Cimahi, porosmedia.com – Pemberian piagam penghargaan kepada kejaksaan negeri kota cimahi atas bantuan dalam proses serah terima psu perumahan ini dihargai Pemkot Cimahi, Jumat (27/01/2022) di Pemkot Cimahi oleh Plt. Wali Kota Cimahi Letkol ( Purn) Ngatiyana.
kepada kejaksaan, Wali Kota Cimahi Letkol ( Purn) Ngatiyana menuturkan dalam sambutannya bahwa atas bantuan dan kerjasamanya dalam proses serah terima prasarana sarana dan utilitas perumahan di kota cimahi lancar.
sebelumnya Wali Kota Cimahi Letkol ( Purn) Ngatiyana menjelaskan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan atau yang bisa disebut psu yang dilakukan oleh pengembang perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik sebagai upaya memberikan kawasan hunian yang layak bagi setiap orang yang menghuni perumahan.
pemerintah daerah berupaya untuk mengawal agar setiap pembangunan perumahan di kota cimahi memiliki psu yang layak bagi penghuninya.
Merujuk dari sana dan memandang kepada peraturan daerah kota cimahi nomor 10 tahun 2017 tentang penyediaan, penyerahan prasarana, sarana, utilitas (psu) perumahan permukiman, pengembang harus menyerahkan psu kepada pemerintah daerah. tujuannya adalah untuk menjamin pemeliharaan dan pemanfaatan psu itu sendiri, Wali Kota Cimahi.
Lanjutnya, tahun 2018 telah dilakukan sosialisasi perda no 10 tahun 2017 tentang penyediaan, penyerahan prasarana sarana utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah kota.
Mak dari itu, sosialisai yang dihadiri oleh instansi vertikal, SKPD terkait, camat dan lurah se kota cimahi, serta beberapa developer yang membangun perumahan di kota cimahi;
Pada tahun 2020, pemerintah daerah kota cimahi bekerja sama dengan kejaksaan negeri cimahi telah menjaring potensi psu berupa tanah seluas 27,729 m2 dengan taksiran nilai sebesar Rp. 101.790.030.000,- (seratus miliyar tujuh ratus sembilan puluh juta tiga puluh ribu rupiah). potensi psu ini baru didapat dari 2 perumahan, yaitu istana gardenia regency dan the nanjung regency.
Dan pada tahun 2021, pemerintah daerah kota cimahi bekerja sama dengan kejaksaan negeri cimahi telah berhasil menyelamatkan aset psu perumahan dari tujuh perumahan yaitu perumahan puri fadjar, alam asri, puri cipageran indah 1, taman bukit cobogo, taman citeureup, permana residence, dan green valley cibeber dengan total aset yang diserahkan seluas ± 123.622,40 m².
Dengan prestasi tersebut kami mengucapkan terima kasih kepada tim pendampingan kejaksaan negeri kota cimahi, harapan kami agar kedepannya kerja sama yang baik ini bisa terus ditingkatkan.
Pada kesempatan sambutannya juga Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada 2 pengembang yang telah menyerahkan psu perumahan di tahun 2020, yaitu perumahan the nanjung regency dan istana gardenia regency dengan luas total 27.729 m2 senilai rp. 101.790.030,-.
untuk itu, dengan adanya kegiatan ini, para pengembang perumahan di kota cimahi dapat menyerahkan kewajibannya kepada pemerintah daerah kota cimahi berupa aset psu, yang selanjutnya akan dimanfaatkan bagi kepentingan warga kota cimahi, Harap Wali Kota Cimahi Letkol ( Purn) Ngatiyana.