis Dispora.

​3. Transaksi Nontunai (Cashless System) untuk Mitigasi Risiko

​Guna memastikan efisiensi dan transparansi, seluruh penyaluran insentif atlet, honorarium pelatih, hingga pembayaran pengadaan barang/jasa wajib dilakukan secara digital melalui transfer bank langsung. Langkah ini meminimalisasi potensi pemotongan dana serta menjamin bahwa hak para atlet disabilitas diterima secara utuh.

Baca juga:  Seluruh Bhabinkamtibmas dan Unit Patroli Samapta di Jabar Dibekali Kemampuan Menulis Berita Layaknya Jurnalis Profesional

​Keberhasilan pembinaan olahraga disabilitas di Kota Bandung tidak hanya ditentukan oleh besarnya alokasi anggaran, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).

​Dispora Kota Bandung perlu menguatkan fungsi fasilitasi, pengawasan, dan evaluasi tanpa mengambil alih porsi eksekusi internal. Sebaliknya, pengurus NPCI Kota Bandung dituntut memiliki kapasitas manajerial dan akuntabilitas keuangan yang mumpuni agar setiap rupiah dana APBD dapat dipertanggungjawabkan secara sah di mata hukum dan memberikan dampak nyata bagi prestasi atlet paralimpik Kota Bandung.