Abai Lestarikan Bahasa Daerah, Kepala Daerah Terancam Sanksi Pidana dan Gugatan Hukum

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Daerah (Pemda), baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, kini berada di bawah pengawasan hukum ketat terkait pelestarian identitas budaya. Pengabaian terhadap pengembangan bahasa dan sastra daerah bukan lagi sekadar isu sosial, melainkan pelanggaran konstitusional yang dapat berujung pada laporan pidana serta sanksi administratif berat.

​Peringatan keras ini disuarakan oleh tokoh nasional asal Jawa Barat, Otje Popong Djunjunan atau yang akrab disapa Ceu Popong. Dalam Kongres Bahasa Sunda IX di Cipayung, Bogor, mantan Anggota Komisi X DPR RI ini menegaskan bahwa keberpihakan negara terhadap bahasa daerah bersifat imperatif (mengikat).

​Ceu Popong merujuk pada Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Regulasi tersebut secara eksplisit memandatkan Pemerintah Daerah untuk wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa serta sastra daerah.

​”Pelestarian bahasa daerah bukan opsi atau sekadar kegiatan seremonial. Ini adalah perintah Undang-Undang yang wajib dijalankan oleh Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota,” tegas Ceu Popong.

Baca juga:  FPN: Video di Ponsel Korban Buktikan Eksekusi Brutal Israel terhadap 15 Tenaga Medis

​Secara kritis, Ceu Popong menyoroti peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, ketiadaan alokasi anggaran untuk bahasa daerah—termasuk Bahasa Sunda—merupakan bentuk pembangkangan terhadap regulasi nasional.

​Secara hukum, jika kewajiban ini diabaikan, terdapat celah bagi legislatif (DPRD) maupun masyarakat untuk mengambil langkah hukum:

  1. Sanksi Administratif: Teguran hingga pemberhentian sesuai UU Pemerintahan Daerah.
  2. Pelaporan ke Kejaksaan: Terkait dugaan kelalaian dalam menjalankan amanat undang-undang yang mengakibatkan kerugian terhadap kekayaan budaya nasional.
  3. Gugatan Citizen Lawsuit: Masyarakat dapat menggugat kepala daerah yang dianggap abai melindungi hak kultural warga.

​Ceu Popong mendesak daerah yang belum mengalokasikan dana pelestarian untuk segera melakukan penyesuaian melalui APBD Perubahan. Ia menilai, membiarkan anggaran kosong sama saja dengan mempercepat kepunahan jati diri bangsa.

​”Besaran anggaran tentu menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Namun, jangan dipandang remeh. Nilainya bisa jutaan hingga miliaran rupiah, karena yang kita pertaruhkan adalah jati diri dan warisan leluhur,” tambahnya.

​Penegasan ini menjadi alarm bagi para pengambil kebijakan. Bahasa Sunda dan bahasa daerah lainnya di Indonesia adalah aset negara yang dilindungi konstitusi. Masyarakat dan komunitas literasi kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menagih komitmen pemerintah.

Baca juga:  Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi 2026, Panglima TNI Tekankan Sinergi dan Profesionalisme Melalui Pendekatan Edukatif

​”Bahasa itu identitas. Jika bahasanya hilang, maka hilang pula sebagian jiwa bangsa. Negara berdiri tegak di belakang perjuangan pelestarian ini,” pungkasnya.