Porosmedia.com, Bandung – Aliansi Peduli Keadilan Pedagang Pasar Tradisional meminta Perumda Pasar Kota Bandung memberikan penjelasan resmi terkait informasi adanya pemanggilan oleh aparat penegak hukum (APH). Desakan ini disampaikan agar publik, khususnya para pedagang, tidak terjebak pada spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan.
Asep Undang, salah satu pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam aliansi tersebut, menegaskan bahwa keterbukaan informasi dasar sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Pedagang dan masyarakat hanya ingin kejelasan. Kami tidak menilai proses hukumnya, karena itu urusan APH. Yang kami minta hanyalah penjelasan resmi supaya tidak muncul cerita-cerita yang membingungkan,” ujar Asep.
Senada dengan itu, Kang Ardi selaku Koordinator Aliansi Peduli Keadilan Pedagang Pasar Tradisional menilai bahwa klarifikasi terbatas dari Perumda Pasar justru dapat membantu meredam isu liar yang beredar.
“Keterbukaan itu bukan soal membocorkan materi penyidikan, tetapi memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan tafsir keliru. Publik punya hak untuk mendapatkan informasi dasar,” tegasnya.
Aliansi juga menilai pengawalan dari masyarakat diperlukan agar seluruh proses hukum tetap objektif dan terbebas dari intervensi. “Kami hanya ingin memastikan semuanya transparan demi kenyamanan pedagang dan stabilitas layanan pasar,” tambah Kang Ardi.
Hingga berita ini diturunkan, Perumda Pasar belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pemanggilan tersebut. Para pedagang dan pemangku kepentingan berharap ada keterangan yang dapat menenangkan situasi agar dinamika di lapangan tetap kondusif.







