Audit Darurat Infrastruktur Pendidikan: Langkah Proaktif yang Wajib Dilakukan Disdik Kota Bandung 

Avatar photo

oleh: Mulyana Rachman, S.E., M.M. — Dewan Penasehat JPJ

 

Porosmedia.com – Krisis infrastruktur pendidikan di Kota Bandung bukan lagi isu teknis, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan peserta didik dan guru. Beberapa insiden bangunan sekolah yang rusak bahkan nyaris ambruk seharusnya menjadi sinyal darurat bagi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung untuk bertindak cepat, terukur, dan transparan — bukan reaktif menunggu laporan publik atau viral di media.

Saatnya Disdik Bandung melakukan “Audit Darurat Infrastruktur Pendidikan” secara menyeluruh dan independen. Ini bukan sekadar proyek administratif, melainkan tindakan moral dan hukum untuk melindungi hak anak bangsa memperoleh pendidikan yang aman dan layak.

1. Audit Kelayakan Bangunan Struktural (AKBS) Total

Disdik wajib membentuk tim auditor independen yang melibatkan unsur Dinas PUPR/Cipta Karya, ahli konstruksi, dan lembaga profesional bersertifikat. Audit harus mencakup seluruh bangunan sekolah berusia di atas 20 tahun, bukan hanya yang telah melapor rusak.

Prioritas Cepat (AKBS-Cepat): audit dipusatkan pada sekolah yang telah mengajukan rehabilitasi atau berada di zona rawan bencana/cuaca ekstrem — seperti kasus SMP Pasundan yang menjadi alarm serius lemahnya deteksi dini kerusakan struktural.

Baca juga:  Forum Wartawan Jabar Istimewa Dideklarasikan: Komitmen Dukung Penuh Program KDM Menuju Jabar Istimewa

Laporan Teknis Terukur: hasil audit harus bersifat ilmiah, mencakup analisis struktur kerangka, pondasi, atap, serta risiko keruntuhan, bukan hanya laporan visual tanpa dasar teknis.

2. Pemetaan Risiko Struktural Berbasis Data

Kota Bandung harus memiliki peta risiko infrastruktur pendidikan yang diperbarui secara berkala.

Zona Merah: bangunan berisiko tinggi runtuh, wajib dikosongkan dan direhabilitasi darurat. Disdik harus menyiapkan lokasi KBM sementara melalui mekanisme pinjam pakai aset Pemkot.

Zona Kuning: bangunan dengan risiko sedang, harus dimonitor ketat dan direhabilitasi maksimal dalam 6–12 bulan.

Zona Hijau: bangunan aman dengan catatan pemeliharaan rutin.

Tanpa basis data yang akurat, kebijakan hanya akan bersifat seremonial — dan keselamatan siswa kembali dipertaruhkan.

3. Mekanisme Tanggap Darurat dan Anggaran Cepat

Penanganan infrastruktur pendidikan tidak bisa menunggu siklus APBD tahunan. Disdik harus memiliki mekanisme darurat yang memungkinkan tindakan cepat dalam hitungan jam.

Dana Tak Terduga (DTT) Pendidikan: harus disiapkan dan dapat dicairkan maksimal dalam 2×24 jam untuk perbaikan ringan hingga sedang.

Baca juga:  Bamsoet: Penegakan Hukum Harus Jadi Pilar Utama Menjawab Krisis Multidimensi Indonesia

Pelaporan Digital Real-Time: setiap kepala sekolah wajib melaporkan kondisi bangunan melalui sistem digital yang terhubung langsung dengan Kepala Disdik dan bidang teknis terkait. Transparansi data ini mencegah manipulasi dan penundaan penanganan.

4. Menjamin Kelangsungan Proses Belajar-Mengajar (KBM)

Audit dan evakuasi tidak boleh mengorbankan hak siswa untuk belajar. Disdik harus menyiapkan skema ruang alternatif melalui koordinasi lintas dinas — memanfaatkan gedung serbaguna, kantor kecamatan, hingga pola double shift di sekolah terdekat.

Kebijakan darurat tidak boleh kembali ke model PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) yang terbukti menurunkan efektivitas belajar dan memperlebar kesenjangan pendidikan.

Selain itu, yayasan pendidikan swasta wajib diawasi ketat. Pemerintah perlu memastikan mereka memiliki dana cadangan untuk mitigasi risiko struktural. Kelalaian fatal dalam menjaga keamanan bangunan harus dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan hukum pendidikan.

5. Pelatihan dan Deteksi Dini di Sekolah

Setiap Kepala Sekolah dan tim aset harus mendapatkan pelatihan wajib untuk mengenali tanda-tanda kerusakan kritis: retakan struktural, kemiringan atap, pergeseran balok, hingga potensi ambruk.

Baca juga:  Fakta-Fakta di Balik Liputan Desa KKN dan Figur Pak Kasmudjo: Koreksi Terlambat yang Perlu Dicermati

Pelatihan ini bukan formalitas — tetapi prosedur penyelamatan nyawa. Kepala sekolah harus berwenang melakukan evakuasi tanpa menunggu birokrasi berbelit saat potensi bahaya nyata muncul.

Catatan Redaksi

Audit darurat ini adalah ujian integritas dan tanggung jawab moral bagi Dinas Pendidikan Kota Bandung. Jika program ini tidak segera dijalankan, maka setiap insiden bangunan sekolah ambruk di masa depan bukan lagi kecelakaan teknis — melainkan kelalaian sistemik yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan etik.

Bandung harus kembali menegaskan dirinya sebagai kota pendidikan yang beradab: aman, transparan, dan berorientasi pada keselamatan generasi penerus bangsa.