Berita  

AMBS Akan Gelar Aksi Damai di Gadog, Desak Pemerintah Tinjau Ulang Penyegelan Usaha

Avatar photo

Porosmedia.com, Bogor – Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) bersama karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan warga sekitar berencana menggelar aksi unjuk rasa damai pada Jumat, 22 Agustus 2025, di Simpang Lampu Merah Gadog, Kabupaten Bogor.

Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Polres Bogor, AMBS menegaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dampak penyegelan tempat usaha oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Penyegelan tersebut dinilai menimbulkan persoalan serius, terutama ancaman kehilangan pekerjaan bagi karyawan dan terganggunya kesejahteraan warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas usaha di kawasan tersebut.

Rencananya, aksi akan dimulai pukul 13.30 WIB hingga selesai dengan jumlah massa sekitar 500 orang. Bentuk kegiatan yang dilakukan antara lain orasi, penyampaian tuntutan, serta aksi teatrikal. Massa aksi juga akan membawa mobil komando, spanduk, bendera, dan alat pengeras suara sebagai media penyampaian aspirasi.

Adapun pokok tuntutan yang akan disuarakan, di antaranya:

1. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan tindakan penyegelan usaha yang dilakukan tanpa dialog dengan masyarakat.

Baca juga:  324 Ijazah Ditahan Sekolah di Kota Bandung dan Sekitarnya, PSI: Membahayakan Masa Depan Anak

2. Meminta pemerintah membuka kembali akses usaha agar karyawan tidak kehilangan mata pencaharian.

3. Menuntut adanya mekanisme penyelesaian yang adil, transparan, dan partisipatif antara warga, perusahaan, dan pemerintah.

AMBS menyatakan bahwa aksi akan digelar dengan tertib, damai, serta sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pihaknya juga memastikan telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran kegiatan.

“Ini adalah bentuk aspirasi masyarakat yang terdampak langsung. Kami akan memastikan aksi berjalan damai dan tetap menghormati aturan hukum,” demikian pernyataan AMBS dalam surat resminya.

Foto : Istimewa