Porosmedia.com – Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi Konferensi Umum (General Conference) UNESCO pada 20 November 2023 di Paris adalah sebuah momentum bersejarah yang patut dirayakan dan dimaknai secara mendalam. Keputusan ini bukan sekadar pencapaian diplomatik, melainkan penegasan akan posisi Bahasa Indonesia sebagai pilar peradaban dan kekuatan budaya di mata dunia.
Pencapaian ini menempatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang diakui dalam Konferensi Umum UNESCO, sejajar dengan bahasa-bahasa global lain seperti Inggris, Prancis, Spanyol, dan Arab.
Landasan Historis dan Diplomasi
Dasar pengakuan UNESCO terhadap Bahasa Indonesia sangat kuat, berpijak pada dua pilar utama: fakta sosial-historis dan diplomasi kebudayaan yang gigih.
Secara historis, Bahasa Indonesia, yang berakar dari Bahasa Melayu, telah lama menjadi lingua franca yang sukses menyatukan ratusan suku bangsa di Nusantara, jauh sebelum kemerdekaan diproklamasikan. Komitmen ini dimanifestasikan melalui Sumpah Pemuda 1928, menjadikannya identitas kebangsaan yang kokoh.
Secara statistik, Bahasa Indonesia adalah bahasa dengan jumlah penutur aktif yang masif, mencapai lebih dari 275 juta jiwa. Selain itu, inisiatif Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) yang telah menjangkau 52 negara membuktikan bahwa penyebarannya tidak lagi terbatas pada batas-batas geografis Indonesia. Pengakuan UNESCO ini mengubah status penyebaran de facto menjadi pengakuan de jure di forum internasional.
Momentum dan Implikasi Positif
Pengakuan ini membawa implikasi strategis yang signifikan bagi bangsa Indonesia:
- Penguatan Citra Bangsa: Bahasa Indonesia kini menjadi alat diplomasi yang efektif, mempermudah penyampaian ide, nilai, dan kekayaan budaya Indonesia ke komunitas global, tanpa harus selalu bergantung pada terjemahan bahasa asing.
- Akselerasi Kontribusi Global: Para delegasi dan akademisi Indonesia kini dapat berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan di UNESCO melalui bahasa nasional mereka, meningkatkan kualitas kontribusi bangsa.
- Peningkatan Minat Asing: Pengakuan resmi ini diprediksi akan mendorong lonjakan minat global terhadap program BIPA. Hal ini membuka peluang bagi peningkatan pertukaran budaya, pariwisata, dan bahkan penciptaan lapangan kerja bagi diaspora Indonesia.
Tantangan di Dalam Negeri
Namun, kebanggaan ini harus dibarengi dengan refleksi kritis. Tantangan terbesar justru berada di internal bangsa sendiri:
“Apakah kita sebagai penutur asli sudah cukup menghargai dan bangga menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, ataukah kita masih terbiasa mencampuradukkannya dengan bahasa asing?”
Pengakuan internasional ini sejatinya adalah mandat moral bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah dan lembaga pendidikan dituntut untuk mengakselerasi inovasi dalam pengajaran BIPA, memperkaya kosakata ilmiah dan teknologi Bahasa Indonesia, serta memastikan adanya konten digital dan literasi yang berkualitas tinggi.
Jika kebanggaan ini tidak diiringi dengan komitmen untuk menggunakan Bahasa Indonesia sebagai tuan rumah di negeri sendiri, maka pengakuan UNESCO hanya akan menjadi formalitas belaka.
Pengakuan Bahasa Indonesia di UNESCO adalah hadiah berharga bagi ulang tahun kemerdekaan bangsa. Ini adalah momentum sejarah yang harus kita jaga dan kita maksimalkan. Mari jadikan pengakuan ini sebagai titik balik untuk meneguhkan kembali kecintaan dan kepatuhan kita pada kaidah Bahasa Indonesia, demi menjadikannya bahasa peradaban yang seutuhnya.
[Sudrajat]







