Lagi, Polisi Tangkap Paksa Jurnalis di Morowali: Prosedur Hukum Dipertanyakan

Avatar photo

Porosmedia.com, Morowali – Eskalasi ketegangan di wilayah konflik agraria Morowali, Sulawesi Tengah, kian memanas. Pasca penangkapan aktivis lingkungan Arlan Dahrin, Kepolisian Resort (Polres) Morowali kini menyasar pekerja pers. Royman M. Hamid, seorang jurnalis yang dikenal konsisten melakukan advokasi terhadap konflik agraria, ditangkap paksa oleh aparat pada Minggu (4/1/2026).

​Penangkapan Royman diwarnai suasana mencekam. Berdasarkan kesaksian warga di Desa Torete, kedatangan personel kepolisian ke kediaman Asdin (kakak dari Arlan Dahrin) diiringi dengan suara tembakan beruntun yang memicu kepanikan.

​”Saya melihat langsung polisi menodongkan senjata ke seorang ibu (Mama Arwan) sambil menginterogasi keberadaan Royman,” ungkap Firna M. Hamid kepada tim Poros Media.

​Setelah mengetahui posisi target, sejumlah personel yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Morowali mendatangi Royman di kediaman Jufri Jafar. Meski situasi sempat terkendali saat dialog terjadi, ketegangan memuncak ketika Royman mempertanyakan legalitas penangkapan tersebut.

​Dalam rekaman video yang diperoleh redaksi, tampak Kasatreskrim Polres Morowali mengklaim telah mengantongi administrasi lengkap. Namun, ketika Royman meminta izin untuk mendokumentasikan surat perintah penangkapan tersebut sebagai hak konstitusional warga negara, pihak kepolisian menolak.

Baca juga:  Analisis Jejak Digital dan Ulah "Fufufafa" di KasKus yang sangat Ambyar

​Penolakan transparansi tersebut berujung pada tindakan represif. Tanpa ruang dialog lebih lanjut, petugas langsung melakukan upaya paksa dengan memiting leher dan memegang tangan Royman secara kasar untuk diseret ke mobil polisi.

​”Kami menyayangkan tindakan aparat yang memperlakukan warga sipil dan jurnalis layaknya teroris. Padahal mereka hanya menyuarakan aspirasi masyarakat yang tertindas,” ujar salah satu warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

​Penangkapan Royman M. Hamid menambah daftar panjang dugaan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap aktivitas korporasi di Morowali, khususnya pasca insiden di area PT. Raihan Catur Putra (RCP).

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi Poros Media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Morowali terkait prosedur penggunaan senjata api dalam penangkapan warga sipil serta alasan penolakan dokumentasi surat tugas oleh anggotanya di lapangan.

Laporan: Wardi