Porosmedia.com – Di Indonesia, menentukan sebuah bencana sebagai Bencana Nasional bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah keputusan politik-hukum yang sangat mahal—mahal dalam konsekuensi, mahal dalam tanggung jawab negara, dan mahal dalam implikasi anggaran. Karena itu pula, predikat ini sangat jarang diberikan, bahkan ketika masyarakat di lapangan merasa kondisi sudah jauh melampaui batas kemampuan daerah.
Jika kita menelusuri sejarah, status Bencana Nasional hanyalah dua:
Tsunami Aceh 2004 dan Pandemi COVID-19 tahun 2020. Sisanya—meski sama-sama menimbulkan kepanikan, kerusakan, bahkan korban jiwa dalam jumlah besar—tetap dikunci sebagai Bencana Daerah.
Pertanyaannya: Apakah daerah memang masih mampu? Atau negara terlalu berhati-hati mengakui skala ketidakmampuannya sendiri?
1. Status Nasional adalah Keputusan Politik, Bukan Hanya Soal Korban
Secara formal, UU No. 24/2007 memang mengatur indikator penetapan status bencana. Namun, praktiknya jauh lebih politis daripada teknis. Status Bencana Nasional hanya keluar jika:
fungsi pemerintahan daerah benar-benar kolaps, komando lapangan tidak dapat berjalan, seluruh respon awal gagal dilakukan, atau dampak bencana mengancam stabilitas nasional.
Pada bencana di Sumatera saat ini, pemerintah pusat beranggapan bahwa provinsi belum “jatuh” secara struktur, sehingga status daerah dianggap cukup. Di sinilah kritik muncul—karena standar “jatuh” ini tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada publik.
2. Penanganan Sudah Nasional, Tetapi Status Tetap Daerah—Kontradiksi yang Berulang
Fakta di lapangan menunjukkan pengerahan besar: TNI dan Polri diterjunkan dalam jumlah signifikan, BNPB membuka akses Dana Siap Pakai, Kementerian-kementerian turun langsung melakukan operasi bantuan.
Semua variabel itu sesungguhnya sudah mencerminkan respons nasional. Namun, negara tetap berhenti di pinggir jurang untuk mengucapkan status tertinggi itu. Akhirnya, muncul kesan bahwa pemerintah ingin seluruh manfaat respon nasional, tanpa menanggung konsekuensi hukum dari status nasional.
3. Ketakutan Terbesar Pemerintah Bukan pada Bencananya, tetapi pada Konsekuensinya
Penetapan Bencana Nasional membuka pintu bagi: pengalihan anggaran besar-besaran dari APBN, mobilisasi lintas kementerian yang lebih luas, potensi masuknya bantuan internasional, dan pengawasan publik yang jauh lebih ketat terhadap penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dengan kata lain, status ini adalah bentuk pengakuan resmi bahwa negara gagal mengantisipasi dan gagal mengelola dampak bencana. Itu sebabnya, status ini menjadi sangat “mahal” secara politik.
4. Di Sumatera, Pemerintah Memilih Jalan Tengah: Respon Nasional, Status Daerah
Banjir dan longsor yang terjadi di beberapa provinsi Sumatera memperlihatkan pola yang sama: pemerintah pusat masuk secara besar-besaran, tetapi tetap mempertahankan narasi bahwa daerah “masih mampu”.
Secara politik, langkah ini aman.
Secara teknis, langkah ini efisien.
Tetapi secara moral, keputusan ini tidak menjawab keresahan publik.
Karena di mata korban bencana, perdebatan status tidak pernah relevan. Yang mereka butuhkan adalah kepastian bantuan jangka panjang, percepatan rehabilitasi, dan komando yang tidak terjebak regulasi berlapis.
5. Sejarah Membuktikan: Status Nasional Hanya Keluar Saat Negara Sudah Benar-Benar Lumpuh
Dari dua contoh besar: 1. Tsunami Aceh 2004, fungsi pemerintahan lumpuh total. 2. COVID-19, melanda seluruh provinsi sekaligus dan melumpuhkan sistem kesehatan.
Artinya, negara baru “mengibarkan bendera putih” ketika semua struktur tidak lagi bekerja. Di luar itu, negara akan terus menahan diri—bahkan ketika bencana lintas provinsi terjadi, seperti yang kini melanda Sumatera.
Status Bencana Nasional Adalah Cermin Keberanian Negara Mengakui Skala Krisis
Bencana di Sumatera memang sudah ditangani dengan sumber daya nasional. Tetapi pemerintah tetap memilih status daerah karena:
tidak ingin membuka konsekuensi hukum-APBN yang lebih berat, tidak ingin menimbulkan tekanan politik tambahan, dan berargumen bahwa daerah masih bisa menjalankan fungsi komando.
Ini bukan pelanggaran hukum, tetapi pilihan kebijakan. Namun perlu diakui: pilihan ini semakin memperjelas bahwa status Bencana Nasional bukan semata-mata keputusan teknis, melainkan pertarungan antara urgensi kemanusiaan dan kalkulasi politik.
Jika negara tidak ingin dituding sensitif hanya pada anggaran tetapi tidak peka pada rasa keadilan masyarakat, pemerintah wajib menjelaskan secara transparan kriteria operasional kapan sebuah bencana pantas mendapat status Nasional.
Sebab tanpa transparansi, publik akan terus bertanya:
Apakah negara menunggu provinsi benar-benar runtuh sebelum turun tangan secara penuh?







