Porosmedia.com – Di negeri yang lama digerogoti korupsi, kewaspadaan publik terhadap proyek bernilai triliunan rupiah adalah hal yang sehat. Setiap kebijakan besar memang layak diawasi dengan ketat. Namun pengawasan yang ketat tidak identik dengan kriminalisasi. Di sinilah garis tipis itu berada: membedakan antara kejahatan yang harus dihukum dan kebijakan yang masih bisa diperdebatkan.
Kasus pengadaan perangkat digital untuk pendidikan memunculkan perdebatan keras tentang harga, pilihan teknologi, dan dugaan kerugian negara. Di satu sisi, penegak hukum menyebut ada kemahalan dan potensi kerugian triliunan rupiah. Di sisi lain, pembelaan menyatakan harga sesuai mekanisme resmi dan pilihan perangkat didasarkan pada pertimbangan pengawasan serta efisiensi sistem.
Publik tentu berhak mengetahui mana yang benar. Namun sebelum vonis dijatuhkan, ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah yang sedang diuji ini adalah praktik korupsi, atau perbedaan tafsir atas kebijakan publik?
Digitalisasi pendidikan bukan sekadar belanja perangkat. Ia menyangkut desain sistem, kontrol penggunaan, keamanan, kompatibilitas aplikasi, hingga tata kelola data. Pilihan ekosistem teknologi selalu membawa konsekuensi biaya dan model pengawasan yang berbeda. Perbedaan harga pun tidak selalu berarti mark-up; ia bisa mencerminkan perbedaan spesifikasi, layanan manajemen, atau model lisensi.
Dalam hukum pidana, perbedaan tafsir kebijakan seharusnya tidak otomatis berubah menjadi delik. Unsur tindak pidana korupsi tidak berhenti pada adanya selisih harga atau kerugian negara versi audit. Ia mensyaratkan perbuatan melawan hukum dan niat jahat adanya penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu.
Di titik ini, presisi menjadi penting. Jika konstruksi perkara lebih banyak bertumpu pada perhitungan ulang harga dari belakang (ex post), sementara bukti niat jahat atau konflik kepentingan belum terang, maka ruang diskresi pejabat publik menjadi sangat sempit. Setiap keputusan strategis berisiko ditafsir ulang sebagai kesalahan pidana ketika konteks politik berubah.
Sejarah politik hukum Indonesia menunjukkan bahwa penegakan hukum kerap berjalan dalam lanskap kekuasaan yang dinamis. Proyek besar era tertentu sering kali dibuka kembali ketika fase politik bergeser. Itu bukan tuduhan, melainkan pola yang berulang. Evaluasi kebijakan memang wajar. Tetapi ketika evaluasi administratif berubah menjadi konstruksi pidana, publik berhak menuntut transparansi pembuktian yang jauh lebih ketat.
Jika yang dipersoalkan adalah desain kebijakan, maka seharusnya yang diuji adalah kualitas kajian, proses pengambilan keputusan, dan dokumentasi perencanaan. Jika yang dipersoalkan adalah harga, maka metodologi pembanding harus terbuka dan apple-to-apple. Dan jika yang dituduhkan adalah korupsi, maka bukti aliran keuntungan pribadi atau pengondisian tender harus disajikan secara jelas.
Tanpa itu, perkara akan mudah dipersepsi sebagai kriminalisasi kebijakan. Bukan karena publik anti-penegakan hukum, tetapi karena garis antara kesalahan administratif dan kejahatan pidana menjadi kabur.
Bahaya terbesar dari kaburnya garis ini bukan hanya pada nasib individu yang duduk di kursi terdakwa. Bahayanya adalah efek sistemik. Pejabat publik akan semakin enggan mengambil keputusan strategis, terutama yang bernilai besar dan berisiko tinggi. Inovasi kebijakan akan digantikan oleh birokrasi defensif yang lebih memilih aman daripada progresif.
Padahal transformasi sektor publik, termasuk digitalisasi pendidikan, memang memerlukan keberanian mengambil keputusan dalam situasi yang tidak selalu sempurna. Tidak ada kebijakan besar yang bebas dari risiko. Namun risiko kebijakan tidak identik dengan niat jahat.
Korupsi tentu harus diberantas tanpa kompromi. Tidak ada ruang toleransi untuk penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi pemberantasan korupsi yang kuat justru menuntut ketelitian lebih tinggi dalam membedakan antara penyimpangan dan perbedaan pilihan kebijakan. Tanpa pembedaan itu, hukum berisiko menjadi instrumen yang menghukum hasil, bukan perbuatan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya soal harga perangkat atau nilai kerugian negara. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: apakah sistem hukum kita cukup presisi untuk menghukum korupsi tanpa menimbulkan ketakutan dalam pengambilan kebijakan publik?
Jika jawabannya belum sepenuhnya meyakinkan, maka refleksi ini menjadi relevan. Bukan untuk membela individu tertentu, melainkan untuk menjaga agar negara hukum tidak kehilangan keseimbangannya sendiri.







