
Porosmedia.com – Ada perpisahan yang tidak harus diakhiri dengan kebencian.
Ada hubungan yang tidak mungkin lagi dipersatukan sebagai suami dan istri, tetapi masih dapat dipertahankan dalam bentuk yang jauh lebih luhur: hubungan kemanusiaan, rasa hormat, dan tanggung jawab sebagai orang tua.
Sebab terkadang, mempertahankan perkawinan bukan lagi jalan terbaik. Namun, mempertahankan permusuhan juga bukan langkah yang bijaksana.
Maka, ketika suami dan istri telah berpisah—bahkan telah saling melaporkan dalam perkara hukum—pertanyaan terpenting bukan lagi:
“Siapa yang akan menang?”
Melainkan:
“Bagaimana kita mengakhiri konflik ini tanpa menambah luka, tanpa mengorbankan anak, dan tanpa kehilangan kehormatan?”
Berdamai Tidak Berarti Kembali Bersama
Prinsip ini harus dipahami secara dewasa:
- Perdamaian tidak selalu berarti rujuk.
- Memaafkan tidak berarti melupakan.
- Menghentikan perkara tidak berarti membenarkan seluruh perbuatan.
- Berpisah tidak berarti harus menjadi musuh.
Dua orang dapat berlapang dada dan berkata:
“Kita mungkin tidak lagi cocok untuk hidup sebagai pasangan, tetapi kita tetap memiliki tanggung jawab untuk saling menghormati sebagai sesama manusia dan sebagai orang tua.”
Inilah kedewasaan yang sesungguhnya. Perceraian mengakhiri ikatan perkawinan, tetapi tidak otomatis menghapus hubungan darah antara orang tua dan anak, tidak menghapus kewajiban pengasuhan, dan tidak menghapus tanggung jawab moral untuk menjaga masa depan anak.
Hukum Tidak Hanya Mengenal Penghukuman, Tetapi Juga Pemulihan
Perkembangan hukum pidana Indonesia memberikan ruang yang semakin jelas bagi pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara khusus mengatur mekanisme Keadilan Restoratif.
- Pasal 79 UU 20/2025 menempatkan pemulihan keadaan semula sebagai tujuan utama. Bentuknya dapat berupa pemaafan dari korban atau keluarga, penggantian biaya perawatan medis/psikologis, ganti rugi, perbaikan kerusakan, maupun bentuk pemulihan lainnya yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
- Pesan Filosofis: Keadilan tidak selalu identik dengan penderitaan pelaku. Keadilan juga berarti pulihnya korban, berhentinya konflik, dan kembalinya manusia kepada kehidupan yang lebih baik.
Namun, mekanisme ini bukan hak otomatis untuk menghapus perkara. Pasal 82 UU 20/2025 menetapkan sejumlah pengecualian dan mensyaratkan perkara memenuhi kualifikasi tertentu untuk dapat diselesaikan melalui Keadilan Restoratif.
Perdamaian Harus Lahir dari Kebebasan
Perdamaian yang sejati bukanlah hasil tekanan. Perdamaian tidak boleh diwarnai intrik atau ancaman seperti:
- “Kalau tidak berdamai, saya akan menghancurkan hidupmu.”
- “Cabut laporan sekarang juga!”
- “Kamu harus memaafkan karena kita pernah menjadi keluarga.”
Pasal 81 ayat (1) UU 20/2025 memberikan ruang agar Keadilan Restoratif diajukan oleh pelaku/tersangka/terdakwa, korban, keluarga masing-masing pihak, atau ditawarkan oleh aparat penegak hukum.
Selanjutnya, Pasal 81 ayat (2) secara tegas mengharuskan proses tersebut dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, atau tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Perdamaian yang dipaksakan bukanlah perdamaian.
Perdamaian yang bermartabat tercipta ketika dua orang yang pernah saling melukai mampu berkata: “Saya tidak harus kembali bersamamu untuk bisa memaafkanmu.”
Anak Adalah Titik Temu yang Tidak Boleh Dihancurkan
Jika perkawinan menghasilan putra-putri, persoalan perpisahan menjadi jauh lebih besar daripada sekadar hubungan mantan suami dan istri. Ada kehidupan lain yang ikut terdampak.
Anak tidak boleh diwarisi permusuhan orang tuanya. Anak tidak boleh:
- Dipaksa memilih: “Kamu ikut Ayah atau ikut Ibu?”
- Dididik untuk membenci salah satu orang tuanya.
- Dijadikan alat untuk membalas dendam atau perantara konflik.
- Dipaksa memikul beban emosional orang dewasa.
Regulasi Perlindungan Anak memberikan dasar yang sangat kuat mengenai hal ini:
Pasal 14 UU No. 35 Tahun 2014: Dalam hal terjadi pemisahan orang tua, anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya, memperoleh pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, serta pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya.
Pasal 26 UU No. 35 Tahun 2014: Menegaskan kewajiban dan tanggung jawab orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, serta menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat, minat, serta penanaman nilai budi pekerti.
Setelah perceraian: Yang berakhir adalah perkawinan, bukan tanggung jawab sebagai ayah dan ibu.
Jangan Jadikan Anak Saksi Perang Orang Tuanya
Ada satu luka anak yang sering tidak terlihat: ketika ia harus mendengar ibunya menjelekkan ayahnya, atau ayahnya merendahkan ibunya.
Mungkin anak diam, tetapi diam bukan berarti tidak terluka. Bagi seorang anak, ayah dan ibu adalah bagian dari identitas dirinya. Ketika martabat salah satu orang tua dihancurkan, bagian dari diri anak itu sendiri ikut hancur.
Prinsip Utama: Jangan meminta anak memilih antara mencintai ayah atau ibunya. Biarkan ia mencintai keduanya secara sehat, sepanjang tidak ada alasan hukum yang sah untuk membatasi hubungan tersebut.
Menjaga Nama Baik Mantan Pasangan Adalah Bentuk Kedewasaan
Setelah perceraian, kewajiban mencintai mantan pasangan sebagai suami/istri memang telah usai. Namun, alasan kemanusiaan untuk tidak menghancurkan nama baiknya tetap ada.
1. Tidak perlu menceritakan seluruh keburukan masa lalu kepada anak.
2. Tidak perlu membuka aib pribadi kepada lingkungan sosial atau media sosial.
3. Tidak perlu membuat anak menjadi “hakim” atas siapa yang benar dan salah.
Jika ada persoalan hukum, biarkan hukum bekerja secara objektif. Jika ada kesalahan pribadi, selesaikan secara bermartabat. Jangan jadikan perpisahan sebagai alasan untuk saling menghancurkan.
Kebenaran Tetap Harus Dijaga
Narasi perdamaian tidak boleh dimaknai bahwa seseorang harus menyerah terhadap tuduhan yang tidak benar.
• Jika ada tuduhan penganiayaan atau kekerasan, fakta tetap harus diuji secara objektif agar korban memperoleh perlindungan.
• Jika tuduhan tersebut tidak benar, pihak yang dituduh tetap mempunyai hak membela diri secara legal.
• Jika terdapat bukti bahwa laporan sengaja direkayasa, tersedia konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip Dasar:
- Perdamaian tidak boleh dibangun di atas kebohongan.
- Pemaafan tidak boleh memaksa seseorang mengakui sesuatu yang tidak dilakukannya.
- Keadilan tidak boleh dikorbankan hanya demi terlihat “damai”.
Perdamaian yang paling bermartabat adalah perdamaian yang lahir setelah fakta dijelaskan, hak dihormati, dan para pihak mengambil keputusan secara sadar.
Solusi yang Paling Dewasa
Jika kedua pihak benar-benar ingin keluar dari lingkaran konflik, langkah konstruktif yang perlu diambil adalah:
1. Hentikan perang emosional: Beralih dari aksi saling menghina, mengancam, atau mempermalukan.
2. Pisahkan persoalan: Bedakan secara tegas antara persoalan hukum dan persoalan emosional pribadi.
3. Buka ruang dialog aman: Manfaatkan jalur netral melalui advokat atau mediator profesional.
4. Sepakati pola pengasuhan (Co-parenting): Bicarakan jadwal bertemu, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan ekonomi anak secara rasional.
5. Jaga nama baik di depan anak: Hindari menjadikan anak sebagai tempat melampiaskan kekesalan.
6. Pertimbangkan Restorative Justice: Apabila perkara pidana memenuhi syarat, tempuh mekanisme hukum yang berlaku secara sah.
7. Buat kesepakatan tertulis yang jelas: Tutup masa lalu agar konflik yang sama tidak berulang di masa depan.
Filosofi Perdamaian
Sering kali manusia terlalu sibuk mencari siapa yang salah sehingga lupa bertanya:
“Apa yang akan terjadi kepada anak-anak kita apabila kebencian ini terus dipelihara?”
Atau terlalu berambisi melihat mantan pasangan dihukum hingga lupa:
“Setelah dia dihukum, apakah luka saya benar-benar sembuh?”
Dalam konflik keluarga, kemenangan terbesar bukan ketika mantan pasangan jatuh atau hancur, melainkan ketika anak-anak tetap tumbuh secara sehat tanpa mewarisi dendam orang tuanya.
Penutup
Kepada mantan suami:
Pertahankan kebenaran Anda dengan hukum, bukan dengan kemarahan.
Kepada mantan istri:
Perjuangkan hak Anda dengan hukum, bukan dengan kebencian.
Kepada keduanya:
Jangan biarkan perkara masa lalu menghancurkan masa depan anak-anak.
•“Kita mungkin gagal menjadi pasangan hidup, tetapi jangan sampai kita gagal menjadi orang tua yang baik.”
• “Kita boleh berbeda rumah, tetapi jangan berbeda dalam mencintai anak.”
• “Kita boleh berbeda jalan, tetapi tetap satu tujuan: melihat putra-putri kita tumbuh menjadi manusia yang baik, sehat, berpendidikan, berakhlak, dan memiliki masa depan.”
Perdamaian bukanlah tentang memaksa diri kembali bersama, melainkan keberanian untuk berhenti saling menyakiti, saling memaafkan, menjaga kehormatan, dan memberikan hak kepada anak-anak untuk tumbuh tanpa beban permusuhan.
Kokoh Dalam Strategi.
Tegak Dalam Keadilan.
Menang Dengan Kehormatan.
Kang Tias, 5.10.26.5 – Adv. Dr. Setiadin, S.H., M.H., M.AP. (Advokat, Konsultan Hukum & Mediator)







