Legalitas Wartawan Diatur dalam UU Pers, Bukan Ditentukan oleh Dewan Pers

Avatar photo

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pakar DPP JMI (Jurnalis Media Indonesia)

Porosmedia.com – Belakangan ini muncul pernyataan dari oknum Dewan Pers yang menyebutkan bahwa legalitas wartawan hanya diakui apabila memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) yang diterbitkan oleh Dewan Pers. Selain itu, disebutkan pula bahwa wartawan wajib menjadi anggota organisasi wartawan maupun perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. Jika tidak, maka wartawan dianggap ilegal, tidak resmi, bahkan sering dilabeli sebagai “wartawan abal-abal” atau “wartawan bodrek”.

Narasi semacam ini kemudian menyebar luas dan kerap dijadikan rujukan oleh sebagian pejabat daerah maupun aparat penegak hukum (APH). Akibatnya, terjadi perlakuan diskriminatif terhadap wartawan yang tidak termasuk konstituen Dewan Pers. Kondisi ini telah memicu perpecahan internal di kalangan insan pers nasional dan menimbulkan reaksi keras dari banyak pihak karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers.

Oleh karena itu, perlu diluruskan kembali berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengenai status dan legalitas wartawan.

A. Apakah Wartawan Wajib Menjadi Anggota Organisasi Wartawan atau Perusahaan Pers yang Terverifikasi Dewan Pers?

Baca juga:  IWO Indonesia DPD Purwakarta Laksanakan Safari Ramadan

Jawabannya: Tidak.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 tidak memuat ketentuan yang mewajibkan wartawan, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan untuk terdaftar di Dewan Pers. Justru sebaliknya, Dewan Pers memiliki tugas untuk mendata dan memfasilitasi perkembangan perusahaan pers dan organisasi wartawan yang ada di Indonesia, bukan membatasi keberadaannya.

Dengan demikian, wartawan tetap sah menjalankan tugas jurnalistiknya meskipun bekerja di perusahaan pers yang tidak terdaftar di Dewan Pers, sepanjang perusahaan tersebut berbadan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sebagai catatan, hingga kini konstituen resmi Dewan Pers hanya mencakup sekitar 11 organisasi wartawan dari total kurang lebih 55 organisasi wartawan di Indonesia. Artinya, jumlah tersebut hanya mewakili sekitar 20 persen dari keseluruhan organisasi pers di tanah air. Sementara sisanya, sekitar 80 persen, berada di luar konstituen Dewan Pers namun tetap sah secara hukum.

B. Apakah Legalitas Wartawan Bergantung pada Kepemilikan Sertifikat UKW atau SKW?

Jawabannya: Tidak.
Sertifikat UKW atau SKW bukanlah satu-satunya tolok ukur legalitas wartawan. Sertifikasi hanyalah instrumen untuk menguji dan meningkatkan kompetensi wartawan agar memahami serta mampu menegakkan prinsip-prinsip jurnalistik.

Baca juga:  Wartawan Dipukul Polisi, Irjen Pol Suntana: Kami Tidak Tahu Itu Tim Media

Perlu ditegaskan, lembaga yang berwenang menyelenggarakan uji kompetensi profesi secara nasional adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang berada di bawah otoritas Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi yang sah adalah yang menggunakan lambang Garuda Pancasila sesuai ketentuan negara.

Landasan hukumnya antara lain:

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,

UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Dengan demikian, klaim bahwa hanya UKW dari Dewan Pers yang menentukan sah atau tidaknya wartawan jelas tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

C. Bagaimana Legalitas Wartawan Menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999?

Pasal 1 dan Pasal 7 UU Pers memberikan penegasan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Untuk itu, syarat utama seorang wartawan antara lain:

1. Menguasai keterampilan jurnalistik.

2. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

3. Menjadi anggota organisasi wartawan yang berbadan hukum (sesuai pilihannya).

4. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) serta surat tugas dari perusahaan pers yang berbadan hukum.

Baca juga:  PWI Provinsi Jawa Barat Gelar OKK Tahun 2023

Selama syarat-syarat tersebut terpenuhi, wartawan memiliki legalitas penuh dalam menjalankan profesinya tanpa harus terikat pada keharusan terdaftar di Dewan Pers.

Dengan merujuk pada kerangka hukum yang berlaku, jelas bahwa legalitas wartawan ditentukan oleh Undang-Undang Pers, bukan oleh interpretasi sepihak dari lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers. Karena itu, insan pers dari berbagai organisasi dan perusahaan media tetap memiliki kedudukan yang sah selama mematuhi regulasi dan etika profesi jurnalistik.

Semoga penjelasan ini dapat meluruskan persepsi yang keliru dan memberikan kepastian bagi para wartawan untuk bekerja tanpa rasa ragu, serta tetap menjaga marwah kebebasan pers sebagai pilar demokrasi di Indonesia.