Porosmedia.com, Bandung – Kota Bandung, yang seharusnya menjadi etalase peradaban Smart City dan tata kelola modern, kini kembali dicengkeram bayangan kelam. Sejak berakhirnya era Wali Kota Aa Tarmana, sejarah kontemporer Kota Kembang ini justru diwarnai oleh serangkaian tragedi korupsi sistemik yang menghancurkan kepercayaan publik. Mulai dari suap bansos dan hakim yang menyeret salah satu Wali Kota terdahulu, hingga skandal Bandung Smart City yang menggulung Wali Kota berikutnya bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan anggota dewan.
Kini, luka lama itu seolah dikorek kembali.
Di tengah upaya pemulihan citra pasca-OTT KPK, sebuah badai baru datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung: dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait praktik jual beli jabatan yang menyeret Wakil Wali Kota berinisial E dan sejumlah pejabat teras lainnya.
Mengapa Publik Gelisah?
Penyidikan kasus ini bukan sekadar rutinitas penegakan hukum, melainkan sebuah ujian nyali (dan integritas) bagi Kejaksaan.
Pertama, pola yang terulang. Dugaan jual beli jabatan adalah praktik korupsi paling merusak birokrasi, sebab ia menghapus meritokrasi dan menempatkan pejabat bukan berdasarkan kapabilitas, melainkan “nilai transfer”. Jika praktik ini benar-benar terjadi, artinya pondasi tata kelola pemerintahan Kota Bandung kembali rapuh, merespons kebutuhan ‘penyetoran’ alih-alih pelayanan publik.
Kedua, posisi kunci pihak yang diperiksa. Wakil Wali Kota E sudah diperiksa sebagai saksi, bersama belasan pejabat (termasuk 14 orang yang dipanggil paska penyitaan barang bukti). Fakta bahwa fokus penyidikan sudah menyentuh level pimpinan tertinggi dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunjukkan kasus ini bukan “kelas teri”. Penyitaan barang bukti, termasuk dokumen dan alat komunikasi, mengindikasikan bahwa penyidik telah memiliki petunjuk awal yang kuat.
Sorotan Tajam pada Kejaksaan
Publik mencatat ketegasan awal Kejari Bandung, namun di saat yang sama, timbul pertanyaan kritis: Apakah Kejari dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berani mengambil langkah final, yaitu menetapkan tersangka?
Saat ini, Wakil Wali Kota E dan seluruh pejabat terkait masih berstatus saksi. Pernyataan Kejari bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti cukup dan keterangan saksi dievaluasi secara utuh adalah prosedur yang wajar dan harus kita hargai.
Namun, sejarah mencatat, kasus-kasus sensitif yang menyentuh ring satu kekuasaan seringkali menghadapi hambatan politik dan intervensi tak terlihat. Kejari Bandung tidak boleh tersandera oleh kehati-hatian yang berlebihan hingga mengorbankan keadilan.
Ujian Nyali Kejari ada di sini: Jika dari puluhan saksi, penyitaan dokumen, dan hasil pengembangan penyidikan sudah ditemukan dua alat bukti yang sah—sesuai koridor hukum—maka tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka.
Harapan dan Tuntutan Transparansi
Warga Bandung mendambakan kepastian hukum, bukan hanya drama pemanggilan saksi yang menggantung.
- Cepat dan Tepat: Proses ini harus dipercepat. Semakin lama kasus menggantung, semakin besar potensi intervensi dan semakin terganggu kinerja birokrasi yang vital bagi pelayanan masyarakat.
- Transparansi Maksimal: Kejaksaan wajib memberikan update yang jelas tanpa melanggar prinsip penyidikan. Transparansi adalah vaksin terbaik melawan rumor dan politisasi kasus.
- Hukum di Atas Jabatan: Kejagung harus memastikan bahwa dukungan penuh diberikan kepada Kejari Bandung. Status jabatan para saksi—sekalipun setinggi Wakil Wali Kota—tidak boleh menjadi imunitas.
Kasus dugaan jual beli jabatan ini adalah kesempatan emas bagi Kejaksaan untuk menunjukkan bahwa hukum di Bandung tidak tunduk pada intrik kekuasaan dan jabatan. Mampukah Kejaksaan menjawab tantangan ini dengan penetapan tersangka yang adil, berani, dan tanpa kompromi?
Publik menanti kejelasan. Kota Bandung terlalu berharga untuk terus dikuasai oleh kutukan korupsi.







