Porosmedia.com, Riau – Tabir gelap di balik kematian tragis gajah Sumatera jantan berusia 40 tahun di kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), Kabupaten Pelalawan, akhirnya tersingkap. Bukan sekadar perburuan liar biasa, aksi ini diduga kuat digerakkan oleh sindikat profesional dengan jaringan lintas provinsi.
Keberhasilan tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan meringkus para pelaku menjadi sinyal keras bagi para perusak ekosistem di “Bumi Lancang Kuning”.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan bangkai gajah tanpa kepala di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada 7 Februari 2026 lalu. Melalui investigasi saintifik yang menggabungkan penelusuran jejak digital dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi profil para eksekutor.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa peralatan yang disita dari para tersangka—termasuk senjata api laras panjang modifikasi dan amunisi khusus—menunjukkan bahwa pelaku bukanlah pemburu amatir.
”Setiap jejak meninggalkan cerita, dan setiap cerita meninggalkan bukti. Kami akan usut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegas Irjen Herry saat meninjau lokasi yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu tersangka berinisial AB alias Al diduga kuat berperan sebagai kurir utama. Ia bertugas mengirimkan paket gading gajah tersebut ke wilayah Jakarta Barat. Peran AB menjadi pintu masuk penting bagi kepolisian untuk melacak sosok penadah besar yang mengendalikan perdagangan ilegal ini dari ibu kota.
Saat ini, hasil uji balistik terhadap proyektil peluru yang ditemukan di tubuh gajah telah mengonfirmasi jenis senjata yang digunakan. Bukti ini memperkuat posisi hukum penyidik untuk menjerat para pelaku dengan undang-undang perlindungan satwa dan kepemilikan senjata api ilegal.
Keberhasilan jajaran Polda Riau ini mendapat apresiasi tinggi dari Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI). Koordinator APECSI, Singky Soewadji, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah maju, namun tantangan sebenarnya adalah memutus rantai pasokan.
”Ini bukan kerja amatiran. Senjata dan logistik yang mereka miliki membuktikan adanya sokongan finansial yang kuat. Kami mengapresiasi langkah cepat Irjen Herry Heryawan, namun polisi harus tetap fokus mengejar penadah gading tersebut. Tanpa menangkap ‘otak’ di balik permintaan gading, ancaman terhadap gajah Sumatera akan terus ada,” ujar Singky.
Kapolda Riau dijadwalkan akan melakukan ekspose besar-besaran terkait detail penangkapan dan peran masing-masing tersangka pada hari Selasa mendatang. Kasus ini diharapkan menjadi yurisprudensi kuat dalam penanganan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati di Indonesia.







