Jakarta, porosmedia.com – Jaminan Hari Tua/JHT yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan /Kemenaker yang dalam salah satu ketentuannya baru dapat diambil atau dicairkan pada usia 56 tahun, direspon Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin (14/02/2022) lewat pesan di Group Medsos WA PWN Pewantara.
Bamsoet Meminta Kemenaker, mengkaji kembali keputusan Kemenaker tersebut, dengan memperhatikan UU No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mengingat keputusan tersebut dibuat untuk dapat dilaksanakan.
Selain itu, meminta Kemenaker, melakukan dialog dengan para akademisi dan counterpart terkait penjelasan mengenai bagaimana implementasi dari putusan tersebut kepada masyarakat, khususnya pekerja yang memang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan uang tersebut, dikarenakan berdasarkan aturan yang ditetapkan tersebut, JHT sebagai jaminan untuk kepastian finansial di hari tua.
Alangkah baiknya, pesan Bamsoet jika Kemenaker mensosialisasikan keputusan tersebut disamping juga menerima masukan terkait manfaatnya bagi pekerja, dan keberlangsungan program JHT ke depannya.
Sambung Bamsoet, pahami secara mendalam dan perhatikan dampak-dampak yang diterima masyarakat, seperti pekerja yang saat ini kesulitan atau bahkan yang baru kehilangan pekerjaan imbas pandemi covid, agar keputusan tersebut dapat direvisi kembali disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
Maka dari itu, jelaskan mengenai maksud dan tujuan terobosan Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP sebagai dana yang bisa dicairkan oleh masyarakat yang mengalami kesulitan atau diberhentikan imbas pandemi, termasuk persyaratan dan tata cara pengajuannya.
Kesimpulannya Ketua MPR menilai, JKP belum cukup mengakomodir kebutuhan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja/PHK, tutupnya di pesan singkat yang di share kepada para pewarta.