Ketika Disharmoni Pimpinan Menjadi Konsumsi Publik: Transparansi Pemerintahan atau Tontonan Politik?

Avatar photo

Porosmedia.com – Hubungan kerja antara Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Wakil Wali Kota Bandung Erwin kembali menjadi perhatian publik. Sorotan ini mengemuka bukan karena keduanya secara terbuka menyatakan terjadi konflik pribadi, melainkan akibat munculnya perbedaan pernyataan mengenai komunikasi internal, pembagian tugas, serta keterlibatan wakil wali kota dalam sejumlah agenda pemerintahan.

​Persoalan ini menjadi penting bukan semata-mata untuk menjawab apakah Farhan dan Erwin “akur” atau “tidak akur”. Pertanyaan yang lebih substansial adalah: apakah pola komunikasi dan pembagian kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah telah berjalan efektif untuk menjamin pemerintahan Kota Bandung tetap terkendali, terkoordinasi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat?

​Pertanyaan tersebut sangat relevan karena hal yang dipertaruhkan bukan hubungan personal dua individu, melainkan kualitas tata kelola pemerintahan sebuah kota.

​Berawal dari Pernyataan Erwin

​Pada 6 Juli 2026, Erwin menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya merasa tidak banyak dilibatkan dalam urusan pemerintahan. Ia menyebut pembahasan mengenai pergeseran anggaran, perubahan anggaran, APBD, program kerja Kota Bandung, hingga rotasi dan mutasi aparatur belum banyak melibatkan peranannya.

​Erwin juga mengutarakan bahwa sejak dilantik, komunikasi dan pertemuannya dengan Farhan berlangsung terbatas. Kendati demikian, ia menyatakan tetap menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), sembari berharap dapat kembali bersinergi serta berbagi tugas dengan wali kota.

​Pernyataan tersebut penting dicatat sebagai klaim atau pernyataan sepihak dari Erwin, bukan sebagai fakta mutlak yang dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh proses pemerintahan memang menepikan dirinya. Dalam kaidah jurnalistik, batas ini harus dijaga secara ketat. Keluhan seorang pejabat tetap membutuhkan konfirmasi, bukti dokumen, dan perspektif dari pihak terkait sebelum ditarik menjadi kesimpulan utuh mengenai tata kelola pemerintahan.

​Farhan Memberikan Penjelasan Berbeda

​Merespons hal tersebut, Farhan menyatakan akan segera berkomunikasi dengan Erwin. Ia menjelaskan bahwa Erwin masih bertemu dengan sejumlah dinas saat ada persoalan yang perlu diselesaikan dan tetap menghadiri berbagai agenda resmi pemerintahan.

​Mengenai pembagian tugas, Farhan menegaskan bahwa wewenang pendelegasian tugas wakil kepala daerah berada di tangan kepala daerah. Menurutnya, sebagian pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan keterlibatan langsung wakil kini sudah berjalan secara sistemis.

​Dengan demikian, terdapat dua perspektif yang perlu dibaca secara berimbang:

  • ​Erwin menyoroti minimnya keterlibatan dalam pembahasan sejumlah agenda strategis.
  • ​Farhan menekankan mekanisme penugasan formal dan fakta bahwa Erwin masih menjalankan fungsi kegiatan pemerintahan.

​Dua pernyataan ini tidak otomatis saling meniadakan. Justru di titik inilah efektivitas tata kelola pemerintahan menarik untuk diuji.

​Duduk Bersama Tidak Otomatis Menyelesaikan Masalah

​Sehari setelah pernyataan Erwin menjadi perbincangan publik, Farhan dan Erwin terlihat duduk bersama dalam agenda pelantikan ASN di Balai Kota Bandung. Farhan kemudian menyatakan bahwa hubungan mereka baik-baik saja dan tidak pernah merenggang. Namun, pada kesempatan yang sama, Erwin mengklarifikasi bahwa pertemuan tersebut belum mencakup pembicaraan khusus mengenai persoalan yang sebelumnya ia ungkapkan.

​Hal ini menunjukkan satu poin penting: penampilan bersama di ruang publik tidak selalu berbanding lurus dengan selesainya persoalan komunikasi internal.

​Foto bersama atau duduk berdampingan dalam sebuah acara memang mengindikasikan bahwa hubungan kedinasan tetap berjalan secara formal. Namun, ukuran keberhasilan koordinasi pemerintahan tidak boleh berhenti pada aspek visual. Indikator utamanya adalah keterbukaan arus informasi, kejelasan pembagian tugas, keterpaduan kebijakan, serta efektivitas pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.

​September: “Aman”, Namun Pertanyaan Publik Belum Terjawab

​Pada September 2026, Farhan kembali menegaskan bahwa hubungannya dengan Erwin dalam kondisi aman dan komunikasi berjalan lancar. Ia menyebut Erwin tetap memiliki agenda pemerintahan, termasuk kegiatan sosial-keagamaan, serta sempat mewakili wali kota dalam agenda bersama Komisi II DPR RI.

​Meski demikian, sejumlah pemberitaan pada bulan yang sama masih mencatat adanya pembahasan terkait minimnya keterlibatan Erwin dan istrinya dalam kegiatan perangkat daerah. Menanggapi hal itu, Farhan menegaskan kembali bahwa porsi pembagian tugas telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​Di sinilah publik perlu bersikap lebih kritis dan dewasa dengan menggeser fokus pertanyaan. Pertanyaannya bukan lagi: “Siapa yang sedang bermusuhan?”, melainkan: “Apakah pembagian peran dan mekanisme koordinasi keduanya sudah cukup transparan bagi birokrasi dan masyarakat?”

​Ditinggalkannya Garis Koordinasi Berpotensi Membingungkan Birokrasi

​Pemerintahan daerah membutuhkan garis koordinasi yang tegas. Jika wali kota dan wakil wali kota menerapkan pembagian tugas tertentu, hal tersebut semestinya dijelaskan secara terbuka agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berada dalam posisi serba salah atau menebak-nebak arah kebijakan.

​Sebaliknya, jika wakil wali kota merasa tidak memperoleh ruang yang memadai, persoalan tersebut idealnya diselesaikan melalui mekanisme internal pemerintahan, bukan dibiarkan berkembang menjadi spekulasi publik mengenai keretakan pimpinan. Sebab, ketika komunikasi di tingkat elite mengabur, dampaknya tidak berhenti pada hubungan personal, melainkan berpotensi mengganggu koordinasi birokrasi, kesinambungan program, fungsi pengawasan, hingga efektivitas pelayanan publik.

​Oleh karena itu, hal yang utama dipelihara bukan sekadar keharmonisan tampilan di depan kamera, melainkan kepastian mekanisme kerja di belakang layar.

​Haruskah Dinamika Internal Menjadi Konsumsi Media Sosial?

​Di era digital, pejabat publik memang memiliki hak menggunakan media sosial. Namun, jabatan publik melekat dengan tanggung jawab komunikasi politik. Tidak semua perbedaan pandangan harus disembunyikan; masyarakat justru berhak tahu jika terdapat ganjalan yang memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan.

​Kendati demikian, terdapat batasan tegas antara transparansi dan mempertontonkan dinamika internal.

  • ​Transparansi berarti membuka informasi substantif yang relevan dengan kepentingan publik.
  • ​Mempertontonkan dinamika internal berarti menjadikan perbedaan pandangan sebagai konsumsi emosional publik tanpa memberikan kejelasan solusi.

​Dalam konteks Farhan–Erwin, hal yang dibutuhkan masyarakat bukanlah silang pendapat di media sosial, melainkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan konkret:

  1. ​Bagaimana pembagian tugas dan kewenangan antara wali kota dan wakil wali kota?
  2. ​Agenda dan program apa saja yang menjadi ranah koordinasi masing-masing?
  3. ​Bagaimana mekanisme alur informasi program strategis disampaikan kepada wakil kepala daerah?
  4. ​Bagaimana pengawasan terhadap pencapaian janji politik dilakukan secara bersama?
  5. ​Apakah dinamika komunikasi ini berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik?

​Pertanyaan-pertanyaan inilah yang jauh lebih krusial untuk dijawab ketimbang menilai narasi perselisihan di media sosial.

​Governance Harus Mengalahkan Algoritma

​Media sosial bekerja berdasarkan impresi dan atensi: semakin tajam sebuah pernyataan, semakin tinggi potensi menjadi perbincangan. Namun, tata kelola pemerintahan tidak boleh tunduk pada logika algoritma. Kebijakan publik tidak boleh didikte oleh siapa yang paling viral, dan dinamika pemerintahan tidak sepantasnya diselesaikan melalui adu persepsi publik.

​Wali Kota dan Wakil Wali Kota memegang mandat konstitusional untuk bekerja. Masyarakat tidak memilih pimpinan daerah untuk mempertontonkan perbedaan, melainkan untuk mengelola kota. Jika terdapat perbedaan pandangan, penyelesaiannya harus dikembalikan pada esensi pemerintahan: komunikasi, koordinasi, pembagian tugas, akuntabilitas, dan pelayanan warga.

​Publik Membutuhkan Kepastian, Bukan Drama

​Farhan memegang kewenangan eksekutif tertinggi sebagai wali kota, sementara Erwin memiliki kedudukan strategis sebagai wakil wali kota. Keduanya berada dalam satu struktur kepemimpinan daerah dan mengemban tanggung jawab bersama atas tata kelola Kota Bandung.

​Perbedaan pandangan merupakan hal lumrah dalam organisasi pemerintahan. Namun, hal itu menjadi masalah ketika perbedaan tersebut memicu ketidakjelasan koordinasi birokrasi.

​Di sinilah kedua pimpinan dituntut untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh kendala komunikasi di tingkat atas. Jika komunikasi terjalin baik, buktikan melalui keterpaduan kebijakan. Jika pembagian tugas telah sesuai aturan, sampaikan kepada publik secara jelas. Jika terdapat ganjalan internal, selesaikan secara terukur. Dan jika ada hal yang menjadi hak publik untuk diketahui, bukalah secara transparan berbasis data dan fakta.

​Mengukur Kepemimpinan dari Kinerja

​Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan dokumentasi kebersamaan pimpinan daerah di depan media. Publik membutuhkan bukti riil bahwa roda pemerintahan berfungsi dengan baik:

  • ​Penanganan sampah dan banjir terealisasi dengan jelas;
  • ​Perbaikan infrastruktur dan pelayanan publik terus berjalan;
  • ​Penggunaan anggaran dilakukan secara akuntabel; serta
  • ​Target RPJMD dan janji politik dapat diukur pencapaiannya secara terbuka.

​Polemik komunikasi Farhan–Erwin seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat good governance, bukan memperpanjang wacana politik. Jika komunikasi interdisipliner memang berjalan tanpa kendala, biarkan capaian kinerja yang membuktikannya.

​Kota Bandung tidak membutuhkan pimpinan yang sibuk membuktikan siapa yang paling benar, melainkan pimpinan yang mampu memastikan bahwa perbedaan pandangan tidak sampai memecah arah kebijakan pemerintahan.

​Porosmedia.com — Mengawal Kebijakan, Menginspirasi Perubahan. Dari Masyarakat, Untuk Informasi yang Lebih Baik.