Masih Terikat Perkawinan Sah? Jangan Sembarangan Menikah Sirih

​Memahami Batas Hukum, Tanggung Jawab Moral, dan Perlindungan Keluarga

Avatar photo
Oleh: Adv. Dr. Setiadin, S.H., M.H., M.A.P.(Advokat, Konsultan Hukum, dan Mediator)

​Porosmedia.com – Perkawinan adalah Amanah, Bukan Jalan Menghindari Hukum

​Perkawinan bukan semata-mata ikatan pribadi antara dua insan. Perkawinan merupakan sebuah institusi yang mengandung amanah moral, tanggung jawab hukum, perlindungan keluarga, serta bentuk penghormatan terhadap hak setiap individu.

​Dalam kehidupan bermasyarakat, istilah nikah siri kerap menimbulkan perdebatan, terutama ketika perkawinan dilangsungkan tanpa pencatatan resmi. Namun, persoalan ini harus dipahami secara jernih, proporsional, dan berlandaskan hukum yang berlaku.

​Tidak setiap perkawinan yang tidak tercatat otomatis merupakan tindak pidana. Perlu dibedakan dengan tegas antara persoalan pencatatan perkawinan dan perkawinan yang dilangsungkan dengan adanya penghalang hukum yang sah.

​Pembedaan ini sangat penting agar masyarakat tidak salah memahami hukum, tidak memberikan stigma negatif kepada pihak tertentu, serta tidak mengabaikan hak-hak perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.

​1. Apa Kata Undang-Undang Perkawinan?

​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, mengatur sejumlah prinsip mendasar:

  • ​Pasal 2 Ayat (1) dan (2): Mengatur keabsahan perkawinan menurut hukum agama/kepercayaan masing-masing, serta kewajiban pencatatan perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • ​Pasal 3 Ayat (1) dan (2): Menegaskan asas monogami, dengan kemungkinan poligami yang wajib didasarkan pada izin pengadilan sesuai ketentuan hukum.
  • ​Pasal 4 dan Pasal 5: Mengatur persyaratan permohonan izin poligami serta kriteria yang wajib dipenuhi.
  • ​Pasal 9: Melarang seseorang yang masih terikat tali perkawinan sah dengan orang lain untuk menikah kembali, kecuali dalam keadaan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan undang-undang.

​Dengan demikian, apabila seseorang masih terikat dalam perkawinan yang sah, persoalannya tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengadakan pernikahan secara agama atau tertutup. Status perkawinan, potensi adanya penghalang hukum, serta prosedur yang diwajibkan oleh undang-undang harus diperiksa dan dipenuhi terlebih dahulu.

​2. Ketentuan Pidana dalam KUHP Nasional

​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan perkawinan pada Pasal 402 dan Pasal 403:

Baca juga:  Letter C, Girik, Verponding dan Warkah: Bukti Kepemilikan atau Hanya Petunjuk Riwayat Tanah? 

​Pasal 402

  • ​Ayat (1): Mengatur perbuatan melangsungkan perkawinan ketika seseorang mengetahui bahwa perkawinan yang sudah ada menjadi penghalang sah bagi perkawinan tersebut (baik penghalang dari perkawinannya sendiri maupun dari pihak lain).
    • ​Ancaman Pidana: Penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
  • ​Ayat (2): Mengatur keadaan ketika pelaku menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada merupakan penghalang yang sah.
    • ​Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

​Pasal 403

​Mengatur keadaan ketika seseorang melangsungkan perkawinan tanpa memberitahukan kepada pihak lain bahwa terdapat penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah.

    • ​Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

​Catatan Hukum:

Ketentuan pidana di atas harus dimaknai berdasarkan rumusan resmi undang-undang. Penerapannya tidak dapat disimpulkan hanya dari label nikah siri, melainkan memerlukan pemeriksaan mendalam terhadap unsur tindak pidana, status perkawinan yang ada, unsur kesengajaan/pengetahuan pihak bersangkutan, serta fakta hukum yang relevan. Ancaman pidana tersebut bukan hukuman otomatis bagi setiap perkawinan tidak tercatat. Pertanggungjawaban pidana wajib ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.

​3. Perspektif Islam: Kebolehan Harus Disertai Tanggung Jawab

​Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 3, yang antara lain menjelaskan kebolehan menikahi dua, tiga, atau empat perempuan, dengan penegasan agar menikahi seorang saja apabila khawatir tidak mampu berlaku adil. Ayat ini mengajarkan bahwa pembahasan poligami tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab dan keadilan. Dalam konteks Indonesia, pelaksanaannya juga wajib memperhatikan persyaratan hukum perkawinan yang berlaku.

​Selanjutnya, Allah SWT berfirman dalam surah Ar-Rum ayat 21, bahwa pasangan diciptakan agar manusia memperoleh ketenteraman (sakinah), rasa kasih (mawaddah), dan rahmat. Pesan moralnya jelas: perkawinan semestinya menghadirkan ketenteraman, bukan ketidakpastian; kejujuran, bukan penyembunyian; serta tanggung jawab, bukan pengabaian hak orang lain.

Baca juga:  Sesat Pikir "Laut Paru - Paru Dunia"

​Rasulullah SAW juga mengajarkan kaidah mendasar:

​“La darara wa la dirar.”

Artinya: “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibnu Majah)

​Hadis ini menjadi pengingat bahwa setiap keputusan hendaknya mempertimbangkan dampak/akibatnya terhadap orang lain. Dalam kehidupan rumah tangga; kejujuran mengenai status perkawinan, pemenuhan kewajiban, serta perlindungan terhadap pasangan dan anak merupakan tanggung jawab syari yang tidak boleh diabaikan.

​4. Pencatatan Perkawinan adalah Bagian dari Perlindungan Hukum

​Pencatatan perkawinan bukanlah sekadar formalitas administratif. Pencatatan berperan penting dalam memberikan kepastian hukum, mempermudah pembuktian status perkawinan, serta menjamin pemenuhan hak-hak keluarga.

​Bagi umat Islam, ketentuan pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

​Perkawinan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan kesulitan pembuktian dan sengketa hukum di kemudian hari, antara lain mengenai:

  • ​Hak atas nafkah lahir dan batin,
  • ​Pembagian harta bersama (gono-gini),
  • ​Hak waris, serta
  • ​Status hukum dan hak keperdataan anak.

​Meskipun demikian, hak-hak perempuan dan anak tetap wajib dilindungi. Persoalan administratif pencatatan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak maupun menutup akses pihak-pihak berkepentingan terhadap mekanisme perlindungan hukum.

​5. Pesan Edukasi untuk Masyarakat

​Guna mewujudkan ketertiban hukum dan keharmonisan keluarga, masyarakat diimbau untuk memperhatikan 5 (lima) prinsip berikut:

  1. ​Jujur Mengenai Status Perkawinan Jangan menyembunyikan fakta hukum yang dapat menjadi penghalang bagi perkawinan berikutnya.
  2. ​Periksa Ketentuan Hukum Sebelum Menikah Kembali Jika masih terikat dalam perkawinan sah, pastikan seluruh prosedur hukum dan perizinan yang diwajibkan telah dipenuhi.
  3. ​Penuhi Kewajiban Pencatatan Perkawinan Konsultasikan persyaratan administratif kepada Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil setempat.
  4. ​Lindungi Hak Pasangan dan Anak Setiap keputusan harus mempertimbangkan nilai tanggung jawab, pemberian nafkah, pengasuhan anak, dan kepastian hukum.
  5. ​Cari Nasihat Hukum Jika Status Belum Jelas Penyelesaian status hukum secara benar sejak awal jauh lebih bijaksana daripada membiarkan persoalan berkembang menjadi sengketa rumit.
Baca juga:  Refleksi Hari Kesaktian Pancasila 2026

​Edukasi ini tidak bertujuan untuk menghakimi atau memberikan stigma kepada pihak yang perkawinannya belum tercatat. Tujuannya adalah mendorong masyarakat agar memahami hukum, membenahi keadaan melalui prosedur yang sah, serta menjaga martabat setiap anggota keluarga.

​Penutup: Hukum, Agama, dan Nurani Harus Berjalan Seiring

​Perkawinan tidak cukup dinilai dari janji manis yang diucapkan, melainkan dari tanggung jawab yang nyata-nyata ditunaikan.

  • ​Agama mengajarkan amanah dan keadilan.
  • ​Hukum memberikan batasan dan kepastian.
  • ​Nurani mengingatkan agar tidak mengorbankan hak orang lain demi kepentingan pribadi.

​Oleh karena itu, apabila Anda masih terikat dalam perkawinan yang sah, jangan mengambil keputusan untuk menikah kembali secara sembunyi-sembunyi tanpa memastikan status hukum dan memenuhi prosedur yang berlaku.

​Perkawinan adalah amanah. Kejujuran adalah kewajiban. Keadilan adalah tanggung jawab. Kepastian hukum adalah bentuk perlindungan.

Mari kita bangun keluarga yang berlandaskan iman, kasih sayang, kejujuran, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hukum yang berlaku.

​Salam hormat,

​Kang Tias, 12.10.26.1 – Adv. Dr. Setiadin, S.H., M.H., M.A.P. Advokat, Konsultan Hukum, dan Mediator FIRMA HUKUM Dr. SETIADIN, S.H., M.H. & REKAN

WhatsApp: 08112346276