Jaga Marwah Gunung Wayang, Tokoh Budaya Soroti Ancaman Kerusakan Ekosistem dan Alih Fungsi Lahan

Avatar photo

Porosmedia.com – Kelestarian kawasan hulu Sungai Citarum, khususnya Gunung Wayang dan Situ Cisanti, kini tengah menjadi sorotan tajam para pemerhati lingkungan dan tokoh budaya Sunda. Kekhawatiran muncul seiring dengan adanya isu kebijakan pembagian lahan hutan lindung kepada masyarakat yang dinilai berpotensi merusak ekosistem serta tatanan sosial-kultural di wilayah tersebut.

*Ratu Raja Okki Jusuf Judanagara* Ratu Kerajaan Tarumanagara Keturunan Prabu Siliwangi III

​Ratu Raja Okki Jusuf Judanagara,
Ratu Kerajaan Tarumanagara
Keturunan Prabu Siliwangi III, salah satu tokoh yang vokal menyuarakan penyelamatan kawasan ini, menegaskan bahwa Gunung Wayang bukan sekadar bentang alam, melainkan situs sejarah yang sakral sejak era Kerajaan Tarumanagara.

​Menurut Okki, dalam catatan sejarah, Gunung Wayang dan Situ Cisanti termasuk dalam kriteria Leuweung Larangan (Hutan Lindung Terlarang). Wilayah ini merupakan titik awal urat nadi kehidupan di Jawa bagian barat yang mengalirkan tujuh sungai penting, termasuk Citarum yang mengalir hingga ke ibu kota kerajaan purba, Purasabha Sundapura.

​”Dinamakan Desa Tarumajaya karena merupakan lokasi yang diutamakan oleh manajemen kerajaan kala itu. Dijaga ketat karena menjadi sumber kehidupan,” ujar Okki dalam keterangannya baru-baru ini.

Baca juga:  Akselerasi Revitalisasi Gedung Sate: Wujudkan Pusat Pemerintahan yang Integratif dan Fungsional

​Kekhawatiran utama para aktivis lingkungan terletak pada dampak jangka panjang dari kebijakan pembagian lahan hutan. Okki menilai, jika area hutan lindung terus dikonversi, bencana alam seperti banjir bandang yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia akan menjadi ancaman nyata bagi warga Bandung dan sekitarnya.

​”Hukum alam bersifat mutlak. Gunung, walungan (sungai), dan situ tidak boleh diganggu. Kita hanya bisa mengolah di lahan bawah (landeuh). Jika aturan alam dilanggar, bencana adalah konsekuensinya,” tegasnya.

​Ia juga menyoroti potensi masuknya kepentingan tengkulak yang memanfaatkan masyarakat kecil untuk merambah hutan demi pembangunan akomodasi komersial seperti hotel dan restoran di area yang seharusnya berfungsi lindung.

​Menyikapi kondisi tersebut, muncul dorongan agar komunitas lingkungan hidup, termasuk organisasi seperti Walhi dan DLHK, memperketat pengawasan. Okki juga menekankan pentingnya pendekatan budaya dalam menjaga alam.

​Terkait status lahan, ia mengingatkan kembali mengenai alas hak sejarah yang berkaitan dengan Keluarga Besar Wiranatakusumah sebagai pendiri Kota Bandung. Ia berharap pemerintah lebih bijak dalam menentukan area yang boleh dikelola masyarakat, dengan mengarahkan pada area perkebunan, bukan hutan lindung.

Baca juga:  Hari Buku dan Hari Perpustakaan Nasional: Seremonial Tahunan yang Gagal Menjawab Krisis Literasi

​”Tahun 2026 harus menjadi momentum untuk membenahi Tanah Sunda dengan aturan yang menghormati warisan leluhur dan sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33, di mana kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan dirusak,” pungkasnya.

​Aksi penyelamatan ini rencananya akan terus digulirkan melalui koordinasi antar komunitas budaya dan lingkungan, mulai dari kawasan Gunung Sanggabuana hingga Gunung Wayang, demi menjaga kedaulatan ekologis Jawa Barat.