Analisis Transisi Bandung Zoo: Pemkot Amankan Gaji Karyawan Lewat Skema Tenaga Ahli

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya mengambil langkah konkret untuk memitigasi risiko operasional di Bandung Zoological Garden (Bandung Zoo). Di tengah ketidakpastian pengelolaan, Pemkot resmi mengontrak 121 pekerja kebun binatang tersebut dengan status Tenaga Ahli sebagai solusi jangka pendek selama masa transisi.

​Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjamin keselamatan ratusan satwa yang bergantung pada keahlian khusus para perawat (keeper) dan dokter hewan.

​Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Bariati Ratna Aju, menegaskan bahwa skema ini mulai berlaku sejak 25 Maret hingga 24 Mei 2026. Pemilihan status “Tenaga Ahli” secara hukum dipandang lebih tepat ketimbang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) biasa, mengingat kompetensi spesifik yang dimiliki para pekerja tersebut tidak dapat digantikan secara instan oleh tenaga kerja umum.

​“Ini kontrak tenaga ahli karena keahlian mereka jarang dimiliki orang lain,” ujar Bariati di Balai Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).

​Secara finansial, Pemkot mengalokasikan anggaran sebesar Rp568,7 juta per bulan untuk meng-cover upah para pekerja sesuai dengan standar Upah Minimum Kota (UMK) Bandung, yakni sekitar Rp4,7 juta.

Baca juga:  Secara Serentak, Pemkot Cimahi Gelar GPM dan Rapat Inflasi 

​Meski kini dibayar oleh APBD melalui skema kontrak pemerintah, Bariati memberikan catatan hukum penting: kontrak ini tidak menghapus status kepegawaian para pekerja pada Yayasan Margasatwa selaku pemberi kerja sebelumnya. Hal ini krusial untuk menghindari potensi kerancuan administratif atau gugatan industrial di masa depan.

​Mengenai tunggakan gaji periode Februari hingga 24 Maret 2026 yang sempat menjadi polemik, pihak Disnaker menyatakan persoalan tersebut telah ditangani melalui skema bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

​Keputusan Pemkot untuk membatasi kontrak hingga 24 Mei 2026 menunjukkan adanya tekanan waktu. Pemkot menargetkan pemenang lelang pengelola baru sudah harus ditetapkan sebelum 5 Mei 2026.

​Secara kritis, skema ini merupakan “napas buatan” agar operasional tidak lumpuh sebelum pihak swasta atau pengelola tetap mengambil alih. Namun, keberhasilan jangka panjang tetap bergantung pada transparansi dan ketepatan waktu proses lelang yang sedang berjalan.

​Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melalui keterangan sebelumnya, menegaskan bahwa keselamatan satwa adalah prioritas utama yang tidak boleh dikompromikan selama sengketa atau transisi pengelolaan berlangsung.

Baca juga:  Keluarga Besar FKKPI Kota Bandung Tegas Dukung Penuh Pengesahan RUU TNI

​Dengan adanya jaminan finansial ini, para pekerja diharapkan tetap fokus pada tugas-tugas teknis medis dan perawatan satwa. (Red/PM)

Sumber & Foto : Reales & Diskominfo Bdg