Divonis Tiga Tahun Penjara, Tony Simanjuntak Ajukan Banding

Avatar photo

Porosmedia.com, Depok – 18 September 2025, Mantan Ketua Ranting GRIB Harjamukti, Tony Simanjuntak, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terkait kasus pembakaran mobil operasional Polres Metro Depok di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Depok pada Rabu (17/9/2025).

PN Depok mencatat ada empat perkara yang berkaitan dengan insiden tersebut. Pertama, perkara penganiayaan dan penghasutan dengan terdakwa Tony Simanjuntak. Kemudian, dua perkara terpisah lainnya yang melibatkan tujuh terdakwa berbeda.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Depok, majelis hakim yang diketuai Bambang Setiawan dengan anggota Anak Agung Niko Brama Putra dan Nartilona menyatakan Tony Simanjuntak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor 249/Pid.B/2025/PN Dpk.

Terpisah, Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andi Tri Saputro, membenarkan putusan tersebut. “Terdakwa Tony Simanjuntak dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara penghasutan, sedangkan dalam perkara penganiayaan satu tahun penjara,” kata Andi, Kamis (18/9/2025).

Baca juga:  Hari Korps Cacat Veteran Indonesia: Antara Penghormatan dan Pengabaian Negara

Menurutnya, jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut juga mengajukan upaya banding. “Kami (jaksa) telah mengajukan banding atas kedua putusan tersebut,” jelas Andi.

Sebagai tambahan informasi, aparat kepolisian masih menetapkan beberapa orang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembakaran mobil operasional Polres Metro Depok. Di antaranya Ramses Simanjuntak alias Onel dan Victor Simanjuntak alias Tombon.

Tony Y | Porosmedia