Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk tidak terlibat dalam tata kelola maupun operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemkot Bandung memilih mengambil posisi strategis sebagai pengawas independen guna memastikan kepatuhan perizinan, stabilitas harga pangan, keamanan konsumsi (food safety), hingga dampak lingkungan.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi benturan kepentingan (conflict of interest) serta mengawal program nasional tersebut agar berjalan sesuai standar operasional yang akuntabel di wilayah Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menjaga independensi dan tidak bertindak sebagai operator yang mengelola anggaran maupun operasional teknis SPPG di lapangan.
“Sejak awal, Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan saya sudah memutuskan bahwa baik Wali Kota maupun Pemkot Bandung tidak akan menjadi ‘pemain’ dan pelaksana MBG atau yang mengoperasikan SPPG. Kita akan menjadi wasit yang adil,” ujar Farhan dalam pengarahannya pada Apel Mulai Bekerja di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (2/11/2026).
Soroti Potensi Gejolak Harga dan Pasokan Pangan
Di balik pelaksanaan program skala masif ini, Pemkot Bandung menyoroti risiko teknis yang berpotensi memicu distorsi pasar lokal. Asosiasi kebutuhan bahan baku pangan dalam jumlah besar oleh SPPG dinilai berisiko mengganggu rantai pasok (supply chain) komoditas rentan, seperti daging ayam dan cabai, yang pada akhirnya dapat memicu lonjakan inflasi daerah jika tidak diawasi secara mendalam.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) diinstruksikan segera memetakan seluruh pola pasokan dan volume kebutuhan bahan pangan SPPG. Di saat yang sama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta melakukan audit serta tinjauan ulang terhadap legitimasi dan perizinan operasional SPPG berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketat Soal Keamanan Pangan hingga Pengelolaan Sampah
Aspek keselamatan konsumen menjadi sorotan kritis lainnya. Pemkot menugaskan Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) untuk memperketat prosedur uji petik keamanan pangan (food safety), Higiene Sanitasi Pangan (HSP), hingga pengawalan metode distribusi ke sekolah-sekolah sasaran.
Sementara itu, dari sisi hilir, pengawasan ketat diberlakukan untuk menekan risiko timbulan sampah organik baru. Dinas Pendidikan (Disdik) diwajibkan memastikan skema penanganan sisa makanan (food waste) di lingkungan sekolah, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengintegrasikan sisa olahan SPPG ke dalam sistem pengelolaan sampah berbasis lingkungan, termasuk program pemilahan ‘Gaslah’.
Ekskalasi Pengawasan di Tingkat Wilayah
Guna memperkuat fungsi pengawasan horizontal, Wali Kota memberikan mandat penuh kepada jajaran camat dan lurah sebagai garda terdepan penegakan aturan di wilayah masing-masing.
“Para camat, saya beri kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SPPG. Apabila menemukan anomali atau penyimpangan, catat dan laporkan segera,” tegas Farhan.
Adapun para lurah ditugaskan memastikan verifikasi data penerima manfaat—yang mencakup peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita—berjalan tepat sasaran tanpa ada diskriminasi atau manipulasi data di lapangan. (RED/PM)







