Porosmedia.com, Bandung – Tabula Rogeriana adalah karya kartografis internasional yang disusun oleh Abu Abdullah Muhammad al‑Idrisi pada Tahun 1154 Masehi, dengan judul asli Nuzhat al‑Mushtaq fi Ikhtiraq al‑Afaq, ditulis dalam bahasa Arab klasik, dan merupakan dokumen geografis pra‑modern yang menjadi salah satu manuskrip paling penting dalam sejarah navigasi global.
Nomor manuskrip resmi:
– Manuskrip Arabe 2221 – Bibliothèque Nationale de France, Paris.
– Manuskrip Arabe 2221 Rés – Bibliothèque Nationale de France, Paris.
– Manuskrip Pococke 375 – Bodleian Library, Oxford.
– Versi digital resmi – World Digital Library dan Library of Congress.
Isi pokok:
Tabula Rogeriana memuat pemetaan wilayah Sunda Besar, Sunda Kecil, Sunda Kalapa, dan Selat Sunda sebagai poros perdagangan internasional abad ke‑12, yang menunjukkan bahwa wilayah Nuswantara telah menjadi pusat navigasi global jauh sebelum era kolonial dan sebelum negara modern berdiri.
Status hukum:
Dokumen internasional pra‑modern yang tidak dapat diubah, tidak dapat dibatalkan, dan diakui oleh arsip nasional Prancis, Inggris, dan Amerika Serikat.
*PERJANJIAN INTERNASIONAL SUNDA KALAPA TAHUN 1522*
Perjanjian Internasional Sunda Kalapa ditandatangani pada Tanggal 21 Agustus Tahun 1522 antara Prabu Surawisesa sebagai wakil Kerajaan Sunda dan Henrique Leme sebagai wakil Kerajaan Portugal. Perjanjian ini merupakan dokumen dagang internasional pra‑modern yang mengatur persekutuan dagang, pembangunan benteng di Sunda Kalapa, perdagangan merica sebanyak seribu bahar, hak labuh kapal internasional, dan pengesahan Padrao sebagai tanda resmi perjanjian.
Nomor manuskrip resmi Portugal:
– Corpo Cronológico, Parte I, Maço 51, Documento 51.
– Corpo Cronológico, Parte I, Maço 51, Documento 52.
Lokasi arsip:
Arquivo Nacional da Torre do Tombo, Lisboa, Portugal.
Padrao Sunda Kalapa disimpan di Museum Nasional Republik Indonesia.
Isi pokok:
Perjanjian Internasional Sunda Kalapa mengatur persekutuan dagang antara Kerajaan Sunda dan Kerajaan Portugal, pembangunan benteng di Sunda Kalapa, perdagangan merica sebanyak seribu bahar, hak labuh kapal internasional, dan pengesahan Padrao sebagai tanda resmi perjanjian.
Status hukum:
Berusia lima ratus empat tahun pada tanggal 21 Agustus Tahun 2026 dan ditetapkan sebagai ketetapan tetap yang tidak dapat diubah dan tidak dapat dibatalkan.







