KDM Pastikan Bantuan Rp9 Juta bagi Pekerja Tambang Parung Panjang Disalurkan Dua Tahap

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab. Bogor – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan penyaluran bantuan tunai sebesar Rp9 juta bagi masyarakat terdampak pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di wilayah Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin, Kabupaten Bogor, berjalan dalam dua tahap.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, skema dua tahap ini disusun agar bantuan bisa tersalurkan tepat waktu tanpa mengganggu pengelolaan keuangan daerah. Tahap pertama sebesar Rp3 juta akan diberikan pada November 2025, sementara tahap kedua senilai Rp6 juta direncanakan cair pada Januari 2026.

“Tahap pertama mereka mendapatkan Rp3 juta karena perencanaannya belum seluruhnya tercantum dalam APBD 2025. Untuk dua bulan ke depan, di 2026, sudah kita siapkan tambahan Rp6 juta. Jadi total Rp9 juta dana kompensasi akan diterima masyarakat terdampak,” ujar Dedi Mulyadi di Gedung Setda Kabupaten Bogor, Senin (3/11/2025).

Kebijakan Transisi yang Berkeadilan

Kebijakan penghentian sementara aktivitas tambang di Parung Panjang sebelumnya tertuang dalam Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025. Dalam surat itu dijelaskan, aktivitas tambang di kawasan tersebut masih menimbulkan dampak serius — mulai dari persoalan lingkungan, keselamatan, kemacetan, polusi udara, hingga kerusakan jalan dan jembatan.

Baca juga:  Urgensi Audit Galian Kabel Bandung: Koreksi Kebijakan atau Sekadar Pemadam Kebakaran?

Langkah pembatasan ini, menurut Dedi, bukan sekadar penghentian aktivitas ekonomi, tetapi bagian dari transisi menuju tata kelola tambang yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Pertambangan harus melahirkan nilai kemanusiaan. Saya tidak mau lagi ada pekerja tambang tanpa asuransi, tanpa perlindungan kerja, atau diupah rendah. Setiap orang yang bekerja harus mendapatkan jaminan keselamatan dan kesejahteraan,” tegasnya.

Skema Pemberdayaan Pekerja Tambang

Selain bantuan tunai, Pemdaprov Jabar bersama Pemkab Bogor juga menyiapkan program pemberdayaan ekonomi jangka menengah melalui kemitraan dengan bank bjb. Program ini ditujukan bagi para sopir tambang harian agar bisa memiliki kendaraan sendiri secara bertahap.

“Hari ini banyak sopir truk hanya menjadi pekerja, bukan pemilik. Saya ingin mereka naik kelas, jadi tuan di tanah sendiri. Dengan skema kredit tanpa DP melalui kerja sama pemda dan bank bjb, mereka bisa memiliki kendaraan operasional sendiri,” tutur Dedi.

Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan bentuk tanggung jawab sosial pemerintah agar masyarakat tidak sekadar menerima bantuan sesaat, tetapi memiliki akses jangka panjang terhadap kemandirian ekonomi.

Baca juga:  Kajian Historis dan Filosofis Kujang dalam Kosmologi Sunda

Respons Masyarakat dan Tantangan Implementasi

Sejumlah warga menyambut baik langkah pemerintah yang dinilai tidak hanya memberi kompensasi, tetapi juga solusi.
Sumarni, warga Cigudeg, menyatakan apresiasinya atas perhatian pemerintah terhadap para pekerja tambang dan keluarganya.

“Kami mengikuti semua arahan dan kebijakan dari pemerintah. Bantuan ini sangat membantu untuk kebutuhan hidup sementara tambang berhenti,” ujarnya.

Meski demikian, tantangan di lapangan masih besar. Pengawasan terhadap proses distribusi bantuan, kepastian data penerima, hingga sinkronisasi program kredit dengan bank daerah menjadi kunci agar kebijakan ini tidak berhenti di tataran seremonial.

Dengan pendekatan berbasis keadilan sosial, efisiensi fiskal, dan pemberdayaan masyarakat lokal, kebijakan Dedi Mulyadi di Parung Panjang dinilai menjadi model baru penanganan konflik tambang yang tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga rekonstruksi ekonomi masyarakat di sekitar wilayah terdampak.