Porosmedia.com, Bandung – Awal tahun 2026 di Jawa Barat diwarnai ketegangan konstitusional antara buruh dan Pemerintah Provinsi. Kebijakan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 dinilai cacat prosedur dan berpotensi menabrak aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menyoroti langkah Pemprov Jabar yang melakukan revisi cepat terhadap SK Gubernur. Dari semula SK Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 (24 Desember 2025) menjadi SK Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 (29 Desember 2025).
Menurut Sidarta, perubahan tersebut hanyalah kosmetik administratif yang gagal menyentuh akar permasalahan. “Selama penetapan UMSK menegasikan rekomendasi murni dari Bupati atau Wali Kota, maka produk hukum tersebut secara otomatis bertentangan dengan mandat PP 49/2025,” tegasnya saat ditemui di Bandung, Senin (5/1/2025).
Secara yuridis, PP Nomor 49 Tahun 2025 mengamanatkan bahwa Gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi kepala daerah tingkat II. Rekomendasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan hasil dari proses Tripartit Plus yang melibatkan:
- Serikat Pekerja/Buruh
- Asosiasi Pengusaha
- Pemerintah Daerah
- Unsur Akademisi
Pengabaian terhadap rekomendasi ini dianggap sebagai preseden buruk yang merusak tata kelola hubungan industrial. Penggantian hasil kesepakatan daerah dengan kajian sepihak tingkat provinsi dinilai sebagai langkah mundur dalam demokrasi ekonomi di Jawa Barat.
”Ini bukan sekadar angka upah, tapi soal kepatuhan negara terhadap regulasi yang mereka buat sendiri. Jika PP saja bisa diabaikan, maka perlindungan hukum bagi buruh berada di titik nadir,” tambah Sidarta.
Ketidakpastian hukum ini memicu reaksi keras dari akar rumput. Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat telah mengonsolidasikan kekuatan untuk menggelar aksi massa.
Rencana Aksi Terbuka:
- Waktu: Selasa, 6 Januari 2026 (Pukul 10.00 WIB – Selesai)
- Lokasi: Kantor Disnakertrans Jawa Barat, Jl. Soekarno-Hatta No. 532, Bandung.
- Agenda: Menuntut koreksi total kebijakan UMSK agar sesuai dengan koridor hukum PP 49/2025.
Para aktivis buruh memperingatkan bahwa konflik ketenagakerjaan yang berkepanjangan justru akan merugikan iklim investasi di Jawa Barat. Tanpa transparansi dan kepastian hukum, stabilitas ekonomi daerah dipertaruhkan. Mereka mendesak Pemprov Jabar untuk segera melakukan mitigasi sebelum eskalasi konflik meluas di kantong-kantong industri strategis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait tudingan ketidakpatuhan terhadap PP Pengupahan tersebut.







