Esai Satire Kontemplatif — Harri Safiari
Porosmedia.com – Minggu sore di Warkop Mundur–Maju. Dadan Suradan, Cecep Surecep, dan Pepen Surep sedang menikmati kopi. Rubi, anak muda yang belakangan gemar mengusik pikiran orang dewasa, datang membawa kabar.
“Sudah baca berita?” tanya Rubi.
“Berita apa? Harga kopi naik lagi?” sahut Cecep.
“Bukan. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan. Surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi dasar kesetaraan ijazah SMA Gibran dinyatakan tidak sah dan harus ditarik.”
Dadan mengangkat alis. “Wah, ini bukan perkara kecil. Berarti MA membatalkan ijazah Gibran?”
“Jangan buru-buru menyimpulkan, Dan,” potong Rubi. “Yang dinyatakan tidak sah adalah surat keterangan penyetaraan yang menjadi objek perkara. Kita harus membedakan surat itu dengan ijazah asli.”
Pepen mengangguk. “Jadi, persoalannya bukan sekadar selembar kertas, melainkan dasar hukum yang dipakai untuk menyatakan kesetaraan pendidikan.”
“Betul,” jawab Rubi. “Dan putusan MA ini juga bukan keputusan yang otomatis memberhentikan seseorang dari jabatan wakil presiden.”
Cecep menyeruput kopi. “Lalu, apa hubungannya dengan putusan MK sebelumnya?”
“Putusan MK tanggal 6 Oktober lalu ikut menjadi bagian dari perdebatan,” kata Rubi. “MK menyoroti persoalan bukti pendidikan. Namun, soal akibat hukum dan kelayakan jabatan tetap harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.”
Dadan menyandarkan punggung. “Kalau begitu, sekarang bola ada di tangan siapa?”
“Bukan hanya di tangan satu lembaga,” jawab Rubi. “Pemerintah harus menjelaskan persoalan administrasi dan dokumen yang dipersoalkan. DPR juga tidak boleh diam. DPR punya fungsi pengawasan. Kalau ditemukan persoalan yang memenuhi alasan konstitusional, ada mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.”
“Artinya DPR harus langsung memakzulkan?” tanya Pepen.
“Tidak begitu. Pemakzulan bukan keputusan spontan, apalagi hanya karena ada putusan MA. Ada tahapan dan syarat konstitusional yang harus dipenuhi. Tetapi DPR wajib menjalankan fungsi pengawasannya secara terbuka dan bertanggung jawab.”
Cecep tertawa kecil. “Wah, kalau begitu kursi DPR bisa panas.”
Dadan menyahut, “Memang seharusnya begitu. Kursi wakil rakyat bukan kursi untuk tidur siang ketika persoalan negara sedang ramai.”
Rubi tersenyum. “Justru di sinilah ukuran demokrasi diuji. Rakyat tidak cukup hanya memilih pemimpin. Setelah pemilu selesai, rakyat juga harus berani mengawasi kekuasaan. Begitu pula DPR, jangan sampai lebih sibuk menjaga kenyamanan politik daripada menjaga kepentingan publik.”
Pepen terdiam sejenak. “Jadi, yang kita tunggu sekarang bukan sekadar siapa yang menang atau kalah dalam perkara ini?”
“Benar,” jawab Rubi. “Yang kita tunggu adalah keberanian semua lembaga negara untuk menghormati putusan hukum, menjelaskan persoalan secara terbuka, dan menjalankan tanggung jawabnya.”
Dadan mengaduk kopi yang mulai dingin.
“Jangan-jangan, penyakit lama Korupsinikus sedang kambuh lagi,” katanya. “Kalau perkara menyangkut rakyat kecil, hukum bisa bergerak cepat. Kalau menyangkut kekuasaan, semua mendadak perlu waktu untuk berpikir.”
Cecep tertawa. Pepen ikut tersenyum, tetapi Rubi tidak.
“Jangan sampai kita menganggap diam sebagai sikap bijaksana,” ujar Rubi. “Dalam demokrasi, diamnya lembaga yang seharusnya mengawasi kekuasaan justru bisa melukai kepercayaan rakyat.”
Dari sudut warung, Korupsinikus yang sejak tadi pura-pura membaca koran akhirnya angkat bicara.
“Di negeri saya, semua persoalan bisa diselesaikan dengan musyawarah. Yang penting jangan sampai mengganggu kenyamanan mereka yang sedang berkuasa.”
“Kalau begitu,” kata Rubi, “yang perlu diselamatkan bukan kenyamanan penguasa, melainkan kehormatan hukum dan demokrasi.”
Tak ada yang langsung menjawab. Kopi di meja mulai kehilangan hangatnya. Sore bergerak menuju malam.
Dadan akhirnya berkata pelan:
“Demokrasi tidak selesai ketika rakyat mencoblos. Justru setelah itu, keberanian mengawasi kekuasaan harus dimulai.”
Sebab demokrasi tanpa keberanian mengawasi kekuasaan hanya akan melahirkan pergantian penguasa, bukan perubahan watak kekuasaan.
Selesai







