Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung resmi menyatakan lahan Kebun Binatang Bandung sebagai aset sah milik negara setelah bertahun-tahun terkatung-katung dalam sengketa administratif dan hukum. Kini, dengan mengantongi sertifikat resmi atas nama Pemkot, langkah selanjutnya yang digencarkan adalah pendataan pelaku usaha di dalam dan sekitar area kebun binatang.
Namun langkah ini bukan tanpa kegelisahan. Sejumlah pihak mulai bertanya: apakah pendataan ini benar-benar untuk penataan, atau justru menjadi jalan pintas menuju penggusuran bertahap?
Kabid Inventarisasi BMD Kota Bandung, Awal Haryanto, menyampaikan bahwa tanah yang selama ini digunakan oleh berbagai pelaku usaha di sekitar Kebun Binatang telah resmi bersertifikat atas nama Pemkot Bandung, hasil kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Sejak 1970, sudah ada peringatan soal pemanfaatan lahan ini, tapi tidak pernah tertata. Sekarang kita pastikan agar tak ada lagi kerugian negara,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memberi sinyal bahwa pemerintah tengah menyisir kembali seluruh pemanfaatan lahan aset negara, termasuk mereka yang selama ini menempati area kios atau lapak-lapak di luar pagar Kebun Binatang. Namun pertanyaan mendasarnya: apakah mereka selama ini hanya dianggap penyusup, padahal justru bertahan hidup dari ruang ekonomi mikro di sana?
Senin, 30 Juni 2025, tim gabungan dari Satpol PP, aparat kewilayahan, dan BKAD mulai mendata para pedagang—baik yang di dalam maupun di area parkir luar. Mereka diminta menyerahkan formulir, foto KTP, dan data usaha masing-masing. Titik masuk utama untuk pendataan diarahkan dari gerbang Ganesha.
Pemerintah menekankan bahwa ini bukan penggusuran, melainkan penataan. Namun dalam praktiknya, pendataan masif semacam ini—tanpa transparansi terhadap hasil akhir dan sistem seleksi pemanfaatan lahan—seringkali menjadi awal dari “penggusuran administratif”.
Apalagi pendataan ini tidak menyentuh semua lapisan pedagang. Pedagang asongan, PKL trotoar, penjual topi, dan pedagang keliling tidak termasuk dalam skema ini. Fokus pendataan hanya kepada kios-kios menetap yang dianggap “layak dikelola”. Hal ini menimbulkan pertanyaan keadilan: siapa yang berhak difasilitasi? Dan siapa yang akan disingkirkan diam-diam?
Dari sisi hukum, Bagian Hukum Setda Kota Bandung memastikan bahwa status lahan Kebun Binatang telah sah secara peradilan dan administratif. Namun hukum administrasi bukanlah satu-satunya pijakan dalam tata kelola aset publik.
“Status legal boleh sah, tapi bagaimana dengan status sosial para pelaku usaha kecil yang selama ini menggantungkan hidup di sana? Mereka bukan beban, mereka bagian dari denyut ekonomi mikro kota ini,” kritik Wempy Syamkarya, pengamat kebijakan publik kepada Porosmedia.com.
Wempy menilai, Pemkot semestinya tidak hanya sibuk menata berdasarkan logika hukum dan aset semata, melainkan juga menjamin transisi yang adil bagi masyarakat ekonomi kecil.
Yang juga perlu dikritisi adalah rencana kerja sama dengan pihak ketiga setelah proses pendataan dan sosialisasi rampung. Dalam banyak kasus sebelumnya, skema kerja sama lahan publik dengan swasta berujung pada komersialisasi berlebihan, yang pada akhirnya menggusur pedagang kecil demi keuntungan investor.
“Yang saat ini berdagang akan kami prioritaskan,” ujar Awal. Namun janji semacam ini patut diuji. Tanpa transparansi dan keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan, siapa yang dijamin tetap bertahan, dan siapa yang akan tersingkir, akan ditentukan oleh elit birokrasi atau lobi pihak investor.
Apakah Pemkot bersedia membuat mekanisme musyawarah publik sebelum menetapkan kerja sama pemanfaatan lahan?
Apakah para pedagang mendapatkan perlindungan hukum dalam proses transisi ini?
Apakah kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kelak akan dibebankan secara proporsional?
Penataan boleh dilakukan, tapi jangan sampai hukum dijadikan tameng untuk memuluskan relasi timpang antara negara dan warga kecil. Aset negara memang harus tertib, tapi rakyat tidak boleh dikorbankan atas nama keteraturan.
“Tidak ada penggusuran,” kata Pemkot. Tapi sejarah menunjukkan, penggusuran tak selalu datang dengan ekskavator. Ia datang dalam bentuk pendataan, seleksi, dan perjanjian yang tak seimbang.







