Kuasa Hukum Pemilik Lahan Sukahaji Tegaskan Legalitas Aset dan Upaya Humanis Terhadap Warga

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pihak kuasa hukum pemilik lahan di Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan status tanah seluas kurang lebih 7 hektar yang kini tengah menjadi objek sengketa dan proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

​Rizal Nusi, S.H., selaku kuasa hukum dari Yunus Jen Suherman dan Julia Natus Nandar, menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah atas lahan tersebut berdasarkan kepemilikan 90 Sertifikat Hak Milik (SHM).

​Dalam konferensi pers yang digelar, Rabu, 7 Desember 2026, di Cafe Laneo Cafe & Eatery Bandung Jalan. Jawa No. 46/48, Merdeka, Sumur Bandung, Kota Bandung, Rizal menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pemulihan aset sejak Februari 2025. Langkah ini diawali dengan proses sosialisasi kepada warga yang menempati lahan di wilayah RW 02, RW 03, dan RW 04 Kelurahan Sukahaji.

​”Kami adalah tim keempat yang berupaya melakukan pengamanan lahan ini. Sejak awal, kami mengedepankan cara-cara humanis dengan memberikan uang kerahiman sebesar Rp5 juta per rumah bagi warga yang bersedia mengosongkan lahan secara sukarela,” ujar Rizal.

Baca juga:  Menakar Nasib Sri dan Bisma: Mengapa Kasasi Terancam Kandas di Tengah "Sutradara" Hebat?

​Ia menambahkan, pada sosialisasi perdana, pihaknya telah memaparkan bukti-bukti legalitas secara transparan, termasuk fotokopi sertifikat yang telah dilegalisir serta hasil pengecekan resmi (checking) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

​Meski sebagian besar warga di tiga RW tersebut telah menerima sosialisasi dan memahami status hukum lahan, proses ini tetap diwarnai dengan upaya hukum dari pihak lain. Rizal menyebutkan adanya gugatan perdata dengan nomor register perkara 119/Pdt.G/2024/PN Bdg.

​”Awalnya ada sembilan orang yang mengajukan gugatan, namun dalam perjalanannya hanya tersisa tiga orang yang melanjutkan proses tersebut hingga putusan,” jelasnya.

​Selain menghadapi gugatan perdata yang saat ini memasuki agenda replik/duplik di PN Bandung, pihak pemilik lahan juga telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana ke Polrestabes Bandung terkait penguasaan lahan tanpa hak.

​Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil bertujuan untuk kepastian hukum atas aset klien mereka. Meskipun sempat terjadi penolakan oleh oknum warga pada sosialisasi pertama, namun komunikasi dengan mayoritas warga terdampak diklaim berjalan kondusif dari bulan Maret hingga Juni 2025.

Baca juga:  Tarif Parkir ‘Mencekik’ di RSHS Bandung: Masuk 7 Menit, Dompet Warga Terkuras Rp20 Ribu!

​”Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung, sembari memastikan hak-hak klien kami sebagai pemilik sertifikat yang sah tetap terlindungi,” tutup Rizal.