Porosmedia.com, Bandung – Agenda transisi energi dari fosil menuju energi bersih dan terbarukan telah menjadi komitmen nasional. Di Jawa Barat, komitmen tersebut telah dituangkan secara eksplisit dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jawa Barat 2024–2045. Dokumen ini menjadi fondasi bagi penyusunan RPJMD Jawa Barat 2025–2029 serta Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2025–2035 yang tengah disiapkan. Seluruh kerangka kebijakan itu selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang pembagian urusan pemerintahan pada subbidang Energi Baru Terbarukan (EBT).
Sekretaris Jenderal Perkumpulan INISIATIF, Dadan Ramdan, menegaskan bahwa dalam rancangan RUED-P Jawa Barat, pemerintah provinsi sesungguhnya telah menetapkan target ambisius: bauran energi terbarukan minimal 30% pada 2030, jauh di atas target nasional sebesar 19%. Namun hingga kini, pencapaiannya masih berkisar di angka 23%. “Dengan target 30%, percepatan pembangunan energi bersih harus menjadi prioritas lima tahun ke depan. Tanpa reformasi pendanaan, target ini hanya akan menjadi dokumen tanpa eksekusi,” ujar Dadan.
Menurutnya, Jawa Barat adalah provinsi yang istimewa karena memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar dari sumber air, angin, dan matahari. Dari total potensi sekitar 190 GW, pemanfaatannya baru sekitar 2%. “Artinya, 98% potensi energi bersih Jawa Barat masih belum digarap. Ini kerugian ekologis dan ekonomi. Padahal, pemanfaatan energi terbarukan secara optimal akan menurunkan emisi gas rumah kaca, mengurangi polusi udara yang semakin parah, dan meningkatkan ketahanan energi,” lanjutnya.
Peneliti Perkumpulan INISIATIF, Ahmad Gunawan, memaparkan hasil kajian APBD Jawa Barat 2020–2025. Dari kajian tersebut, rata-rata belanja program energi terbarukan di Dinas ESDM Jawa Barat hanya Rp 5,6 miliar per tahun—sekitar 5,64% dari total belanja Dinas ESDM, atau hanya 0,02% dari total belanja daerah. “Dengan porsi sekecil ini, mustahil Jawa Barat bisa mengejar target bauran energi. Ini persoalan komitmen anggaran, bukan sekadar visi,” kata Ahmad.
Padahal, dari sumber pendapatan energi, Jawa Barat memiliki potensi fiskal yang sangat memadai. Pendapatan daerah dari sektor energi mencapai sekitar Rp 1,3 triliun per tahun, yang terdiri dari:
PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor): Rp 915,55 miliar
Dana Bagi Hasil (DBH) energi migas dan panas bumi: Rp 415,88 miliar
Dengan kapasitas pendanaan sebesar itu, minimnya alokasi belanja EBT dinilai tidak lagi relevan dengan tantangan lingkungan dan komitmen transisi energi.
Dorongan Kuat untuk Kebijakan Earmarking oleh Gubernur Jabar
Perkumpulan INISIATIF menilai bahwa untuk mewujudkan Jawa Barat yang lebih Lestari dan Istimewa, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi perlu mengambil langkah strategis berupa kebijakan fiskal yang progresif: menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Earmarking Pendapatan PBBKB dan DBH Energi khusus untuk belanja energi terbarukan skala kecil dan menengah.
Kebijakan ini bukan hal baru dalam praktik pemerintahan Jawa Barat. Sebelumnya, pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) telah dialokasikan secara khusus untuk perbaikan jalan provinsi. Melalui pola yang sama, kebijakan earmarking pendapatan energi sangat mudah diterapkan dan memiliki dampak langsung terhadap sektor produktif, khususnya pertanian yang juga menjadi salah satu agenda utama Jabar Istimewa.
“Inisiatif telah menyampaikan rekomendasi ini kepada Dinas ESDM dan Sekda Jawa Barat. Prinsipnya mereka setuju. Namun, untuk memberi kepastian hukum dan arah kebijakan jangka panjang, keputusan Gubernur menjadi sangat penting,” tegas Dadan.
Mempertimbangkan besarnya potensi pendapatan energi, Perkumpulan INISIATIF mendorong agar dalam APBD 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan setidaknya 50% dari pendapatan sektor energi, atau sekitar Rp 650 miliar, untuk belanja pengembangan energi terbarukan. Saat ini alokasi belanja EBT hanya berada di angka Rp 7–9 miliar per tahun—jurang yang sangat jauh dari kebutuhan.
Menurut Dadan, alokasi belanja tersebut dapat difokuskan untuk: Pendataan potensi energi terbarukan hingga tingkat desa, Program pelatihan dan pendidikan energi bersih untuk masyarakat, Pengembangan infrastruktur energi terbarukan skala kecil dan menengah (PLTS atap, mikrohidro, biogas) dan Dukungan energi bersih untuk sektor pertanian, UMKM, serta fasilitas sosial
Hibah kepada pelaku usaha dan komunitas yang mengembangkan infrastruktur energi terbarukan untuk kegiatan produktif
“Jika Jawa Barat ingin memimpin transisi energi nasional, maka keberanian kebijakan harus ditunjukkan sejak sekarang. Potensi besar tanpa pendanaan yang memadai hanya akan menjadi angka di atas kertas,” pungkas Dadan, Senin, 19 November 2025 lewat reales yang di kirim ke redaksi Porosmedia.com.







