Porosmedia.com – Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, khususnya Pasal 28, diatur bahwa:
1. Sampah yang diolah dapat menghasilkan Produk Samping Energi (PSE) Bahan Bakar Minyak Terbarukan sebagai pengganti bahan bakar fosil.
2. PSE tersebut berbentuk bahan bakar cair,
3. dan dapat dimanfaatkan sendiri maupun dijual kepada pembangkit listrik, sektor transportasi, atau pemanfaatan energi lainnya.
Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pengembangan teknologi ramah lingkungan dalam pengolahan sampah menjadi energi terbarukan yang mendukung prinsip ekonomi hijau dan ekonomi sirkular nasional.
Landasan Pengetahuan: Hasil Riset Sintesis Dioxin/Furan
Dalam proses pengolahan termal, penting untuk memahami risiko terbentuknya senyawa berbahaya Dioxin dan Furan. Berdasarkan hasil riset ilmiah, pembentukan zat tersebut dapat terjadi melalui dua mekanisme utama:
1. Sintesis De Novo,
Terjadi pada suhu 250–400°C,
Merupakan hasil reaksi antara material karbon atau jelaga pada abu terbang dengan senyawa klorin,
Dipercepat oleh keberadaan logam berat seperti tembaga.
2. Sintesis Prekursor,
Terjadi pada suhu 500–800°C dalam fase gas,
Melibatkan senyawa organoklorin seperti poliklorofenol, poliklorobenzena, dan bifenil terklorinasi (PCB).
Untuk menjamin proses pengolahan sampah yang aman dan bebas Dioxin/Furan, maka:
Suhu operasional harus di bawah 200°C,
Tidak boleh menimbulkan jelaga atau abu terbang,
Proses harus berlangsung dengan oksigen terbatas agar tidak terjadi pembakaran langsung.
Landasan Ilmu Pengetahuan: Proses Sublimasi dan Ekstraksi
Metode Sublimasi dan Ekstraksi menjadi dasar ilmiah dalam pengolahan sampah tanpa pilah yang dikembangkan oleh Workshop Jalupang Teknik.
Sublimasi adalah proses perubahan wujud zat padat langsung menjadi uap tanpa melalui fase cair, umumnya pada suhu di bawah 200°C dan tekanan rendah.
Uap hasil sublimasi dapat dikondensasikan kembali menjadi cairan atau padatan melalui pendinginan atau peningkatan tekanan.
Ekstraksi adalah proses pemisahan material antara dua fase yang tidak saling bercampur (misalnya uap-air), untuk memperoleh kembali komponen bernilai dari hasil sublimasi.
Melalui kombinasi sublimasi, ekstraksi, dan destilasi, sampah dapat diubah menjadi Bahan Bakar Minyak Terbarukan (BBMR) dengan proses bebas racun Dioxin/Furan.
Mengapa Harus Bebas dari Dioxin/Furan
Dioxin dan Furan adalah kelompok senyawa organoklorin yang sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Paparan jangka panjang dapat menyebabkan:
1. Kanker (terutama kanker prostat dan pernapasan),
2. Gangguan reproduksi dan perkembangan janin,
3. Kerusakan sistem kekebalan tubuh,
4. Gangguan hormon,
5. Risiko penyakit metabolik seperti diabetes.
Oleh karena itu, setiap inovasi pengolahan sampah harus memastikan tidak ada pembentukan Dioxin/Furan, khususnya dengan menjaga suhu proses di bawah 200°C dan tanpa pembakaran terbuka.
Landasan Empiris dan Kajian Laboratorium
Riset empiris menunjukkan bahwa:
Pemanasan bahan organik di bawah 200°C tidak menimbulkan perubahan senyawa kimia berbahaya,
Senyawa volatil yang terbentuk berupa alkohol, asetat, senyawa aromatik, fragmen polimer, lemak, dan amina rantai pendek yang kemudian dikondensasikan menjadi tar atau gel,
Tar tersebut mengandung komponen hidrokarbon, fenol, dan senyawa aromatik yang secara ilmiah dapat menjadi sumber bahan bakar.
Sebaliknya, pemanasan di atas 350°C akan mengubah komposisi senyawa kimia, meningkatkan risiko pembentukan zat toksik, dan menurunkan efisiensi energi.
Prinsip Kerja Teknologi: Dekomposer, Smover, dan Destilator
1. Dekomposer
Merupakan alat hasil inovasi nasional yang berfungsi memanaskan sampah campuran pada suhu di bawah 200°C, tanpa pasokan panas eksternal (autothermal).
Berbeda dari pirolisis, alat ini tidak membakar atau melelehkan material, melainkan hanya menguapkan zat volatil.
Tidak menghasilkan jelaga atau abu terbang.
2. Smover
Berfungsi untuk mengekstraksi uap material volatil yang dihasilkan dari Dekomposer.
Uap dialirkan ke media air dan diubah menjadi gel melalui proses absorpsi dan desorpsi.
Gel inilah bahan antara menuju proses destilasi.
3. Destilator
Digunakan untuk memisahkan campuran gel berdasarkan titik didih.
Hasil destilasi menghasilkan bahan cair mudah terbakar yang dikenal sebagai BBMR (Bahan Bakar Minyak Terbarukan), serta sisa padatan seperti arang dan residu bahan organik.
Skema Alur Proses (Flow Process)
Sampah Campuran → Dekomposer → Smover → Destilator → BBMR + Arang + POC + Asap Cair
Proses ini berlangsung:
Tanpa pemilahan sampah,
Tanpa pembakaran terbuka,
Tanpa pasokan kalor eksternal,
Dengan emisi gas buang minimal,
Dan menghasilkan produk energi yang bernilai ekonomi tinggi.
Analisis Ekonomi Sirkular
Dengan kapasitas olah ±1 ton sampah/jam (kadar air 60%), proses ini secara konseptual memiliki potensi:
Mengurangi beban biaya tipping fee,
Menghasilkan BBMR yang dapat dimanfaatkan untuk listrik, transportasi, atau industri,
Menyerap tenaga kerja lokal,
Serta mendukung tujuan nasional menuju Zero Waste dan Net Zero Emission 2060.
Dari uraian regulatif, ilmiah, dan empiris dapat disimpulkan bahwa:
Pengolahan sampah tanpa pilah melalui prinsip sublimasi–ekstraksi–destilasi merupakan pendekatan ramah lingkungan, efisien, dan bebas Dioxin/Furan,
Teknologi ini membuka peluang besar dalam penerapan ekonomi sirkular berbasis energi terbarukan,
Dan dapat menjadi salah satu solusi strategis nasional dalam penanganan krisis sampah perkotaan secara berkelanjutan.
MENGOLAH SAMPAH TANPA PILAH MENGHASILKAN BBM metoda SUBLIMASI







